Perbandingan Hukum Jaminan Fidusia menurut Undang-undang dan Fatwa
Notes: Makalah ini disadur dari penelitian Tri Ayu Riwayani dari UIN Malang Tahun 2015. Untuk lebih jelasnya, berikut saya lampirkan Pendahuluan dan BAB III dari penelitian tsb:
Pendahuluan rahn tasjily 3
Lembaga jaminan fidusia merupakan salah satu lembaga jaminan yang dianggap menguntungkan, karena benda bergerak yang menjadi objek jaminannya tetap dapat digunakan untuk kegiatan nasabah. Lembaga jaminan fidusia lahir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan dana dengan cara pembiayaan (kredit).
Jaminan fidusia dalam Islam digolongkan sebagai rahn tasjily. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.68/DSN-MUI/III/2008 tentang Rahn Tasjily sebagai alternatif fidusia dalam koridor syariah. Fatwa DSN-MUI tentang rahn tasjily tersebut sudah ditetapkan sebagai payung hukum bagi masyarakat Islam dalam menggunakan lembaga jaminan fidusia.
Konsep jaminan fidusia dan rahn tasjily memiliki beberapa persamaan, antara lain sama-sama menjadi penjaminan atas utang dengan menjadikan bukti kepemilikan atas benda sebagai jaminannya.Esensi dari rahn tasjily identik dengan jaminan fidusia, definisi dari rahn tasjily adalah jaminan dalam bentuk barang atas hutang tetapi barang jaminan tersebut (marhun) tetap berada dalam penguasaan (pemanfaatan) rahin dan bukti kepemilikannya diserahkan kepada murtahin.Definisi ini serupa dengan definisi fidusia, yaitu pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Ditinjau dari segi objeknya, objek jaminan fidusia ialah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Sementara objek rahn tasjily ialah segala macam benda yang bernilai harta, dapat dipindahtangankan, dan bukan milik orang lain (benda tersebut benar-benar milik rahin). Objek jaminan fidusia dan rahn tasjily ini hampir sama, perbedaannya hanyalah bahwa objek rahn tasjily ialah segala macam benda yang bernilai harta, sedangkan jaminan fidusia terbatas pada benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak yang bukan merupakan objek hak tanggungan.
Rahn tasjily dan jaminan fidusia juga sama-sama perjanjian accesoir, yakni perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Jika perjanjian pokok batal, perjanjian ikutan pun akan batal.
Ditinjau dari hapus atau berakhirnya perjanjian fidusia dan rahn tasjily, menurut Undang-undang Jaminan Fidusia, hapus atau berakhirnya jaminan fidusia ialah karena hal-hal sebagai berikut:
Pasal 25
Dari pemaparan di atas, maka baik rahn tasjily maupun fidusia, keduanya hapus atau berakhir antara lain karena rahin sudah melunasi utangnya, musnahnya benda yang dijadikan jaminan baik karena rusak, force majeur, dan lain-lain, dan adanya pelepasan hak dari penerima fidusia atau pembatalan rahn tasjily dari pihak murtahin. Perbedaannya terletak pada persoalan pembatalan dan pelepasan/pengalihan hak oleh salah satu pihak. Dalam rahn tasjily, rahin tidak boleh melakukan pembatalan terhadap akad rahn tasjily, sedangkan dalam jaminan fidusia, pemberi fidusia dapat mengalihkan benda yang menjadi objek fidusia dengan cara dan prosedur yang lazim dalam usaha perdagangan dan dengan persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Penerima fidusia atau kreditur juga dapat mengalihkan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia kepada pihak ketiga dengan mendaftarkannya kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Kemudian jika dilihat dari segi eksekusi benda yang dijadikan jaminan, Undang-undang Jaminan Fidusia mengatur sebagai berikut:
Pasal 29
Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang obyek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.
Pasal 31
Dalam hal Benda yang obyek Jaminan Fidusia terdiri atas benda perdagangan atau efek yang dapat dijual di pasar atau di bursa, penjualannya dapat dilakukan di tempat-tempat tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 32
Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusiadengan cara yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dan pasal 31, batal demi hukum.
Pasal 33
Setiap janji yang memberikan kewenangan kepada Penerima Fidusia untuk memiliki Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia apabila debitor cidera janji, batal demi hukum.
Pasal 34
Pendahuluan rahn tasjily 3
Lembaga jaminan fidusia merupakan salah satu lembaga jaminan yang dianggap menguntungkan, karena benda bergerak yang menjadi objek jaminannya tetap dapat digunakan untuk kegiatan nasabah. Lembaga jaminan fidusia lahir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan dana dengan cara pembiayaan (kredit).
Jaminan fidusia dalam Islam digolongkan sebagai rahn tasjily. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.68/DSN-MUI/III/2008 tentang Rahn Tasjily sebagai alternatif fidusia dalam koridor syariah. Fatwa DSN-MUI tentang rahn tasjily tersebut sudah ditetapkan sebagai payung hukum bagi masyarakat Islam dalam menggunakan lembaga jaminan fidusia.
Konsep jaminan fidusia dan rahn tasjily memiliki beberapa persamaan, antara lain sama-sama menjadi penjaminan atas utang dengan menjadikan bukti kepemilikan atas benda sebagai jaminannya.Esensi dari rahn tasjily identik dengan jaminan fidusia, definisi dari rahn tasjily adalah jaminan dalam bentuk barang atas hutang tetapi barang jaminan tersebut (marhun) tetap berada dalam penguasaan (pemanfaatan) rahin dan bukti kepemilikannya diserahkan kepada murtahin.Definisi ini serupa dengan definisi fidusia, yaitu pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Ditinjau dari segi objeknya, objek jaminan fidusia ialah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Sementara objek rahn tasjily ialah segala macam benda yang bernilai harta, dapat dipindahtangankan, dan bukan milik orang lain (benda tersebut benar-benar milik rahin). Objek jaminan fidusia dan rahn tasjily ini hampir sama, perbedaannya hanyalah bahwa objek rahn tasjily ialah segala macam benda yang bernilai harta, sedangkan jaminan fidusia terbatas pada benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak yang bukan merupakan objek hak tanggungan.
Rahn tasjily dan jaminan fidusia juga sama-sama perjanjian accesoir, yakni perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Jika perjanjian pokok batal, perjanjian ikutan pun akan batal.
Ditinjau dari hapus atau berakhirnya perjanjian fidusia dan rahn tasjily, menurut Undang-undang Jaminan Fidusia, hapus atau berakhirnya jaminan fidusia ialah karena hal-hal sebagai berikut:
Pasal 25
- Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut:
- hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
- pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau
- musnahnya Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
- Musnahnya Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf b.
- Penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, atau musnahnya Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tersebut.
Dari pemaparan di atas, maka baik rahn tasjily maupun fidusia, keduanya hapus atau berakhir antara lain karena rahin sudah melunasi utangnya, musnahnya benda yang dijadikan jaminan baik karena rusak, force majeur, dan lain-lain, dan adanya pelepasan hak dari penerima fidusia atau pembatalan rahn tasjily dari pihak murtahin. Perbedaannya terletak pada persoalan pembatalan dan pelepasan/pengalihan hak oleh salah satu pihak. Dalam rahn tasjily, rahin tidak boleh melakukan pembatalan terhadap akad rahn tasjily, sedangkan dalam jaminan fidusia, pemberi fidusia dapat mengalihkan benda yang menjadi objek fidusia dengan cara dan prosedur yang lazim dalam usaha perdagangan dan dengan persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Penerima fidusia atau kreditur juga dapat mengalihkan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia kepada pihak ketiga dengan mendaftarkannya kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Kemudian jika dilihat dari segi eksekusi benda yang dijadikan jaminan, Undang-undang Jaminan Fidusia mengatur sebagai berikut:
Pasal 29
- Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:
- pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
- penjualan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
- penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
- Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan atau Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.
Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang obyek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.
Pasal 31
Dalam hal Benda yang obyek Jaminan Fidusia terdiri atas benda perdagangan atau efek yang dapat dijual di pasar atau di bursa, penjualannya dapat dilakukan di tempat-tempat tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 32
Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusiadengan cara yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dan pasal 31, batal demi hukum.
Pasal 33
Setiap janji yang memberikan kewenangan kepada Penerima Fidusia untuk memiliki Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia apabila debitor cidera janji, batal demi hukum.
Pasal 34
- Dalam hal eksekusi melebihi nilai penjaminan, Penerima Fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Pemberi Fidusia.
- Apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitor tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar.
- Apabila jatuh tempo, Murtahin harusmemperingatkan Rahin untuk segera melunasiutangnya.
- Apabila Rahin tetap tidak dapat melunasi utangnya,maka Marhun dijual paksa/dieksekusi melaluilelang sesuai syariah.
- Hasil penjualan Marhun digunakan untuk melunasiutang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yangbelum dibayar serta biaya penjualan.
- Kelebihan hasil penjualan menjadi milik Rahin dankekurangannya menjadi kewajiban Rahin.


Komentar
Posting Komentar