Hakim Tidak Boleh Menolak Suatu Perkara: Hakim Harus Mencipta Hukum, Mengapa?


Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (hal. 821), Ius Curia Novit/ Curia Novit Jus berarti hakim dianggap mengetahui semua hukum sehingga Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara. Di samping tidak boleh menolak perkara, pengadilan (dalam hal ini hakim) juga berwenang menentukan hukum objektif mana yang harus diterapkan (toepassing) sesuai dengan materi pokok perkara yang menyangkut hubungan hukum pihak-pihak yang berperkara. Adagium ini digunakan bertujuan untuk mengokohkan fungsi dan kewajiban hakim agar benar-benar mengadili perkara yang diperiksanya berdasarkan hukum, bukan di luar hukum. 

Prinsip ini juga ditegaskan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) sebagai berikut:
1.   Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
2.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian.

Hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami hukum, karena itu harus memberi pelayanan kepada setiap pencari keadilan yang memohon keadilan kepadanya. Apabila hakim dalam memberi pelayanan menyelesaikan sengketa, tidak menemukan hukum tertulis, hakim wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutus perkara berdasar hukum sebagai orang yang bijaksana dan bertanggungjawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara.

Simpulannya, hakim dianggap mengetahui semua hukum sehingga Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan peraturan perundang-undangan kita dan adagium Ius Curia Novit/ Curia Novit Jus.
 
Contoh pengalaman Farid Muadz, ketika ia mengajukan Memori Kasasi sebagai Keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 01/Pid.Praperadilan/2016/ PN.Bgr tanggal 25 April 2016, perkaranya ditolak oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bogor. Penolakan tersebut disinyalir berdasarkan Perma No. 4 Tahun 2016: Putusan Pra Peradilan Dilarang, Banding, Kasasi, Maupun PK tertanggal 26 April 2016. Tetapi nyatanya, Perma tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat (belum diberlakukan) dan sedang dalam proses perbaikan dan pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM RI. Perma ini secara jelas menganulir/ bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, yakni asas Pengadilan Yang Tidak Boleh Menolak Perkara Dengan Alasan Tidak Ada Dasar Hukumnya dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Hakim juga perlu menemukan hukum (rechtsviding). Ketika undang-undang tidak lengkap atau tidak jelas untuk memutus suatu perkara, saat itulah hakim harus mencari dan menemukan hukumnya (rechtsviding). Penemuan hukum ini dilakukan dengan cara menggali nilai-nilai hukum yang berkembang dalam masyarakat atau hanya berdasarkan keyakinan dan hati nurani hakim. Tetapi meski demikian putusan hakim hanya berfungsi sebagai sumber hukum dan dapat menjadi hukum apabila diikuti oleh hakim berikutnya (yurisprudensi). Putusan hakim tidak memiliki posisi dalam hukum positif dan ia bukanlah legislatif. Hal ini berdasarkan Pasal 1917 (2) KUHPerdata yang mengatur bahwa kekuasaan keputusan hakim hanya berlaku tentang hal-hal yang diputuskan dalam keputusan tersebut. Di sisi lain, hakim hanyalah penyambung lidah atau corong Undang-undang (Bouchedelaloi) sehingga tidak dapat merubah kekuatan hukum Undang-undang, tidak dapat menambah, tidak dapat menguranginya disebabkan Undang-undang satu-satunya sumber hukum positif.[1]  

Komentar