Perizinan Perbankan

Legal Administratif Perbankan
Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diketahui bahwa Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat dapat berbentuk Perseroan Terbatas, Koperasi, atau Perusahaan Daerah. Apabila berbentuk Perseroan Terbatas maka sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama. Apabila berbentuk Koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan peraturan mengenai perkoperasian yang berlaku.

Bank Umum dapat melakukan emisi saham melalui bursa efek. Bentuk badan hukum dari kantor perwakilan dan kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri ialah mengikuti bentuk badan hukum kantor pusatnya sebagaimana ditentukan oleh Pasal 21 Ayat (3).

Warga negara Indonesia, warga negara asing, badan hukum Indonesia dan atau badan hukum asing dapat membeli saham Bank Umum, baik secara langsung dan atau melalui bursa efek. Akan tetapi, Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara ketiganya.[8]

Meski badan hukum perbankan dapat berupa Perseroan Terbatas, koperasi, dan perusahaan daerah, namun kebanyakan perbankan di Indonesia berbadan hukum perseroan terbatas. Pasal 7 Undang-undang Perbankan Syariah mengatur bahwa badan hukum perbankan syariah hanya perseroan terbatas. Lebih lanjut, pemakalah akan menjelaskan pengaturan atau ketentuan-ketentuan pokok perbankan sebagai berikut:

Pendirian Perbankan
Pertama perlu dicatat bahwa bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga setiap perbankan harus izin terlebih dahulu ke OJK sebelum perbankan tersebut berdiri dan menjalankan kegiatan usaha. Sebelum OJK didirikan, perbankan mesti memperoleh izin pendirian dari Bank Indonesia. Mengenai tata cara perizinan perbankan, diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah. Beberapa hal pokok yang perlu diperhatikan untuk memperoleh izin ialah sebagai berikut:[9]
  1. Persyaratan untuk menjadi pengurus bank antara lain menyangkut keahlian di bidang perbankan dan berintegritas baik.
  2. Larangan adanya hubungan keluarga antara pengurus bank.
  3. Modal disetor minimum untuk pendirian Bank Umum, Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
  4. Batas maksimum kepemilikan saham dan kepengurusan.
  5. Kelayakan rencana kerja.
  6. Batas waktu pemberian izin pendirian bank.
Mengenai prosedur pendirian bank telah ada beberapa peraturan pelaksanaan[10] dari Undang-undang Perbankan dan Undang-undang Perbankan Syariah, serta telah ada peraturan dari OJK mengenai hal ini.

           Bank Umum Konvensional
Modal disetor paling kurang sebesar Rp 3 triliun, dan hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
  1. WNI dan/atau badan hukum Indonesia; atau
  2. WNI dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing (WNA) dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dari OJK, maka berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Perbankan, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang:
  1. susunan organisasi dan kepengurusan;
  2. permodalan;
  3. kepemilikan;
  4. keahlian di bidang Perbankan; dan
  5. Kelayakan rencana kerja.
Selanjutnya menurut Pasal 9 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/33 KEP/DIR tentang Bank Umum, ditentukan bahwa permohonan untuk memperoleh izin usaha wajib memenuhi persyaratan tertentu, serta melampirkan hal-hal berikut:
  1. Akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang.
  2. Data kepemilikan berupa: daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi bank yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah, dan daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, sera daftar hibah bagi bank yang berbentuk hukum koperasi.
  3. Daftar susunan Dewan Komisaris dan Direksi.
  4. Susunan organisasi serta sistem dan prosedur kerja termasuk susunan personalia.
  5. Bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk fotokopi bilyet deposito.
  6. Bukti kesiapan operasional antara lain berupa: daftar aktiva tetap dan inventaris, bukti penguasaan gedung berupa bukti kepemilikan atau perjanjian sewa-menyewa gedung kantor, foto gedung kantor dan tata ruangan, contoh formulir/warkat yang akan digunakan untuk operasional bank, NPWP Tanda Daftar Perusahaan.
  7. Surat pernyataan dari pemegang saham bagi bank yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari calon anggota bagi bank yang berbentuk hukum koperasi, bahwa pelunasaan modal tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitaspembiayaan dalam bentuk apapun dari atau pihak lain di Indonesia, juga tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang.
  8. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan dari anggota Dewan Komisaris sebagai anggota Dewan Komisaris pada lebih dari 1 bank lain atau sebagai Dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat eksekutif lainnya pada perusahaan lain lebih dari 2 perusahaan.
  9. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan dari anggota Direksi sebagai anggota Komisaris, Direksi, atau Pejabat eksekutif lainnya pada lembag perbankan, perusahaan, atau lembaga lain.
  10. Surat pernyataan dari anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua termasuk suami istri, menantu, dan ipar dengan anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris lainnya.
Surat pernyataan dari anggota Direksi berisi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak mempunyai saham melebihi 25% dari modal disetor pada perusahaan lain.

Setelah diajukannya permohonan izin usaha, maka OJK selambat-lambatnya 60 hari setelah dokumen permohonan diterimanya secara lengkap dituntut memberikan pernyataan disetujui atau ditolak. Dalam memberikan persetujuan atau penolakan, OJK terlebih dahulu akan melakukan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen. Dalam hal terdapat pergantian atas calon yang diajukan, maka dilakukan wawancara dengan pemilik, anggota dewan komisaris dan direksi, namun bila tidak ada pergantian, maka tidak diperlukan wawancara kedua kali.

            Bank Umum Syariah
Modal disetor paling kurang sebesar Rp 1 triliun, dan hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
  1. WNI dan/atau badan hukum Indonesia; atau
  2. WNI dan/atau badan hukum Indonesia dengan WNA dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
Berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Perbankan Syariah, usaha Bank Syariah harus memenuhi beberapa persyaratan untuk memperoleh izin dari OJK, berikut ialah persyaratannya:
  1. susunan organisasi dan kepengurusan;
  2. permodalan;
  3. kepemilikan;
  4. keahlian di bidang Perbankan Syariah; dan
  5. kelayakan usaha.

            Bank Perkreditan Rakyat
Berdasarkan Undang-undang Perbankan, Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan di ibukota kabupaten atau kotamadya, sepanjang di ibukota kabupaten atau kotamadya dimaksud belum terdapat Bank Perkreditan Rakyat. Sementara Modal disetor paling kurang sebesar:
  1. Zona 1 sebesar Rp 14 miliar;
  2. Zona 2 sebesar Rp 8 miliar;
  3. Zona 3 sebesar Rp 6 miliar; dan
  4. Zona 4 sebesar Rp 4 miliar.
Lebih lanjut aturan mengenai zona wilayah di atas dapat dilihat dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 16/SEOJK.03/2015 tentang Bank Perkreditan Rakyat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat. Bank Perkreditan Rakyat ini hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
  1. WNI;
  2. Badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI;
  3. Pemerintah Daerah; atau
  4. Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam angka 1), 2) dan 3).

             Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
Modal disetor paling kurang sebesar:
  1. Rp 2 miliar untuk BPRS yang didirikan di wilayah DKI Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Tangerang, Bogor, Depok dan Bekasi;
  2. Rp 1 miliar untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibukota provinsi di luar wilayah sebagaimana disebut dalam angka 1);
  3. Rp 500 juta untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah angka 1) dan 2).
BPRS hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
  1. WNI dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI;
  2. Pemerintah Daerah; atau
  3. Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam angka 1) dan 2).

Kepemilikan Saham Perbankan
Dalam rangka penatausahaan struktur kepemilikan, OJK menetapkan batas maksimum kepemilikan saham pada bank berdasarkan kategori pemegang saham dan keterkaitan antar pemegang saham sebagai berikut:
  1. Badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank sebesar 40% dari modal bank;
  2. Badan hukum bukan lembaga keuangan sebesar 30% dari modal bank; dan
  3. Pemegang saham perorangan sebesar 20% dari modal bank. Batas maksimum kepemilikan saham oleh perorangan di BUS adalah sebesar 25% dari modal bank.
                                                                                  
Kegiatan Usaha Perbankan 
          Bank Umum Konvensional
Usaha Bank Umum yang dijabarkan dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan ialah sebagai berikut:
  • menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  • memberikan kredit;
  • menerbitkan surat pengakuan hutang;
  • membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
  • surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
kertas perbendaharaaa negara dan surat jaminan pemerintah;
Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
obligasi;
surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
  • memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
  • menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
  • menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
  • menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
  • melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak; melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
  • membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
  • melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
  • menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;
  • melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank Umum dapat pula melakukan kegiatan usaha berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Perbankan berikut ini:
  1. melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
  2. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
  3. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
  4. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

          Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
  1. Menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
  2. Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang (dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
  3. Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
  4. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna’, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
  5. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
  6. Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya bit Tamlik (IMBT) atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
  7. Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
  8. Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
  9. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain, seperti akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah;
  10. Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau BI;
  11. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah;
  12. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;
  13. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan Prinsip Syariah;
  14. Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah;
  15. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  16. Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan Prinsip Syariah;
  17. Melakukan kegiatan PMS untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;
  18. Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pasar modal;
  19. Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dengan menggunakan sarana elektronik;
  20. Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang; dan
  21. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha BUS lainnya yang berdasarkan Prinsip Syariah.
Kegiatan di bawah ini hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum Syariah:
  1. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain, seperti akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah;
  2. Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad yang berdasarkan Prinsip Syariah;
  3. Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan akad wakalah;
  4. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada BUS atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
  5. Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah; dan
  6. Menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar modal.

          Bank Perkreditan Rakyat
Usaha Bank Perkreditan Rakyat dijabarkan dalam Pasal 13 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yaitu:
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  2. Memberikan kredit;
  3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, jika itu bank syariah dan/atau unit usaha syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan;
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

Kegiatan Pendukung Usaha
Kegiatan Pendukung usaha adalah kegiatan lain yang dilakukan bank di luar kegiatan usaha bank. Kegiatan pendukung usaha tersebut antara lain terkait dengan sumber daya manusia (SDM), manajemen risiko, kepatuhan, internal audit, akunting dan keuangan, Teknologi Informasi (TI), logistik dan pengamanan.

Dewan Pengawas Syariah
Dalam rangka menjaga kegiatan usaha bank syariah agar senantiasa berjalan sesuai dengan nilai-nilai syariah, maka diperlukan suatu badan independen yang terdiri dari para pakar syariah muamalah yang juga memilki pengetahuan umum di bidang perbankan. Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah suatu fungsi dalam organisasi bank syariah yang secara internal merupakan badan pengawas syariah, dan secara eksternal dapat menjaga serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Penjelasan Pasal 6 huruf m UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menjelaskan bahwa dalam suatu lembaga Perbankan Islam harus dibentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Menurut Pasal 21 Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6/24/PBI/2004 anggota DPS wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Integritas, yaitu:
  • Memiliki akhlak dan moral yang baik.
  • Memiliki komitmen untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank yang sehat.
  • Tidak termasuk dalam daftar tidak lulus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank Indonesia.
  • Kompetensi, yaitu memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah muamalah dan pengetahuan di bidang perbankan dan/atau keuangan secara umum.
  • Reputasi keuangan, yaitu pihak-pihak yang:
  • Tidak termasuk dalam kredit/pembiayaan macet.
  • Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir dicalonkan.
Jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) sekurang-kurangnya dua orang dan sebanyak-banyaknya lima orang. Sedangkan di BPRS berjumlah sekurang-kurangnya satu orang dan sebanyak-banyaknya tiga orang. Anggota DPS hanya bisa merangkap jabatan sebagai anggota DPS sebanyak-banyaknya pada 2 (dua) bank lain dan 2 (dua) lembaga keuangan syariah bukan bank. Sebanyak-banyaknya dua anggota DPS dapat merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Syariah Nasional (DSN).

Pasal 27 PBI No. 6/24/PBI/2004 menguraikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab DPS, yaitu antara lain meliputi:
  1. Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
  2. Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional, dan produk yang dikeluarkan bank.
  3. Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank.
  4. Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk untuk dimintakan fatwa kepada DSN.
  5. Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan kepada direksi, komisaris, Dewan Syariah Nasional, dan Bank Indonesia.
Pasal 31, 32, 33, PBI, No. 6/24/PBI/2004 mengatur mengenai tata cara penetapan DPS. Bank wajib mengajukan calon anggota DPS untuk memperoleh persetujuan Bank Indonesia dan penetapan DSN sebelum diangkat dan menduduki jabatannya. Permohonan untuk memperoleh persetujuan tersebut diajukan oleh Bank kepada Gubernur Bank Indonesia, dan wajib disertai dengan dokumen-dokumen yang diminta. Persetujuan atau penolakan atas pengajuan calon anggota DPS diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap. Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut, OJK melakukan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen, dan wawancara terhadap calon anggota DPS.

Penetapan calon anggota Dewan Pengawas Syariah oleh Dewan Syariah Nasional dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia. Permohonan untuk memperoleh penetapan tersebut wajib disampaikan oleh bank kepada Dewan Syariah Nasional dengan tembusan ke Bank Indonesia selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya surat persetujuan Bank Indonesia.

Selanjutnya, Dewan Syariah Nasional menetapkan calon Dewan Pengawas Syariah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya surat persetujuan Bank Indonesia. Apabila dalam jangka waktu tersebut Dewan Syariah Nasional belum mengeluarkan penetapan calon Dewan Pengawas Syariah, maka calon Dewan Pengawas Syariah dianggap efektif sebagai Dewan Pengawas Syariah. Kemudian, pengangkatan tersebut wajib dilaporkan oleh bank kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pengangkatan efektif.

Menurut keputusan DSN No. 3 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Anggaran DPS dan Lembaga Keuangan Syariah, tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha Lembaga Keuangan Syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN. Adapun fungsi utama DPS adalah:
  1. Sebagai penasihat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syariah, dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal ynag terkait dengan aspek syariah.
  2. Sebagai mediator antara Lembaga Keuangan Syariah dengan DSN dalam mengomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari Lembaga Keuangan Syariah yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN.
Sedangkan kewajiban DPS adalah:
  1. Mengikuti fatwa-fatwa DSN
  2. Mengawasi kegiatan usaha Lembaga Keuangan Syariah agar tidak menyimpang dari ketentuan prinsip Syariah yang telah difatwakan oleh DSN.
  3. Melaporkan kegiatan usaha dan perkembangan lembaga keuangan yang diawasinya secara rutin kepada DSN, sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
Untuk mencapai keberhasilan tugas DPS, maka diperlukan langkah pemberdayaan, baik dari sisi kopetensi, integritas maupun independensi. Langkah pemberdayaan yang harus dilakukan memerlukan perencanaan dan pengembangan secara bertahap dengan memerhatikan kondisi kesiapan bank dan sumber daya insani DPS.

Dalam pelaksanaan fatwa  di tingkat DPS, ketentuan yang dijelaskan oleh fatwa DSN bersifat umum. Oleh karena itu, seharusnya fatwa tersebut harus jelas dan dibuat petunjuk pelaksanaannya, agar tidak terjadi perbedaan dalam penafsiran dan pelaksanaan produk tersebut.

Keberadaan Komite Ahli Pengembangan Syariah di Bank Indonesia yang beranggotakan ahli syariah, ahli ekonomi, ahli hukum, ahli perbankan dan ahli akuntansi dapat didayagunakan semaksimal mungkin untuk membuat petunjuk pelaksanaan yang jelas. Mereka dapat bekerja sama dengan DSN sebagai otoritas tertinggi regulasi sekaligus pengawasan syariah terhadap lembaga keuangan dan perbankan yang berdasarkan syariah.

Pelaksanaan produk perbankan Islam dituangkan dalam bentuk akad. Semua akad harus diperiksa oleh DPS terlebih dahulu, agar tidak menyimpang dari ketentuan syariah. Apabila ada akad yang belum difatwakan, DPS harus meminta fatwa terlebih dahulu kepada DSN. Sebelum ada persetujuan darai DSN, akad tersebut belum dapat dikeluarkan. Oleh karena itu harus ada batasan waktu bagi DSN untuk memutuskan produk tersebut sesuai atau tidak menurut syariah demi kelancaran dan perbankan islam yang pesan.

Fungsi pengawasan DPS berlangsung sejak produk tersebut akan berjalan hingga akad tersebut selesai. Ini berguna untuk menghindari penyimpangan yang sering terjadi pada saat akad tersebut dibuat, baik dari pihak maupun dari pelaksanaan isi akad.

Pemberdayaan dan pengembangan sistem pengawasan dan audit kepatuhan syariahdipelopori oleh accounting and auditing organization for islamic finacial institution (AAOIFI). Dalam standar DPS yang diterbitkan oleh AAOIFI ditentukan sebagai berikut:
  1. Setiap pelaporan bank islam harus mencantumkan pendapat DPS bank yang menjelasakn kegiatan usaha bank sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (opini syariah).
  2. Adanya proses pengawasan dan audit yang aktif dari pihak DPS terhadap suatu kegiatan usaha bank.
Menurut Setiawan Budi Utomo, standar AAOIFI sangat ideal bagi perbankan Islam saat ini namun harus dijalankan demi perbaikkan kinerja pengwasan audit DPS dan bank Islam yang dapat berkiprah secara internasional. Karna itu sudah sepatuhnya DPS diberi wewenang audit internal aspek syariah dan DSN diberi wewenang audit eksternal aspek syariah. Apabila SDM belum memenuhi standar ini maka bank dapat menggunakan audit syariah eksternal atau kantor akuntan publik yang komit dan paham terhadap prinsip syariah.

Posisi DPS adalah sejajar dengan dewan komisaris, karena harus mendapat persetujuan RUPS dan mewakili kepentingan RUPS dari segi pengawasan kesyariahan. Jadi kedua sama-sama bertanggungjawab kepada RUPS. Selian itu perlu dipertimnbangkan honorarium para anggota DPS bila dianggap sejajar dengan anggota dewan komisaris, berarti imbalan yang diberikan seharusnya juga sama.

DSN tidak dapat membubarkan DPS tapi hanya mengajukan kepada RUPS untuk membubarkan DPS karena tidak melakukan tugasnya dengan baik. Apabila ada penyimpangan di DPS, BI-dalam hal ini direktur keptuhan-melaporkan kepada DSN dan kemudian DSN akan merekomendasikan kepada RUPS agar memberhentikan DPS. Berarti, direktur keptuhan juga harus menguasai prinsip-prinsip syariah dlam perbankan. BI dengan mekanisme pemeriksaannya secara periodik pasti dapat menemukan adanya penyimpangan syariah. Selain itu RUPS juga bisa memutusklan tanpa melalui sidang, yang penting ada tanda tangan dari pemegang saham utama, terutama terhadap bank-bank pemerintah.

Bagi bank Islam maupun BPRS yang berada di pelosok daerah dan DSN kurang mempunyai informasi calon anggota DPS, maka DSN harus meminta rekomendasi dari MUI setempat dan bisa menerima masukan dari Majelis Ulama Provinsi, Majelis Ulama Kabupaten/Kota, bank Islam atau BPR syariah yang bersangkutan. Ada baiknya mengambil ulama setempat sebagai anggota DSN, karena ulama tersebut. Selain itu, keberadaan bank Islam di wilayah tersebut di mata masyarakat. Adapun mekanisme pemilihannya tetap mengikuti peraturan yang berlaku.

Komentar