Perlindungan Konsumen: Pengertian dan Dasar Hukum
Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dari hal-hal yang merugikan konsumen itu sendiri. Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Kalimat yang menyatakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum pada pengertian Perlindungan Konsumen tersebut adalah benteng yang bisa menghalangi kesewenang-wenangan dari berbagai pihak.
Kedudukan hukum perlindungan berada dalam kajian hukum ekonomi. Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi dan cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia.[1]
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyatakan tentang dasar hukum perlindungan konsumen yaitu segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi konsumen yang telah ada pada saat Undang-undang ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dan/atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen ialah sebagai berikut:
Tujuan Undang-undang Perlindungan Konsumen
Keinginan yang hendak dicapai dalam perlindungan konsumen adalah menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhannya. Upaya yang dimaksudkan dalam perlindungan konsumen tidak hanya tindakan preventif tetapi juga tindakan represif dalam semua bidang perlindungan yang diberikan kepada konsumen. Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen memaparkan asas dan tujuan dari diberlakukannya hukum perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen berasaskan pada asas kemanfaatan, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum. Sedangkan tujuannya ialah sebagai berikut:
Perlindungan konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dari hal-hal yang merugikan konsumen itu sendiri. Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Kalimat yang menyatakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum pada pengertian Perlindungan Konsumen tersebut adalah benteng yang bisa menghalangi kesewenang-wenangan dari berbagai pihak.
Kedudukan hukum perlindungan berada dalam kajian hukum ekonomi. Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi dan cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia.[1]
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyatakan tentang dasar hukum perlindungan konsumen yaitu segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi konsumen yang telah ada pada saat Undang-undang ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dan/atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen ialah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang: Buku kesatu dan buku kedua KUHD mengatur tentang hak-hak dan kewajiban yang terbit dari jasa perasuransi dan pelayaran. Aturan tentang hak-hak dan kewajiban jasa perasuransian dan pelayaran tersebut dibuat untuk memerhatikan kepentingan konsumen atau dengan kata lain untuk melindungi konsumen.
- Peraturan perundang-undangan yang tergolong hukum publik yaitu antara lain ketentuan administrasi negara dan hukum pidana yang mengatur tentang pencabutan izin usaha, izin praktik atau perizinan lain yang diberikan, serta penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Pangan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan.
- Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.07/2015 tentang Pedoman Penilaian Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan.
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.07/2014 tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen dan/atau Masyarakat.
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku.
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.
Tujuan Undang-undang Perlindungan Konsumen
Keinginan yang hendak dicapai dalam perlindungan konsumen adalah menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhannya. Upaya yang dimaksudkan dalam perlindungan konsumen tidak hanya tindakan preventif tetapi juga tindakan represif dalam semua bidang perlindungan yang diberikan kepada konsumen. Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen memaparkan asas dan tujuan dari diberlakukannya hukum perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen berasaskan pada asas kemanfaatan, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum. Sedangkan tujuannya ialah sebagai berikut:
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntuk hak-haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.


Komentar
Posting Komentar