Ketentuan Legal Admnistratif Asuransi Syariah

Bentuk Badan Hukum
Pada Undang-Undang yang lama, bentuk badan hukum usaha perasuransian adalah perusahaan persero (Persero), koperasi, perseroaon terbatas (PT), dan usaha bersama (mutual). Berbeda dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Pasal 6, UU usaha perasuransian yang baru tersebut menyatakan bahwa usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk Perusahaan Terbatas, Koperasi,dan Usaha Bersama (Mutual) yang telah ada pada saat Undang-undang tersebut diundangkan.Oleh karena itu, perasuransian di Indonesia juga mengikuti Undang-undang yang mengatur Perseroan Terbatas, Koperasi, dan Usaha Bersama (Mutual). Di antara bentuk Badan Usaha Bersama adalah Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).

Perseoran Terbatas, yang sekarang disebut Perseoran adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007serta peraturan pelaksanaannya.[3]Oleh karena bentuk badan hukum koperasi ialah Perseroan terbatas dan koperasi, asuransi mesti tunduk pada aturan yang mengatur tentang dua jenis badan hukum itu.

Koperasi merupakan organisasi ekonomi dengan keanggotaan yang sifatnya sukarela, koperasi bukan merupakan kumpulan modal (akumulasi modal). Ketentuan-ketentuan mengenai Koperasi tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.[4] Perangkat organisasi koperasi berdasarkan Undang tentang Perkoperasian terdiri dari rapat anggota, pengurus koperasi, dan pengawas. Anggota koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi, keanggotannya dicatat dalam buku daftar anggota, dan keanggotan koperasi ini bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan. Rapat anggota berwenang dalam:
  1. menetapkan kewajiban umum koperasi;
  2. mengubah anggaran dasar;
  3. memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengawas dan pengurus;
  4. menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
  5. menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan pengurus untuk dan atas nama koperasi;
  6. menetapkan pembagian selisih hasil usaha;
  7. memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran koperasi;
  8. meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengawas dan pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing.
Pengawas koperasi dipilih dari dan oleh anggota pada rapat anggota. Pengawas koperasi bertugas memberi nasihat dan pengawasan terhadap pengurus, mengusulkan  calon pengurus, dan melaporkan hasil pengawasan pada rapat anggota. Sedangkan pengurus bertugas sebagai pengelola koperasi. Tugasnya dijelaskan secara lebih rinci dalam Undang-undang Perkoperasian.

Firma adalah suatu jenis persekutuan perdata yang khusus didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Persekutuan jenis ini diatur dalam Pasal 16 sampai dengan 35 KUHD. Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Comanditaire Venootschaaf) ialah suatu firma yang memiliki satu atau beberapa sekutu komanditer, CV diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 21 KUHD. Firma dan CV bukan merupakan Badan Hukum sehingga aturan yang mengatur keduanya belum ada dalam bentuk Undang-undang, keduanya hanya diatur dalam KUHD, sedangkan Asuransi harus didirikan sebagai badan hukum. Oleh karenanya, firma dan CV bukan merupakan usaha bersama yang dimaksud dalam Undang-undang perasuransian. Usaha bersama selain firma dan CV, juga di antaranya ialah Perusahaan Terbatas, Koperasi, Yayasan, dan lain-lain.

Modal atau Kepemilikan Perusahaan Perasuransian
Perusahaan Asuransi Syariah harus memiliki Modal Disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), hal ini diatur dalam Peraturan OJK Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah. Modal disetor tersebut harus disetor secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka dan/atau rekening giro atas nama perusahaan yang bersangkutan pada bank umum atau bank umum syariah di Indonesia. Sebutan modal disetor berdasarkan bentuk badan hukum usaha perasuransian diatur dalam Pasal 30 sebagai berikut:
  1. Bagi perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah modal disetor;
  2. Bagi perusahaan berbentuk badan hukum koperasi adalah simpanan pokok dan simpanan wajib.
Asuransi diatur oleh Kementerian Ekonomi, sehingga usaha perasuransian dijalankan berdasarkan perturan yang dikeluarkan oleh pemerintah (Peraturan Pemerintah), namun itu dulu, sebelum Otoritas Jasa Keuangan dibentuk. Sebagai perbandingan, berikut ini ialah aturan pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian dan terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, persyaratan permodalan bagi perusahaan adalah mengenai modal perusahaan perasuransian:
  1. Modal disetor bagi pendiri baru sekurang-kurangnya Rp 100 miliar bagi perusahaan asuransi dan Rp 200 miliar, bagi perusahaan reasuransi. Khusus untuk perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang menyelenggarakan seluruh kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, persyaratan permodalan adalah Rp 50 miliar untuk perusahaan asuransi Rp 100 miliar untuk perusahaan reasuransi.
  2. Modal sendiri perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang merupakan penjumlahan dari modal disetor, saham, saldo laba, cadangan umum, kenaikan atau penurunan nilai surat berharga dan selisih penilaian aktiva tetap paling sedikit sama dengan modal disetor minimum (Pasal 6a).
  3. Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi syariah yang memiliki Unit Usaha Syariah masing-masing harus memiliki modal kerja sebesar Rp 25 miliar dan Rp 25 miliar (Pasal 6d).
  4. Pada saat pendirian perusahaan, kepemilikan saham pihak asing melalui penyertaan langsung paling banyak 49%, sedangkan sebelumnya, kepemilikan pihak asing bisa mencapai 80%.
  5. Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi harus memiliki dana jaminan sekurang-kurangnya 20% dari modal disetor minimum yang dipersyaratkan atau 20% dari modal sendiri dalam bentuk deposito berjangka dengan perpanjangan otomatis pada bank umum di Indonesia yang bukan afiliasi dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang bersangkutan dan/atau surat berharga yang diterbitkan pemerintah.
  6. Perusahaan perasuransian dilarang memberikan pinjaman kepada atau menempatkan kekayaan pada pemegang saham dan afiliasi.
Peraturan OJK tersebut di atas juga menjelaskan tentang dana jaminan, yakni kekayaan Perusahaan yang merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dalam hal Perusahaan dilikuidasi. POJK tersebut juga mengatur soal pemegang saham pengendali (PSP), yaitu orang perseorangan, badan hukum, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham atau modal perusahaan sebesar 25% dan mempunyai hak suara, atau yang memiliki kurang dari 25% dari saham yang dikeluarkan dan memiliki hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Peraturan yang sama mengatur soal batas kepemilikan saham badan hukum asing pada perusahaan yaitu paling tinggi sampai 20% dari ekuitas pemegang saham.

Undang-undang yang lama tidak mengatur soal kepemilikan perusahaan perasuransian yang didirikan atau dimiliki oleh badan hukum Indonesia. Undang-undang Perasuransian yang lama itu juga tidak mengatur kriteria perusahaan asing yang menjadi induk dari perusahaan perasuransian patungan, serta tidak mengatur soal kepemilikan warga negara asing yang menjadi pemilik perusahaan asuransi patungan tersebut.[5]Sedangkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Pasal 7 mengatur hal-hal berikut ini:
  1. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia; atau
  2. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bersama-sama dengan warga negara asing atau badan hukum asing yang harus merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang Usaha Perasuransian yang sejenis;
  3. Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menjadi pemilik Perusahaan Perasuransian hanya melalui transaksi di bursa efek.
Berdasarkan Undang-undang perasuransian yang baru, perusahaan perasuransian yang didirikan oleh badan hukum Indonesia harus dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh WNI dan untuk perusahaan perasuransian patungan (joint venture)[6], pihak asing yang menjadi partner usaha dalam usaha patungan tersebut harus merupakan perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis. Peraturan baru ini mengatur tentang kriteria badan hukum asing dan kepemilikan badan hukum asing dan kepemilikan warga negara asing yang menyatakan bahwa kepemilikan pihak-pihak tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Perusahaan Perasuransian dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka menjalankan bisnisnya sebagaimana diatur dalam UU Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014, di mana perusahaan yang bekerja sama dengan perusahaan perasuransian tersebut harus mendapatkan izin dari instansi yang berwenang dan memiliki akuntabilitas dalam pelaksanaan kerjasama itu.

Pembukaan Kantor Cabang
Aturan mengenai pembukan kantor cabang perusahaan asuransi terdapat dalam Undang-undang Perasuransian Pasal 10 Bab IV Perizinan Usaha, yaitu sebagai berikut:
  1. Perusahaan Perasuransian wajib melaporkan setiap pembukaan kantor di luar kantor pusatnya kepada Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Kantor Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah di luar kantor pusatnya yang memiliki kewenangan untuk membuat keputusan mengenai penerimaan atau penolakan pertanggungan dan/atau keputusan mengenai penerimaan atau penolakan klaim setiap saat wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Perusahaan Perasuransian bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap kantor yang dimiliki atau dikelolanya atau yang pemilik atau pengelolanya diberi izin menggunakan nama Perusahaan Perasuransian yang bersangkutan.
Penulis pahami bahwa perusahaan perasuransian harus melaporkan pembukaan kantor cabang pada Otoritas Jasa Keuangan dan harus memenuhi persyaratan pembukaan perusahaan asuransi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kantor cabang tersebut dapat bergerak secara mandiri, dalam arti bahwa kantor cabang memiliki kewenangan untuk menerima dan/atau menolak pertanggungan dan klaim. Aturan terakhir, kantor pusat bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kantor cabang yang dibuka.

Jika perusahaan asuransi ingin membentuk cabang baru yang berdasarkan prinsip syariah, perusahaan asuransi itu bisa mendirikan Unit Usaha Syariah. Rencana pembentukan Unit Usaha Syariah tersebut harus dimuat dalam rencana bisnis perusahaan. Paling sedikit modal yang harus disediakan untuk membentuk Unit Usaha Syariah adalah sebesar 50 miliar rupiah, serta dalam pendiriannya, unit usaha syariah harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi syarat pendirian termasuk menyertakan data Dewan Pengawas Syariah. Unit usaha syariah, setelah itu, juga bisa mendirikan kantor cabangnya sendiri.

Pengurus dan Pihak Terafiliasi dengan Asuransi Syariah
Afiliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijaksanaan dari orang yang lain atau badan hukum yang lain, atau sebaliknya, dengan memanfaatkan adanya kebersamaan kepemilikan saham atau kebersamaan pengelolaanperusahaan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang UsahaPerasuransian. Berikut contoh susunan organisasi PT. Asuransi Kredit Indonesia:
Aturan mengenai afiliasi ini bergantung pada jenis badan hukum usaha perasuransian yang bersangkutan. Jika jenisnya Perseroan terbatas, pihak yang terafiliasi dan pengurusnya di antaranya ialah anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan rapat umum pemegang saham, sedangkan dalam koperasi dan badan usaha bersama lainnya ialah pengawas, pengurus, dan rapat anggota.

Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian mengatur tentangOrgan Perusahaan Perasuransian, yakni yang terdiri dari rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hokum koperasi atau usaha bersama.

Peraturan OJK di atas juga memberi definisi tiap-tiap organ perusahaan perasuransian tersebut. Direksi adalah Organ Perusahaan Perasuransian yang melakukan fungsi pengurusan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi atau usaha bersama. Dewan Komisaris adalah Organ Perusahaan Perasuransian yang melakukan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hokum koperasi atau usaha bersama.
Unit Usaha Syariah atau perusahaan asuransi syariah memiliki struktur organisasi yang sedikit berbeda dari usaha asuransi konvensional. Asuransi syariah dan unit usaha syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas melakukan fungsi pengawasan atas penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi agar sesuai dengan prinsip syariah.

Izin Pendirian dan Pembubaran
Perizinan perusahaan asuransi diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, yakni sebagai berikut:
  1. Setiap Pihak yang melakukan Usaha Perasuransian wajib terlebih dahulu mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi persyaratan mengenai:
  3. Anggaran dasar perusahaan harus dinyatakan bahwa maksud dan tujuan pendirian perusahaan hanya untuk menjalankan salah satu jenis usaha perasuransian dan perusahaan tidak memberikan pinjaman kepada pemegang saham.
  4. Akta Pendirian Badan Hukum.
  5. Susunan organisasi asuransi meliputi fungsi pengelolaan risiko, fungsi pengelolaan keuangan, dan fungsi pelayanan. Susunan organisasi kepengurusan perusahaan asuransi ini menggambarkan pemisahan fungsi dan menguraikan tugas.
  6. Fotokopi bukti pelunasan Modal Disetor dalam bentuk setoran tunai dan fotokopi bukti penempatan modal disetor dalam bentuk rekening giro dan/atau deposito berjangka pada salah satu bank umum di Indonesia bagi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi, atau salah satu bank umum syariah di Indonesia bagi Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah, dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran.
  7. Dana jaminan.
  8. Daftar kepemilikan, berupa: 1). daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham sampai dengan pemegang saham ultimate shareholder/beneficial owner, dan daftar perusahaan lain yang dimiliki oleh pemegang saham, bagi Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas; 2). daftar anggota berikut jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib bagi Perusahaan berbentuk badan hukum koperasi.
  9. Daftar pengendali.
  10. Laporan posisi keuangan awal/pembukaan perusahaan.
  11. Kemampuan dan kepatutan direksi dan dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dandewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, dan auditor internal.
  12. Bukti memperkerjakan tenaga ahli, perusahaan perasuransian harus memperkerjakan tenaga ahli yang sesuai dengan bidang usahanya dalam jumlah yang memadai untuk mengelola kegiatan usahanya.
  13. Bukti kesiapan operasional, paling sedikit berupa: daftar aset, alamat kantor, bukti kepemilikan atau penguasaaan gedung kantor, perikatan dengan pihak terafiliasi apabila ada, uraian tentang sistem administrasi dan infrastruktur pengelolaan data yang mendukung penyiapan dan penyampaian laporan kepada OJK, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan ada beberapa yang tidak kami catat, selebihnya ada dalam Peraturan OJK yang sama di atas.
  14. Rencana kerja untuk tiga tahun pertama.
  15. Pedoman pelaksanaan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
  16. Pedoman tata kelola perusahaan yang baik.
  17. Pedoman tata kelolan investasi.
  18. Pedoman manajemen risiko perusahaan.
  19. Spesifikasi produk yang akan dipasarkan.
  20. Fotokopi perjanjian kerjasama antara pihak asing dan pihak Indonesia.
  21. Rencana bidang kepegawaian.
  22. Program restrosesi.
  23. Bukti pelunasan biaya perizinan.
Undang-undang perasuransian Nomor 30 tahun 2014 mengatur bahwa perusahaan perasuransian wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan yang bersangkutan dan membentuk tim likuidasi, RUPS tersebut wajib diselenggarakan paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Perasuransian).[7] Aturan tersebut, selain diatur dalam Pasal 4 juga diatur dalam Pasal 2 Undang-undang yang sama yakni sebagai berikut:
  1. Perusahaan wajib menghentikan kegiatan usaha serta segera menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi sejak Pencabutan Izin Usaha Perusahaan.
  2. Sejak Pencabutan Izin Usaha Perusahaan, pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai Perusahaan dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Perusahaan.
Kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 Undang-undang di atas yaitu sebagai berikut:
  1. Direksi wajib menyusun dan menyampaikan Neraca Penutupan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) Hari sejak tanggal Pencabutan Izin Usaha Perusahaan.
  2. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Neraca Penutupan tidak disampaikan kepada OJK, OJK menunjuk akuntan publik untuk menyusun Neraca Penutupan.
  3. Dalam hal Neraca Penutupan disusun oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanggung jawab atas Neraca Penutupan dimaksud tetap berada pada Direksi.
  4. Batas waktu penyampaian Neraca Penutupan yang disusun oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan lokasi kantor, kondisi aset, dan kompleksitas permasalahan Perusahaan dengan ketentuan paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak tanggal penunjukan akuntan publik tersebut.
  5. Biaya penyusunan Neraca Penutupan oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi beban Perusahaan.
  6. OJK menyampaikan Neraca Penutupan kepada Tim Likuidasi setelah menerima Neraca Penutupan yang disusun dan disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau yang disusun dan disampaikan oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Jika perusahaan tersebut tidak bisa menyelenggarakan RUPS dan membentuk tim likuidasi, maka OJK yang akan memutuskan pembubaran badan usaha dan membentuk tim likuidasinya.
Pasal 4 menjelaskan lebih lanjut mengenai aturan-aturan pembubaran perusahaan asuransi sebagai berikut:
  1. Paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha, Perusahaan yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan Pembubaran yang bersangkutan dan membentuk Tim Likuidasi.
  2. Anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK.
  3. Untuk memperoleh persetujuan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direksi harus menyampaikan dokumen sebagai berikut:
  4. fotokopi bukti identitas calon anggota Tim Likuidasi;
  5. daftar riwayat hidup calon anggota Tim Likuidasi; dan
  6. pernyataan calon anggota Tim Likuidasi bahwa yang bersangkutan bersedia untuk melaksanakan Likuidasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK ini.
  7. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) Hari sebelum tanggal pelaksanaan RUPS.
  8. OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan calon anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) Hari setelah diterimanya dokumen secara lengkap.
  9. Apabila telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) OJK belum memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan calon anggota Tim Likuidasi, OJK dianggap menyetujui susunan calon anggota Tim Likuidasi yang diajukan.
  10. Dalam hal OJK menolak usulan calon anggota Tim Likuidasi, Direksi wajib menyampaikan usulan calon anggota Tim Likuidasi yang baru dan menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) Hari setelah diterimanya pemberitahuan dari OJK.
Pasal 5 Undang-undang yang sama menjelaskan tentang pemberitahuan pembubaran kepada instansi yang berwenang dan pengumumannya dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dua surat kabar yang mempunyai peredaran yang luas, pemberitahuan dan pengumuman tersebut paling lambat dilakukan 30 hari sejak tanggal keputusan pembubaran oleh RUPS. Pemberitahuan dan pengumuman tersebut harus memuat dasar hukum pembubaran, nama dan alamat tim likuidasi, tata cara pengajuan tagihan, dan jangka waktu pengajuan tagihan.

[1]Junaedy Ganie, Hukum Asuransi di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), hlm. 46
[2]Ahmad Chairul Hadi, Hukum Asuransi Syariah: Konsep Dasar, Aspek Hukum, dan Sistem Operasionalnya, (Ciputat: UIN Press, 2015), hlm. 58-63.
[3]Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
[4]Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Koperasi.
[5]http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt54bcbb1cee6b5/ini-perbedaan-uu-perasuransian-yang-baru-dan-lama diakses pada hari Kamis, 15 September 2016.
[6]Contoh usaha asurasi patungan di Indonesia di antaranya ialah usaha asuransi antara PT Asuransi Jiwa Indonesia (Jasindo) dan Bank BTN.
[7]http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt54bcbb1cee6b5/ini-perbedaan-uu-perasuransian-yang-baru-dan-lama diakses pada hari Kamis, 15 September 2016.

Komentar

Postingan Populer