Hakim Tidak Boleh Menolak Suatu Perkara: Hakim Harus Mencipta Hukum, Mengapa?
Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum
Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan
Pengadilan (hal. 821), Ius Curia Novit/ Curia Novit Jus berarti hakim
dianggap mengetahui semua hukum sehingga Pengadilan tidak boleh menolak
memeriksa dan mengadili perkara. Di samping tidak boleh menolak perkara,
pengadilan (dalam hal ini hakim) juga berwenang menentukan hukum objektif mana
yang harus diterapkan (toepassing) sesuai dengan materi pokok perkara
yang menyangkut hubungan hukum pihak-pihak yang berperkara. Adagium ini
digunakan bertujuan untuk mengokohkan fungsi dan kewajiban hakim agar
benar-benar mengadili perkara yang diperiksanya berdasarkan hukum, bukan di
luar hukum.
Prinsip ini juga ditegaskan dalam Pasal 10
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan
Kehakiman) sebagai berikut:
1. Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu
perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas,
melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup usaha
penyelesaian perkara perdata secara perdamaian.
Hakim sebagai organ pengadilan dianggap
memahami hukum, karena itu harus memberi pelayanan kepada setiap pencari
keadilan yang memohon keadilan kepadanya. Apabila hakim dalam memberi pelayanan
menyelesaikan sengketa, tidak menemukan hukum tertulis, hakim wajib menggali
hukum tidak tertulis untuk memutus perkara berdasar hukum sebagai orang yang
bijaksana dan bertanggungjawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri,
masyarakat, bangsa dan negara.
Simpulannya, hakim dianggap mengetahui semua
hukum sehingga Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara
berdasarkan peraturan perundang-undangan kita dan adagium Ius Curia Novit/
Curia Novit Jus.
Contoh pengalaman Farid Muadz, ketika ia
mengajukan Memori Kasasi sebagai Keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Bogor
No. 01/Pid.Praperadilan/2016/ PN.Bgr tanggal 25 April 2016,
perkaranya ditolak oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bogor. Penolakan
tersebut disinyalir berdasarkan Perma No. 4 Tahun 2016: Putusan Pra Peradilan
Dilarang, Banding, Kasasi, Maupun PK tertanggal 26 April 2016. Tetapi nyatanya,
Perma tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat (belum diberlakukan) dan
sedang dalam proses perbaikan dan pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Perma ini secara jelas menganulir/ bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
di atasnya, yakni asas Pengadilan Yang Tidak Boleh Menolak Perkara Dengan
Alasan Tidak Ada Dasar Hukumnya dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) No. 48
tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Hakim juga perlu menemukan hukum (rechtsviding).
Ketika undang-undang tidak lengkap atau tidak jelas untuk memutus suatu
perkara, saat itulah hakim harus mencari dan menemukan hukumnya (rechtsviding).
Penemuan hukum ini dilakukan dengan cara menggali nilai-nilai hukum yang
berkembang dalam masyarakat atau hanya berdasarkan keyakinan dan hati nurani
hakim. Tetapi meski demikian putusan hakim hanya berfungsi sebagai sumber hukum
dan dapat menjadi hukum apabila diikuti oleh hakim berikutnya (yurisprudensi). Putusan
hakim tidak memiliki posisi dalam hukum positif dan ia bukanlah legislatif. Hal
ini berdasarkan Pasal 1917 (2) KUHPerdata yang mengatur bahwa kekuasaan
keputusan hakim hanya berlaku tentang hal-hal yang diputuskan dalam keputusan
tersebut. Di sisi lain, hakim hanyalah penyambung lidah atau corong Undang-undang
(Bouchedelaloi) sehingga tidak dapat merubah kekuatan hukum
Undang-undang, tidak dapat menambah, tidak dapat menguranginya disebabkan
Undang-undang satu-satunya sumber hukum positif.[1]
[1] “Penemuan hukum oleh hakim (Rechtvinding)” http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/
umum/849-penemuan-hukum-oleh-hakim-rechtvinding.html diakses tanggal 1 April 2019.


Komentar
Posting Komentar