Ruang Lingkup Perlindungan Konsumen, Hak dan Kewajiban Konsumen

Ruang Lingkup Perlindungan Konsumen
Peraturan Perundang-undangan di atas mengatur pula persoalan konsumen dan permasalahan yang biasa timbul di lingkungan konsumen. Cakupan perlindungan konsumen dapat dibedakan dalam dua aspek sebagai berikut:[9]
  1. Perlindungan terhadap kemungkinan barang yang diserahkan kepada konsumen tidak sesuai dengan apa yang disepakati.
  2. Perlindungan terhadap diberlakukannya syarat-syarat yang tidak adil kepada konsumen.
Cakupan hukum perlindungan konsumen di atas masih bersifat umum dan luas. Cakupan tersebut bisa terjadipada bidang-bidang hukum lain yang lebih khusus, seperti sebagai berikut:
  1. Bidang yang berkaitan dengan industri periklanan. Bidang ini sedang berkembang sangat pesat di Indonesia, perkembangan tersebut sejalan dengan pertumbuhan industri media masa khususnya televisi. Iklan-Iklan yang ditayangkan melalu televisi berdampak luas kepada penonton yang berstatus sebagai konsumen. Permasalahannya bisa terjadi ketika informasi dalam iklan ternyata tidak sama dengan pernyataan produk barang dan atau jasa yang dikonsumsi, sehingga muncul pelanggaran terhadap hak-hak konsumen dalam hukum komunikasi atau hukum periklanan.
  2. Hukum lingkungan. Permasalahan yang terjadi misalnya tingkat polusi asap kendaraan yang membuat lingkungan menjadi kotor dan tidak sehat akan menyebabkan kerugian bagi konsumen atau masyarakat yang tinggal dilingkungan tersebut kasus lain yang berskala makro misalnya seperti ecolabeling, penipisan lapisan ozon dan terbatasnya sumber air bersih.
  3. Usaha-usaha pelayanan umum (public service) di Indonesia yang dijalankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal-hal yang rawan terhadap pelanggaran hak konsumen diantaranya ialah penyediaan listrik, air minum dan telepon, sebab biasanya banyak konsumen yang mengeluh tentang pelayan umum tersebut.
  4. Bidang hukum acara, khususnya dalam bidang pembuktian, juga mempunyai keterkaitan dengan hukum perlindungan konsumen. Sebab, konsumen kerap kali menyelesaikan sengketa dengan pelaku usaha melalui jalur litigasi, di mana jalur tersebut menggunakan hukum acara sebagai panduan dalam melakukan persidangan. Permasalahan yang bisa terjadi di sektor ini ialah hukum acara yang terlalu sulit dan mahal bagi konsumen, sehingga konsumen enggan menyelesaikan sengketa di peradilan tersebut. Oleh karenanya dibutuhkan peradilan yang lebih memudahkan. Di Indonesia, dikenal Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagai peradilan khusus untuk memudahkan proses penuntutan konsumen kepada produsen.
  5. Sektor jasa keuangan, pihak yang terlibat dalam sektor ini tentu pelaku usaha dan konsumen atau nasabah jasa keuangan tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur persoalan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan ini, OJK menerapkan 5 (lima) prinsip perlindungan konsumen, yakni: transparansi, perlakuan yang adil, kehandalan, kerahasiaan dan keamanan data atau informasi konsumen, dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan dengan biaya yang terjangkau. Perlindungan konsumen di setor jasa keuangan ini akan dijelaskan libih rinci lagi di sub bab selanjutnya.
Ketika ada konsumen yang dirugikan berdasarkan ruang lingkup atau cakupan perlindungan konsumen di atas, maka Pelaku Usaha mesti mengganti kerugian yang dialami konsumen tersebut. Ada dua kategori kerugian yaitu ganti rugi berdasarkan wanprestasi dan berdasarkan perbuatan melanggar hukum. Ganti rugi berdasarkan wanprestasi ditimbulkan oleh suatu perjanjian antara tergugat (Pelaku Usaha) dan penggugat (Konsumen), sedangkan ganti rugi karena perbuatan melanggar hukum disebabkan karena melanggar hak orang lain, melanggar Undang-undang yang berlaku, berlawanan dengan kesusilaan yang baik, berlawanan dengan nilai moral atau standar perilaku yang berlaku di masyarakat.

Hak dan Kewajiban Konsumen
Salah satu cara yang paling utama dalam mencapai keseimbangan antara perlindungan konsumen dan perlindungan produsen adalah dengan menegakkan hak-hak konsumen. Hak-hak yang merupakan hak dasar konsumen, untuk pertama kali dikemukakan oleh Presiden Amerika Serikat J.F. Kennedy di depan Kongres pada 15 Maret 1962, yaitu terdiri atas:[10]
  1. Hak memperoleh keamanan;
  2. hak memilih;
  3. hak mendapat informasi;
  4. hak untuk didengar.
Rancangan akademik Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen yang dikeluarkan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Departemen Perdagangan mengemukakan hak-hak konsumen, yaitu empat hak dasar yang disebut di atas, ditambah dengan hak untuk mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar yang diberikannya, dan hak untuk mendapatkan penyelesaian hukum yang patut. Denga demikian, secara keseluruhan pada dasarnya dikenal 10 (sepuluh) macam hak konsumen, yaitu sebagai berikut:[11]
  1. Hak memperoleh keamanandan keselamatan, hak ini berfungsi untuk menjamin keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan barang dan/atau jasa.
  2. Hak memilih, yakni hak yang dapat memberikan konsumen kebebasan untuk memilih produk. Hak ini berkaitan dengan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, misalnya persaingan usaha dengan raktek memaksa konsumen untuk membeli produk yang bukan pilihannya.
  3. Hak mendapat informasi, yakni hak agar konsumen memperoleh gambaran yang benar mengenai barang dan/atau jasa yang sedang dikonsumsi.
  4. Hak untuk didengar, misalnya ialah hak konsumen untuk bertanya mengenai kualifikasi produk, melakukan pengaduan atas kerugian yang dialami konsumen dari pemakaian suatu produk, atau memberi pendapat atau protes atas kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.
  5. Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup, hak ini merupakan hak yang paling mendasar bagi setiap manusia dan makhluk hidup lainnya.
  6. Hak untuk memperoleh ganti rugi, yaitu hak untuk memulihkan keadaan yang telah menjadi rusak.
  7. Hak untuk memperoleh pendidikan konsumen. Hak ini berfungsi untuk memberi konsumen edukasi, sehingga konsumen dapat terhindar dari kerugian akibat penggunaan produk dan menjadi lebih teliti dan kritis dalam memilih produk yang dibutuhkan.
  8. Hak memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Hak ini dan hak memperoleh informasi tentang lingkungan diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, hak ini penting bagi setiap konsumen.
  9. Hak untuk mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar yang diberikannya. Hak ini tentu sangat penting, sebab jika tidak, konsumen akan menjadi sasaran empuk bagi pelaku usaha. Pelaku usaha tidak dapat menetapkan harga semaunya dengan adanya hak ini, sehingga konsumen bisa terhindar dari permainan harga yang tidak wajar yang dilakukan para pelaku usaha.
  10. Hak untuk mendapatkan upaya penyelesaian hukum yang patut. Hak ini dimaksudkan untuk mempermudah konsumen dalam menyelesaikan permasalahannya dengan pelaku usaha.
Secara garis besar, hak bagi konsumen dibagi dalam tiga hak yang menjadi prinsip dasar, yaitu: pertama, hak yang dimaksudkan untuk mencegah konsumen dari kerugian baik kerugian personal, maupun kerugian harta kekayaan. Kedua, hak untuk memeroleh barang dan/atau jasa dengan harga yang wajar. Ketiga, hak untuk memeroleh penyelesaian yang patut terhadap permasalahan yang dihadapi.[12]
Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen menjelaskan tentang kewajiban konsumen, antara lain sebagai berikut.
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau kemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Adanya peraturan tentang kewajiban konsumen di atas bertujuan untuk melindungi konsumen itu sendiri dan melindungi pula para pelaku usaha. Misalnya, kewajiban konsumen untuk mengikuti petunjuk dan prosedur pemakaian atau kemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan, dibuat untuk keamanan dan keselamatan konsumen. Sering kali para pelaku usaha sudah menyampaikan secara jelas peringatan produk pada label suatu produk, namun konsumen tidak teliti atau tidak membaca peringatan tersebut, sehingga bukan pelaku usaha yang bertanggung jawab atas kelalaian konsumen itu, tapi konsumen itu sendiri yang seharusnya lebih memerhatikan kewajibannya dalam Pasal 5 ayat 1 tersebut. Singkatnya, keseimbangan antara perlindungan konsumen dan pelaku usaha harus diperhatikan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen ini.

Komentar