Apa Itu Persekutuan Perdata (Maatschap)?
Pengaturan persekutuan perdata berdasarkan
Pasal 1618 KUHPer ialah sebagai berikut:
Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih
mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud
untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Sama halnya dengan firma, dalam persekutuan
perdata (Maatschap), para sekutunya juga masing-masing bersifat
independen. Artinya, masing-masing sekutu berhak untuk bertindak keluar dan
melakukan perbuatan hukum atas nama dirinya sendiri, khususnya untuk tindakan
pengurusan sepanjang hal tersebut tidak dilarang dalam anggaran dasarnya.
Pembatasan tindakan keluar tersebut biasanya
terhadap suatu perbuatan yang sifatnya kepemilikan (yang berhubungan dengan
utang atau kewajiban tertentu). Dalam hal demikian, sekutu harus mendapat
persetujuan dari sekutu yang lain.
Dalam pendirian suatu Maatschap, para
sekutu diwajibkan untuk berkontribusi bagi kepentingan Maatschap
tersebut. “Kontribusi” berarti “inbreng”(pemasukan ke dalam Perseroan). Kontribusi
dapat berupa uang, barang, good will, dan know how.
Good
Will dapat berupa antara lain: pangsa pasar yang
luas, jaringan, relasi, ataupun Merek (brand image). Sedangkan Know
how dapat berupa keahlian di bidang tertentu, seperti: dalam Maatschap
Kantor Hukum, bisa berupa keahlian di bidang penanganan kasus kejahatan di
dunia maya misalnya. Jadi kontribusinya bisa apa pun, asalkan memiliki manfaat
dan nilai ekonomis.


Komentar
Posting Komentar