Dasar Hukum Asuransi Syariah

Dasar Hukum
Dasar hukum untuk asuransi syariah di antaranya terdapat dalam Al-Quran surat An-Nissa’ ayat 9 yang artinya:

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. 

Ayat tersebut menunjukan kewajiban manusia untuk berupaya memberikan kesejahteraan dan masa depan yang baik bagi keluarga mereka. Upaya tersebut merupakan ikhtiar mereka dalam mengatasi ketidakpastian atau risiko yang akan menimpa keluarga mereka.

Al-Quran surah Yusuf ayat 43-49 meriwayatkan mimpi Raja Mesir yang melihat tujuh ekor sapi betina gemuk-gemuk dimakan oleh tujuh sapi betina kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan tujuh bulir lainnya yang kering. Nabi Yusuf menafsirkan mimpi tersebut bahwa Mesir akan mengalami keberhasilan panen selama tujuh tahun berturut-turut dan tujuh tahun musim paceklik setelahnya. Nabi Yusuf menghimbau masyarakat untuk berhemat selama musim panen untuk mengatasi musim kegagalan panen yang akan datang berikutnya. Kisah Nabi Yusuf ini menunjukan upaya untuk menghadapi ketidakpastian yang mengandung risiko yang akan terjadi di masa mendatang.[1]

Surat at-Taghaabun (64): 11 telah memberi penegasan bahwa segala macam musibah atau peristiwa kerugian (peril) yang akan terjadi di masa yang akan datang tidak dapat diketahui kepastiannya oleh manusia. Hal tersebut dipelajari sebagai manajemen risiko dalam bisnis asuransi yakni bagaimana caranya mengelola risiko tersebut agar dapat terhindar dari kerugian.

Hadist tentang Aqilah yang artinya: Diriwayatkan oleh Abu Hanifah yang mengatakan: pernah dua wanita dari suku Huzail bertikai ketika dari seorang mereka memukul yang lain dengan batu yang mengakibatkan kematian wanita itu dan cabang bayi dalam rahimnya. Pewaris korban membawa kejadian itu ke Pengadilan Nabi Muhammad SAW yang memberikan keputusan bahwa kompensasi bagi anak bayi adalah pembebasan seorang budak laki-laki atau perempuan wanita adalah diyat yang dibayar oleh Aqilah (saudara pihak ayah) dari yang tertuduh. (HR. Bukhari)

Terdapat kesamaan prinsip antara isi dari hadist di atas dan praktek asuransi yakni adanya prinsip saling menanggung (takaful). Fatwa DSN-MUI mengatur persoalan Asuransi Syariah di Indonesia agar sesuai dengan prinsip syariah, berikut ini:
  1. Fatwa Nomor 21 DSN-MUI/X/2001 (17 Oktober 2001) tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
  2. Fatwa Nomor 50/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah.
  3. Fatwa Nomor 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah.
  4. Fatwa Nomor 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syariah.
  5. Fatwa Nomor 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi dan Reasuransi Syariah.
  6. Fatwa Nomor 81/DSN-MUI/III/2011 tentang Pengembalian Dana bagi Peserta Asuransi yang Berhenti Sebelum Masa Perjanjian Berakhir.
Selain bersumber dari hukum Islam, dasar hukum positif Asuransi Syariah di Indonesia yang saat ini berlaku di antaranya ialah:[2]
  1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
  2. Ketentuan mengenai kegiatan asuransi dalam KUH Perdata diatur dalam bab kelima belas tentang Perjanjian Untung-untungan.
  3. Kitab Undang-undang Hukum Dagang: menurut Pasal 246 KUHD tersebut, Asuransi pada umumnya adalah suatu persetujuan di mana pihak yang menjamin berjanji terhadap pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi, mengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin sebagai akibat dari suatu peristiwa yang belum pasti terjadi.
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian dan terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
  7. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
  8. Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian, dan Pembatalan Investasi Peusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah.
  9. Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor: PER-06/BL/2011 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Serta Pengumuman Laporan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah. Peraturan Meunkeu ini dibuat untuk menerapkan prinsip kehatian-hatian serta menjaga keseimbangan antara kekayaan dan kewajiban dalam penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008.
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah. Peraturan Meunkeu ini dibuat untuk memenuhi prinsip syariah dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah.
  12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.
  13. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah.
  14. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Komentar

Postingan Populer