Apa Itu Persekutuan Perdata (Maatschap)?


Pengaturan persekutuan perdata berdasarkan Pasal 1618 KUHPer ialah sebagai berikut: 

Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.

Sama halnya dengan firma, dalam persekutuan perdata (Maatschap), para sekutunya juga masing-masing bersifat independen. Artinya, masing-masing sekutu berhak untuk bertindak keluar dan melakukan perbuatan hukum atas nama dirinya sendiri, khususnya untuk tindakan pengurusan sepanjang hal tersebut tidak dilarang dalam anggaran dasarnya. 

Pembatasan tindakan keluar tersebut biasanya terhadap suatu perbuatan yang sifatnya kepemilikan (yang berhubungan dengan utang atau kewajiban tertentu). Dalam hal demikian, sekutu harus mendapat persetujuan dari sekutu yang lain. 

Dalam pendirian suatu Maatschap, para sekutu diwajibkan untuk berkontribusi bagi kepentingan Maatschap tersebut. “Kontribusi” berarti “inbreng”(pemasukan ke dalam Perseroan). Kontribusi dapat berupa uang, barang, good will, dan know how

Good Will dapat berupa antara lain: pangsa pasar yang luas, jaringan, relasi, ataupun Merek (brand image). Sedangkan Know how dapat berupa keahlian di bidang tertentu, seperti: dalam Maatschap Kantor Hukum, bisa berupa keahlian di bidang penanganan kasus kejahatan di dunia maya misalnya. Jadi kontribusinya bisa apa pun, asalkan memiliki manfaat dan nilai ekonomis.

Komentar