Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen

Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen
Pemakalah hanya akan membahas sedikit tentang penyelesaian sengketa konsumen ini, pemakalah mengutip Pasal 45 Undang-undang Perlindungan Konsumen sebagai berikut:
  1. Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
  2. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
  3. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
  4. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.
Berdasarkan uraian Pasal 45 di atas, penyelesaian sengketa perlindungan konsumen dapat dilakukan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, serta di lembaga lain yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen tersebut ialah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Kemudian pada Pasal 47 Undang-undang yang sama dijelaskan pula tentang upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi), sehingga bisa dipahami bahwa penyelesaian sengketa melalui BPSK merupakan penyelesaian sengketa dengan jalur litigasi (pengadilan).

Dari sekian banyak cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, Undang-undang Perlindungan Konsumen hanya memperkenalkan 3 (tiga) macam yaitu arbitrase, konsiliasi, dan mediasi. Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa.[16]Konsiliasi diartikan sebagai: an independent person (conciliator) brings the parties together and encourages a mutually acceptable resolution of the dispute by faciliating communication between the parties.[17]

Terakhir, mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang fleksibel dan tidak mengikat serta melibatkan pihak netral, yaitu mediator, yang memudahkan negosiasi antara pihak atau membantu mereka mencapai kompromi atau kesepakatan.

Komentar