Perbankan dan Dasar Hukumnya
Pengertian Perbankan
Lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan dari setiap negara. Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan-badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintah menyimpan dana-dana yang dimilikinya di lembaga perbankan. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian.[1] Mengenai bagaimana sistem perbankan Indonesia, tentu segala sesuatunya dapat dicermati dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Berikut ialah definisi atau pengertian dari beberapa istilah penting yang terkait dengan hukum perbankan berdasarkan Undang-undang Perbankan dan Undang-undang Perbankan Syariah tersebut:[2]
Dasar Hukum
Sebagaimana yang diuangkapkan pemakalah dalam latar belakang di atas bahwa agar sektor perbankan dapat berkembang dan bertumbuh dengan baik, maka diperlukan aturan hukum yang mengikat dan mengatur perbankan, sehingga dengan hukum tersebut, perbankan dapat menjalankan fungsinya secara sehat dan maju. Berikut ialah dasar hukum perbankan di Indonesia:
Lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan dari setiap negara. Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan-badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintah menyimpan dana-dana yang dimilikinya di lembaga perbankan. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian.[1] Mengenai bagaimana sistem perbankan Indonesia, tentu segala sesuatunya dapat dicermati dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Berikut ialah definisi atau pengertian dari beberapa istilah penting yang terkait dengan hukum perbankan berdasarkan Undang-undang Perbankan dan Undang-undang Perbankan Syariah tersebut:[2]
- Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya;
- Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;
- Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
- Bank Syariah (BS) adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS);[3]
- Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.[4]
- Kantor Cabang adalah kantor cabang Bank Syariah yang bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi kantor cabang tersebut melakukan usahanya;[5]
- Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah;[6]
- Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sebagaimana yang diuangkapkan pemakalah dalam latar belakang di atas bahwa agar sektor perbankan dapat berkembang dan bertumbuh dengan baik, maka diperlukan aturan hukum yang mengikat dan mengatur perbankan, sehingga dengan hukum tersebut, perbankan dapat menjalankan fungsinya secara sehat dan maju. Berikut ialah dasar hukum perbankan di Indonesia:
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
- Peraturan Bank Indonesia.
- Surat Edaran Bank Indonesia.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah.
- Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), terutama ketentuan Buku II dan Buku III mengenai Hukum Jaminan dan Perjanjian.
- Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), terutama ketentuan Buku I mengenai surat-surat berharga.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perbankan dan kegiatan usahanya.


Komentar
Posting Komentar