Tujuan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Istilah dalam UUPK

Tujuan Undang-undang Perlindungan Konsumen
Keinginan yang hendak dicapai dalam perlindungan konsumen adalah menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhannya. Upaya yang dimaksudkan dalam perlindungan konsumen tidak hanya tindakan preventif tetapi juga tindakan represif dalam semua bidang perlindungan yang diberikan kepada konsumen. Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen memaparkan asas dan tujuan dari diberlakukannya hukum perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen berasaskan pada asas kemanfaatan, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum. Sedangkan tujuannya ialah sebagai berikut:
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntuk hak-haknya sebagai konsumen.
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas-asas hukum perlindungan konsumen dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok yaitu asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Dalam hukum ekonomi keadilan diseimbangkan dengan asas keseimbangan, kemanfaatan disejajarkan dengan asas maksimalisasi, dan kepastian hukum disejajarkan dengan asas efisiensi. Menurut Himawan hukum yang berwibawa berarti hukum yang efisien, di bawah naungan mana seseorang dapat melaksanakan hak-haknya tanpa ketakutan dan melaksanakan kewajibannya tanpa penyimpangan.[2] Sedangkan sasaran akhir dari tujuan hukum perlindungan konsumen ialah pelaksanaan pembangunan di bidang hukum perlindungan konsumen.[3]

Istilah-istilah dalam Perlindungan Konsumen
Unsur yang paling penting dalam definisi di atas merupakan konsumen. Pengertian konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen bahwa konsumen adalah tiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Penulis mencermati bahwa Pengertian konsumen dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen di atas tidak hanya konsumen secara individu, tapi juga meliputi pemakaian barang untuk kepentingan makhluk hidup lain, seperti misalnya binatang peliharaan. Konsumen pun tidak terbatas pada subjek hukum yang disebut “orang” atau “manusia” tapi subjek hukum lain yaitu badan hukum yang mengonsumsi barang dan/jasa serta tidak untuk diperdagangkan juga merupakan konsumen, seperti yayasan dan perseroan terbatas. Perluasan siapa yang termasuk konsumen hanya terbatas sampai itu, sedangkan individu pihak ketiga (bystander) yang dirugikan atau menjadi korban akibat penggunaan atau pemanfaatan suatu produk barang dan/atau jasa bukan termasuk konsumen.

Syarat pengertian konsumen dalam Undang-undang yang sama ialah tidak untuk diperdagangkan, hal ini menunjukkan bahwa konsumen ialah konsumen akhir (end consumer), sekaligus juga membedakan antara konsumen dalam pengertian tersebut (konsumen akhir) dan konsumen antara (intermediate consumer).Konsumen antara tanpa memerhatikan besar kecilnya modal yang ditanamkan maupun instrumen-instrumen investasi yang digunakan, bukanlah konsumen, karena motif untuk mendapatkan keuntungan tertentu berupa uang dan/atau yang dapat dipersamakan dengan uang tidak termasuk dalam kategori barang dan/atau jasa yang dimaksudkan dalam undang-undang perlindungan konsumen. Artinya konsumen antara tidak dapat menuntut pelaku usaha berdasarkan undang-undang ini. Singkatnya pengertian konsumen dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) yakni sebagai berikut:
  1. Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/atau jasa yang digunakan untuk tujuan tertentu.
  2. Konsumen antara adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/atau jasa yang digunakan untuk diperdagangkan atau komersial. Melihat pada sifat penggunaan barang dan/jasa tersebut konsumen antara ini merupakan penguasaha, baik pengusaha perorangan atau badan hukum, baik penguasa swasta maupun perusahaan publik (perusahaan milik negara), dan dapat terdiri dari penyedia dana (investor), pembuat produk akhir yang digunakan oleh konsumen akhir atau produsen atau penyedia produk akhir seperti supplier, distributor atau pedagang.
  3. Konsumen akhir adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/atau jasa, yang digunakan denga tujua untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadinya, keluarga dan/atau rumah tangganya dan tidak untuk diperdagangkan kembali.
Di samping konsumen, ada Pelaku Usaha yang juga merupakan unsur atau pihak yang terlibat dalam persoalan perlindungan konsumen. Undang-undang Perlindungan Konsumen mendefiniskan Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Berdasarkan Pasal 19 Undang-undang yang sama, tanggung jawab Pelaku Usaha terhadap konsumen meliputi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangka waktu ganti rugi tersebut dilaksanakan dalam tenggat waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen, yakni perbuatan yang dilarang bagi para pelaku usaha. Pasal 8 Undang-undang Perlindungan Konsumen memaparkan tentang perbuatan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh para pelaku usaha. Namun, pada intinya, Pasal 8 tersebut tertuju pada dua hal, yaitu larangan memproduksi barang dan/atau jasa dan larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang dimaskud. Larangan-larang itu, menurut Nurmadjito hakikatnya bertujuan untuk mengupayakan agar barang dan/atau jasa yang beredar di masyarakat merupakan produk yang layar edar, layak asal-usul, kualitas sesuai dengan informasi yang disampaikan baik melalui label, etiket, iklan, dan lain sebagainya.[4]

Istilah lain setelah konsumen dan pelaku usaha ialah produk cacat. Agnes M. Toar mengemukakan pengertian produk adalah semua benda bergerak atau tidak bergerak. Sedangkan cacat pada produk ialah kekurangan pada produk yang menjadi penyebab timbulnya kerugian.[5] Undang-undang Perlindungan Konsumen tidak menggunakan istilah produk, tapi barang. Barang diartikan sebagai setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.[6] Menurut Agnes M. Toar, tanggung jawab produk ialah tanggung jawab para pelaku usaha yang telah membawanya ke peredaran, yang menimbulkan atau menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut.[7]

Untuk mengetahui kapan suatu produk mengalami cacat, dapat dibedakan atas tiga kemungkinan, yaitu kesalahan produksi, cacat desain, dan informasi yang tidak memadai, yang selanjutnya diuraikan sebagai berikut:[8]
  1. Kesalahan produksi, dapat dibedakan atas dua bagian, yaitu pertama , kesalahan yang meliputi kegagalan proses produksi, pemasangan produk, kegagalan pada sarana inspeksi, apakah karena kelalaian manusia atau ketidakberesan pada mesin dan yang serupa dengan itu. Kedua, produk-produk yang telah sesuai dengan rancangan dan spesifikasi yang dimaksudkan oeh pembuat, namun terbukti tidak aman dalam pemakaian normal.
  2. Cacat desain, yakni terjadi pada tingkat persiapan produk atas desain, komposisi, dan/atau konstruksi.
  3. Informasi yang tidak memadai. Kecacatan atau kesalahan informasi ini bisa terjadi saat proses pemasaran suatu produk, misalnya kesalahan karena pelaku usaha tidak memberi informasi mengenai cara penggunaan produk, peringatan atas risiko tertentu, dan lain sebagainya.

Komentar