Serba-serbi Lembaga Keuangan Mikro

Tantangan LKMS: kurangnya keahlian teknis dan kualitas SDM, kurangnya standarisasi produk dan lain-lain. Akan tetapi, rintangan utamanya adalah kurangnya dana pada lembaga keuangan mikro syariah. Inilah mengapa pertumbuhan industri ini tidak begitu konstan. Hal ini dapat diminimalisir dengan (Solusi) sistem modal ventura, sukuk sosial, sistem zakat yang tersentralisasi, revitalisasi konsep wakaf, dana CSR perbankan syariah yang dialokasikan ke lembaga keuangan mikro syariah, sistem crowd funding, dan memperkuat hubungan antara perbankan syariah dengan lembaga keuangan mikro syariah.


Bentuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah
  1. BMT
  2. Koperasi
  3. Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
  4. Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Syariah.
  5. Grameen Bank
  6. Dan lain-lain, sebagaimana yang diuraikan di bawah ini.
Soetanto Hadinoto (2005: 71)

Secara umum, LKM di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu bersifat formal dan informal. LKM formal terdiri dari bank dan nonbank. LKM formal bank diantaranya Badan Kredit Desa (BKD), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), BNI, mandiri unit mikro, Danamon Simpan Pinjam (DSP), dan BRI Unit. Sementara LKM formal nonbank mencakup Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan (LDKP), koperasi (Koperasi Simpan Pinjam/KSP dan Koperasi Unit Desa/KUD), dan pegadaian. Adapun LKM informal terdiri dari berbagai kelompok dan Lembaga Swadaya Masyarakat (KSM dan LSM), Baitul Mal Wat Tamwil (BMT), Lembaga Ekonomi Produktif Masyarakat Mandiri (LEPM), Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UEDSP) serta berbagai bentuk kelompok lainnya.



OJK

Latar Belakang
Dalam upaya mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diperlukan dukungan yang komprehensif dari lembaga keuangan. Selama ini UMKM terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan formal. Untuk mengatasi kendala tersebut, di masyarakat telah tumbuh dan berkembang banyak lembaga keuangan non-bank yang melakukan kegiatan usaha jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik yang didirikan pemerintah atau masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut  dikenal dengan sebutan lembaga keuangan mikro (LKM). Tetapi LKM tersebut banyak yang belum berbadan hukum dan memiliki izin usaha. Dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat atas operasionalisasi LKM, pada 8 Januari 2013 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (Undang-Undang LKM).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman Atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
  3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK), SEOJK Nomor 29/SEOJK.05/2015 tentang Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Mikro.
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK):
  5. POJK Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
  6. POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
  7. POJK Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.
  8. POJK Nomor 61/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
  9. POJK Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
Definisi LKM
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Kegiatan Usaha LKM
  1. Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
  2. Kegiatan usaha yang dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.
  3. LKM dapat melakukan kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Tujuan LKM:
  1. Meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat;
  2. Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat; dan
  3. Membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah.
Kewajiban Memperoleh Izin Usaha LKM
  1. Lembaga yang akan menjalankan usaha LKM setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, wajib memperoleh izin usaha LKM.
  2. Permohonan izin usaha sebagai LKM disampaikan kepada Kantor Regional/Kantor OJK/Direktorat LKM sesuai tempat kedudukan LKM.
Bentuk Badan Hukum LKM
  1. Koperasi; atau
  2. Perseroan Terbatas (sahamnya paling sedikit 60 persen dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau badan usaha milik desa/kelurahan, sisa kepemilikan saham PT dapat dimiliki oleh WNI atau koperasi dengan kepemilikan WNI paling banyak sebesar 20 persen).
Kepemilikan LKM
LKM hanya dapat dimiliki oleh:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Badan usaha milik desa/kelurahan;
  3. Pemerintah daerah kabupaten/kota; atau
  4. LKM dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung, oleh warga negara asing atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing.
Luas Cakupan Wilayah Usaha dan Permodalan LKM
  1. Luas Cakupan wilayah usaha suatu LKM berada dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota sesuai dengan skala usaha masing-masing LKM.
  2. Skala usaha LKM yang dimaksud ditetapkan berdasarkan distribusi nasabah peminjam atau Pembiayaan sebagai berikut:
  3. LKM memiliki skala usaha desa/kelurahan apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 1 (satu) desa/kelurahan;
  4. LKM memiliki skala usaha kecamatan apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 2 (dua) desa/kelurahan atau lebih dalam 1 (satu) wilayah kecamatan yang sama;
  5. LKM memiliki skala usaha kabupaten/kota apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 2 (dua) kecamatan atau lebih dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama.
  6. Modal LKM terdiri dari modal disetor untuk LKM yang berbadan hukum PT atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah untuk LKM yang berbadan hukum Koperasi dengan besaran:
  • Wilayah usaha desa/kelurahan : Rp 50.000.000
  • Wilayah usaha kecamatan : Rp 100.000.000
  • Wilayah usaha kabupaten/kota : Rp 500.000.000
Transformasi LKM
  1. LKM wajib bertransformasi menjadi bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah jika:
  2. Melakukan kegiatan usaha melebihi 1 (satu) wilayah kabupaten/kota tempat kedudukan LKM; atau
  3. LKM telah memiliki:
  4. Ekuitas paling kurang 5 (lima) kali dari persyaratan modal disetor minimum bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. Jumlah dana pihak ketiga dalam bentuk simpanan yang dihimpun dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang 25 (dua puluh lima) kali dari persyaratan modal disetor minimum bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan Keuangan LKM
  1. LKM wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala setiap 4 (empat) bulan untuk periode yang berakhir pada 30 April, 31 Agustus, dan 31 Desember kepada OJK.
  2. Penyampaian laporan keuangan dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
  3. Ketentuan mengenai laporan keuangan LKM diatur dalam surat edaran OJK.
Larangan Bagi LKM
Dalam melakukan kegiatan usaha, LKM dilarang:
  1. Menerima Simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
  2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
  3. Melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung;
  4. Bertindak sebagai penjamin;
  5. Memberi pinjaman atau pembiayaan kepada LKM lain, kecuali dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas bagi LKM lain dalam wilayah kabupaten/kota yang sama;
  6. Melakukan penyaluran pinjaman atau pembiayaan di luar cakupan wilayah usaha; atau
  7. Melakukan usaha di luar kegiatan usaha seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan OJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
Pembinaan, Pengaturan, dan Pengawasan LKM
  1. Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK.
  2. Dalam melakukan pembinaan LKM, OJK berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam Negeri.
  3. Pembinaan dan pengawasan LKM didelegasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pihak lain yang ditunjuk.
Peluang LKMS
  1. Tingkat Kemiskinan:
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan Indeks Kedalaman Kemiskinan dan Indeks Keparahan Kemiskinan di Indonesia meningkat masing-masing 1,83 dan 0,48 di Maret 2017 dibanding realisasi September 2016 yang sebesar 1,74 dan 0,44.
  1. Renterin (Tukang Kredit).
  2. Jumlah UMKM 99% dari usaha yang ada di Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap PDB, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mencatat kontribusi UMKM meningkat dari 57,84 persen menjadi 60,34 persen. UMKM telah membantu penyerapan tenaga kerja di dalam negeri. Serapan tenaga kerja pada sektor UMKM tumbuh dari 96,99 persen menjadi 97,22 persen dalam periode lima tahun terakhir. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai UMKM mampu meningkatkan pendapatan masyarakat serta memiliki peran strategis dalam memerangi kemiskinan dan pengangguran.
  3. Kendala paling utama yang dihadapi oleh UMKM adalah permodalan.
LKMS dapat mengatasi persoalan UMKM tersebut sehingga dapat pula mengatasi persoalan kemiskinan.


Testimoni Masyarakat terhadap LKM
  1. Evi Rofidoh, ibu rumah tangga yang berwirausaha di bidang assesoris dan perhiasan remaja. Ia mengembangkan usahanya melalui permodalan dari BPRS Amanah Insan Cita.
  2. Yuhanna Fitria, ibu rumah tangga yang berwirausaha pakaian wanita, sepatu, dan assesoris lainnya juga mengembangkan usahanya dengan permodalan dari BPRS Amanah Insan Cita.
  3. Rambe, melawan rentenir dengan BMT
Tantangan LKMS  
  1. Koordinasi pemerintah pusat dan daerah (provinsi) dalam pembinaan dan pengawasan LKM.
  2. Integrasi LKM terhadap sektor keuangan (khususnya Perbankan).
  3. Implementasi peran pemerintah yang tepat dalam pengembangan keuangan mikro.
  4. Payung hukum (kepastian dan ketegasan hukum) khususnya untuk LKMS.
  5. Tantangan global (MEA, APEC, dan lain-lain).

Komentar

Postingan Populer