Pemikiran Ekonomi Islam: Tiga Mazhab Ekonomi Islam
Berikut adalah ulasan singkat mengenai madzhab ekonomi Islam yang saya kutip dari buku Arifin Hamid yang berjudul Hukum Ekonomi Islam di Indonesia dan sumber lainnya.
- Mazhab Iqtishaduna
Mazhab Iqtishaduna dibawa oleh Baqir Sadr dalam bukunya Iqtishaduna. Mazhab ini mengemukakan pandangan dunia (worldview) Islam dan garis besar sistem ekonomi Islam. Buku tersebut banyak mengutip ayat-ayat al-Quran, Hadis, dan pandangan ulama Syiah. Iqtishaduna merupakan lanjutan dari buku Sadr yang berjudul Filsafatuna, sehingga Iqtishaduna memiliki corak filsafat. Buku ini ditulis pada tahun 1960-an, haruslah dipandang sebagai sebuah analisis komprehensif dan perbandingan sistem ekonomi berdasarkan perspektif Islam.
Asumsi dasar dari buku tersebut adalah istilah rational economic man tidak cocok dengan sistem ekonomi Islam. Sadr mengganti istilah itu dengan Islamic man, yakni seorang individu yang merasa sebagai bagian dari keseluruhan ummah, serta dilandasi oleh ruh dan praktik keagamaan. Rational economic man bergantung pada dunia materi dan kekuatan akal, dalam artian bahwa rational economic man mempertimbangkan faktor-faktor psikologis, sejarah/kultural, dan konteks kerangka sosial masyarakat sebagai landasan perilaku ekonominya dan mengonseptualisasikan masyarakat sebagai sebuah kumpulan dari individu-individu yang diikat pemenuhan nafsu pribadi. Sedangkan Islamic man melandaskan perilaku ekonominya pada tauhid, yakni keimanan kepada dunia spritual atau dunia “yang tak terlihat”. Motivasi Rational economic man semata-mata adalah kepuasan pribadi, sedangkan pemuasan pribadi Islamic man dipandu oleh “pengawas dari dalam”. Bagi rational economic man, riba merupakan cara termudah untuk mendapatkan pinjaman dan kompensasi yang layak bagi pemberi pinjaman, sehingga rational economic man menghalalkan riba. Pandangan tersebut tentu berbeda dengan Islamic man yang melarang dengan tegas praktik riba.
Sadr menolak istilah “ekonomi” untuk disandingkan dengan kata “Islam”, sebab menurutnya, sistem ekonomi Islam merupakan bagian dari sistem Islam secara keseluruhan, sehingga ekonomi Islam haruslah dipelajari sebagai suatu keseluruhan “interdisipliner” (bidang studi) yang berdiri sendiri, serta haruslah beroperasi dengan sistem yang sepenuhnya Islam. Ia menyarankan agar orang memahami dan mempelajari pandangan dunia Islam lebih dulu, jika ingin mendapatkan hasil yang memuaskan dalam menganilisis sistem ekonomi Islam. Sadr mendefinisikan iqtihsaduna (ekonomi Islam) sebagai sebuah doktrin yang membahas isu-isu yang merujuk pada keadilan seperti dimaksud oleh sumber-sumber Islam sendiri. Sadr menegaskan bahwa iqtihsaduna bukanlah ilmu pengetahuan, melainkan doktrin atau mazhab layaknya kapitalisme dan sosialisme.
- Mazhab Mainstream dan Sistem Moneter Umar Chapra
Penulis akan menguraikan pandangan Umar Chapra sebagai salah satu tokoh mazhab mainstream mengenai inflasi dalam menjawab pertanyaan bagaimana bentuk kebijakan moneter mazhab mainstream.
Chapra memandang inflasi cenderung meredistribusikan pendapatan ke atas sehingga menjomplangkan keseimbangan terhadap keadilan sosio-ekonomi, menimbulkan kontrol-kontrol harga dan subsidi pada bahan-bahan pokok makanan dan bahan-bahan penting lainnya, merugikan penawaran barang-barang tersebut dalam jangka panjang, menimbulkan kurs yang terlalu tinggi, merugikan ekspor komoditas, memperburuk beban cicilan utang, dan mengancam sektor pertanian dan UMKM. Chapra mengutip Sir Arthur Lewis yang berkata “Pelajaran pokok yang dapat dipetik, baik bagi negara-negara berkembang maupun yang maju, bahwa inflasi merupakan biang keroknya”.
Menurut Chapra: “Untuk menjamin bahwa pertumbuhan moneter “mencukupi” dan tidak “berlebihan”, perlu memonitor secara hati-hati tiga sumber utama ekspansi moneter, dua di antaranya adalah domestik. Pertama, membiayai defisit pemerintah dengan meminjam dari bank sentral. Kedua ekspansi deposito melalui penciptaan kredit pada bank-bank komersial. Ketiga bersifat eksternal, yaitu menguangkan surplus neraca pembayaran luar negeri.” Pandangan Chapra tentang sumber utama ekspansi mata uang dan penyebab melajunya inflasi ini didukung oleh ahli ekonomi kontemporer yang lain, misalnya ahli ekonomi yang tergabung dalam Economists Advisory Group Bussiness Reasearch Study.
Chapra mendorong umat Islam untuk mengembangkan sektor perbankan sebagai instrumen yang mengontrol moneter suatu negara. Cara lain yang digunakan untuk menekan inflasi adalah dengan menjaga stabilitas harga bukan indeksasi. Menurutnya “Tampak, oleh karena itu, bahwa indeksasi atas pendapatan (upah, gaji, pensiun, dan pendapatan lainnya dalam kategori ini) hanya layak dan harus dilakukan untuk mengurangi beban inflasi sesaat dengan norma keadilah sosio-ekonomi yang ditekankan oleh syariah adalah stabilitas harga, bukan indeksasi.” Langkah lain adalah dengan merevolusi mental atau moral masyarakat, meratakan distribusi pendapatan, dan menghapus riba.
Berdasarkan pada skripsi mahasiswa muamalat UIN Jakarta, konsep pemikiran Umat Chapra tentang instrumen kebijakan moneter ialah target pertumbuhan peredaran uang harus sesuai dengan sasaran ekonomi nasional. Dalam hal ini, uang dalam sirkulasi dan deposito pada Bank Sentral terutama deposito dalam bentuk mudharabah harus digunakan oleh Bank Sentral sebagai instrumen kualitatif dan kuantitatif untuk mengendalikan kredit, demand deposito bank-bank komersial (maksimum 25%) harus diserahkan kepada pemerintah untuk membiayai proyek sosial yang produktif, cadangan wajib harus dimiliki oleh bank komersial di Bank Sentral, dan jaminan kredit harus disediakan oleh bank-bank komersial untuk berjaga-jaga.
Pemikiran Umar Chapra tentang kebijakan moneter tersebut dapat dipertimbangkan bahkan diimplementasikan di Indonesia.
- Mazhab Alternatif Kritis


Komentar
Posting Komentar