Tentang Bank Indonesia (Bank Central)

Kebanksentralan (Bank Indonesia)
  1. Sejarah Bank Indonesia
Sejarah Bank Indonesia diawali pada 1828 De Javasche Bank yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai Bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Kemudian pada tahun 1953 Bank Indonesia mengalami perubahan nama dari De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia yang memiliki tiga tugas penting di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran juga melanjutkan tugas bank secara komersil dari De Javasche Bank terdahulu.

Kemudian pada tahun 1968 Bank Indonesia mengalami perubahan legi dengan mengeluarkan Undang-undang Bank Sentral yang berfungsi mengatur semua bank di Indonesia, melayani semua masyarakat dan memperlancar produksi.

Pada tahun 2004, Undang-undang Bank Indonesia (UU-BI) diamandemen kembali dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguat pemerintah.

Pada tahun 2008 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global.
  1. Pengertian Bank Sentral dan Bank Indonesia
Bank Sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan bahwa Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia. Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini yang berkedudukan di Ibukota Negara.
  1. Tujuan dan Tugas
Dalam Undang-undang Bank Indonesia diatur bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, artinya Bank Indonesia harus menjaga agar nilai mata uang atas barang dan jasa tetap stabil. Adapun maksud dari kestabilan rupiah yang diinginkan oleh Bank Indonesia adalah:
  • Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yag dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
  • Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain. Hal ini dapat diukur dengan perkembangan nulai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Dalam rangka mencapai tujuan Bank Indonesia di atas, maka Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3 bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu:[11]
  • menetapkan dan melaksanakan kebiijakan moneter;
  • mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
  • mengatur dan mengawasi Bank.
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, maka berdasarkan Pasal 10 Undang-undang Bank Indonesia, Bank Indonesia berwenang:
  • menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya;
  • melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada :
    • operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
    • penetapan tingkat diskonto;
    • penetapan cadangan wajib minimum;
    • pengaturan kredit atau pembiayaan.
Dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia diberikan wewenang untuk memberikan perizinan dan persetujuan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya, serta menetapkan penggunaan alat pembayaran. Kewajiban menyampaikan laporan berlaku bagi setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran, agar Bank Indonesia dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran.[12]

Dalam mengatur dan mengawasi Bank, Bank Indonesia menetepkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari Bank, melaksanakan pengawasan atas Bank, dan memberikan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[13]

Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, Bank Indonesia memiliki wewenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga  dapat memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegitan usaha tertentu. Pengawasan oleh Bank dilakukan secara langsung, maupun tidak langsung. Adapun pengawasan yang dilakukan secara langsung berupa pemeriksaaan yang dilakukan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Sedangkan pengawasan yang dilakukan secara tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis, dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
  1. Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah
Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
  • Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah dengan memberikan bunga atas saldo kas pemerintah sesuai peraturan perundangan.
  • Bank Indonesia untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
  • Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas tentang masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang menjadi kewenangannya.
  • Bank Indonesia wajib memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai rancanagan anggaran pendapatan dan belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
  • Dalam hal pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat kemudian dengan Bank Indonesia. Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara tersebut.
  • Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah. Jika Bank Indonesia melanggar ketentuan tersebut, maka perjanjian pemberian kredit kepada pemerintah tersebut batal demi hukum.
  • Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral lainnya, organisasi, dan lembaga internasional. Apabila anggota internasional atau lembaga multilateral adalah Negara maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.
Bank Indonesia menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga internasional diperlukan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaaan tugas Bank Indonesia maupun Pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi, moneter, maupun perbankan. Bank Indonesia menjalin kerjasama internasional dalam bidang-bidang sebagai berikut:
  • Investasi bersama untuk kestabilan pasar valuta asing.
  • Penyelesaian transaksi lintas negara.
  • Hubungan koresponden.
  • Tukar menukar informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tugas-tugas selaku bank sentral.
  • Pelatihan/penelitian di bidang moneter dan sistem pembayaran.
Hubungan utama antara pemerintah dan Bank Indonesia adalah Bank Indonesia berperan atau bertindak sebagai kas pemerintah. Di samping itu, Bank Indonesia untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman dari luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak luar negeri.

Bank Indonesia dipimpin oleh seorang Dewan Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyak-banyaknya 7 orang Deputi Gubernur. Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Rapat Dewan Gubernur merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi.[14]
  1. Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah dalam Bidang Keuangan
Dalam hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menetapkan surat-surat utang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat utang negara tersebut. Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan Pemerintah, Bank Indonesia dapat menerima pinjaman dari luar negeri untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia. Namun demikian, agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia benar-benat terfokus serta agar efektivitas pengendalian moneter tidak terganggu, pemeberian kredit kepada Pemerintah guna mengatasi defisit spending-yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan Undang-undang yang lama, saat ini tidak dapat dilakukan lagi oleh Bank Indonesia.
  1. Akuntabilitas dan Anggaran
Menurut Undang-undang Bank Indonesia Pasal 58, akuntabilitas dan anggaran Bank Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa pada setiap awal tahun yang memuat:
Evaluasi terhadap pelaksanann kebijakan moneter pada tahun sebelumnya.
Rencana kebijakan moneter dan pemetaan sasaran-sasaran moneter untuk tahun yang akan datang dengan mempertimbangkan sasaran laju inflasi serta perkembangan ekonomi dan keuangan.
  • Informasi kepada media massa disampaikan juga tertulis kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap 3 bulan.
  • Bank Indonesia wajib menyampaikan penjelasan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenangnya apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Komentar