Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan
Seperti halnya Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJK mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Bank Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Bank Indonesia berfungsi untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi Bank, kini Bank Indonesia hanya memiliki fungsi menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Fungsi mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi Bank kini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan.
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, antara lain sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Dalam hal melaksanakan tugas pengaturan, OJK berwenang menerapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Sementara untuk melakukan pengawasan, OJK berwenang melakukan pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.[15] Wewenang OJK yang lain meliputi pengaturan dan pengawasan terhadap kelembagaan bank, kesehatan bank, aspek kehati-hatian bank, serta melakukan pemeriksaan bank.
Meski terdapat pembagian tugas dan fungsi antara Bank Indonesia dan OJK tersebut, namun kedua Lembaga Negara ini dituntut untuk selalu melakukan kordinasi dan kerjasama. Guna memperlancar dan mengoptimalkan kerjasama dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Bank Indonesia dan OJK tersebut, maka telah dibentuk beberapa hal sebagai acuan koordinasi yaitu Keputusan Bersama BI dan OJK, Forum Koordinasi Makroprudensial dan Mikroprudensial (FKMM), Petunjuk Pelaksanaan Bersama Mekanisme Kerjasama dan Koordinasi BI dan OJK (Juklak Mekor), dan Forum Koordinasi Pertukaran Informasi dan Sistem Pelaporan (FKPISP).
[1] Hermansyah, S.H., S.Hum., Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cetakan ke-6 (Jakarta: Kencana, 2011), hlm. 7
[2] Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
[3] Otoritas Jasa Keuangan, Booklet Perbankan Indonesia 2016, diakses tanggal 20 April 2017
http://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/data-dan-statistik/booklet-perbankan indonesia/Pages/Booklet-Perbankan-Indonesia-2016.aspx, hlm. 13
[4] Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Dr. Abdul Hakim Siagian, S.H., M.H., Hukum Perbankan, https://abdul-hakim-siagian.com/tag/hukum-perbankan/ diakses pada hari Jumat tanggal 21 April 2017.
[8] Brian A Prastyo, SH., MLI, Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Bank Syariah, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 3, Nomor 1, April 2005, hlm. 45.
[9] Hermansyah, S.H., S.Hum., Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cetakan ke-6 (Jakarta: Kencana, 2011), hlm. 26
[10] Di antaranya ialah Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/33/KEP/DIR tentang Bank Umum dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/35/KEP/DIR tentang Bank Perkreditan Rakyat.
[11] Pasal 8 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
[12] Bab V Tugas Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
[13] Bab VI Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
[14] http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/dewan-gubernur/Contents/Default.aspx diakses pada hari Jumat, tanggal 21 April 2017
[15] BAB III Tujuan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Seperti halnya Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJK mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Bank Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Bank Indonesia berfungsi untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi Bank, kini Bank Indonesia hanya memiliki fungsi menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Fungsi mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi Bank kini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan.
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, antara lain sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Dalam hal melaksanakan tugas pengaturan, OJK berwenang menerapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Sementara untuk melakukan pengawasan, OJK berwenang melakukan pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.[15] Wewenang OJK yang lain meliputi pengaturan dan pengawasan terhadap kelembagaan bank, kesehatan bank, aspek kehati-hatian bank, serta melakukan pemeriksaan bank.
Meski terdapat pembagian tugas dan fungsi antara Bank Indonesia dan OJK tersebut, namun kedua Lembaga Negara ini dituntut untuk selalu melakukan kordinasi dan kerjasama. Guna memperlancar dan mengoptimalkan kerjasama dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Bank Indonesia dan OJK tersebut, maka telah dibentuk beberapa hal sebagai acuan koordinasi yaitu Keputusan Bersama BI dan OJK, Forum Koordinasi Makroprudensial dan Mikroprudensial (FKMM), Petunjuk Pelaksanaan Bersama Mekanisme Kerjasama dan Koordinasi BI dan OJK (Juklak Mekor), dan Forum Koordinasi Pertukaran Informasi dan Sistem Pelaporan (FKPISP).
- Keputusan Bersama BI dan OJK Koordinasi BI-OJK secara khusus telah tertuang dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Pasal 39, yaitu terkait koordinasi antara BI dan OJK dalam membuat peraturan pengawasan perbankan. Sebagai pelaksanaan UU tersebut, telah disepakati Kerjasama dan Koordinasi Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas BI dan OJK dalam bentuk Keputusan Bersama BI dan OJK Nomor 15/1/KEP. GBI/2013 dan Nomor PRJ-11/D.01/2013 tanggal 18 Oktober 2013. Dalam Keputusan Bersama tersebut, pelaksanaan koordinasi didasarkan pada beberapa prinsip dasar, yaitu:
- Bersifat kolaboratif;
- Meningkatkan efisiensi dan efektifitas;
- Menghindari duplikasi;
- Melengkapi pengaturan sektor keuangan; dan
- Memastikan kelancaran pelaksanaan tugas BI dan OJK;
- Kerjasama dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing;
- Pertukaran informasi LJK serta pengelolaan sistem pelaporan bank dan perusahaan pembiayaan oleh BI dan OJK;
- Penggunaan kekayaan dan dokumen yang dimiliki atau digunakan BI dan OJK; dan
- Pengelolaan pejabat dan pegawai BI yang dialihkan atau dipekerjakan pada OJK.
- Forum Koordinasi Makroprudensial dan Mikroprudensial FKMM adalah forum yang dibentuk untuk memperlancar dan mengoptimalkan kerjasama dan koordinasi dalam rangka melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang BI dan OJK. Forum ini membahas isu-isu koordinasi BI dan OJK yang bersifat prinsipil dan strategis yang memerlukan kesepakatan dan tindak lanjut bersama dari kedua lembaga atau oleh salah satu lembaga sesuai kewenangan masing-masing. Kebijakan prinsipil dan strategis (strategic policy) adalah kebijakan lembaga, baik dalam bentuk pernyataan kebijakan (policy statement) maupun dalam bentuk pengaturan atau penetapan, yang menyangkut pelaksanaan tugas lembaga dan mempunyai dampak luas baik ke dalam maupun ke luar lembaga.
- Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Bersama Mekanisme Kerjasama dan Koordinasi BI dan OJK Juklak Mekor mencakup 8 (delapan) area yaitu:
- Koordinasi dan Kerjasama serta Pertukaran Informasi Hasil Pengawasan LJK dan Macro-Surveillance;
- Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Pemeriksaan Bank;
- Koordinasi dan Kerjasama dibidang Sistem Pembayaran;
- Koordinasi dan Kerjasama serta Pertukaran Informasi Dalam Rangka Penyusunan Kajian dan/atau Penelitian Bersama;
- Koordinasi dan Kerjasama serta Pertukaran Informasi Dalam Rangka Stance Indonesia atas isu-isu Fora Internasional;
- Koordinasi dan Kerjasama serta Pertukaran Informasi Dalam Rangka Sosialisasi dan Edukasi Kepada Masyarakat,
- Koordinasi Dalam Pengelolaan Rekening OJK di BI; dan
- Koordinasi Kantor Perwakilan Dalam Negeri BI dengan Kantor Regional/Kantor OJK.
- Forum Koordinasi Pertukaran Informasi dan Sistem Pelaporan, dilakukan dalam rangka mendukung peralihan fungsi pengawasan perbankan dari BI ke OJK. Kedua lembaga ini membentuk FKPISP sebagai sarana harmonisasi, kolaborasi dan komunikasi dalam melaksanakan pertukaran informasi serta pengelolaan sistem pelaporan bank dan perusahaan pembiayaan.
[1] Hermansyah, S.H., S.Hum., Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cetakan ke-6 (Jakarta: Kencana, 2011), hlm. 7
[2] Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
[3] Otoritas Jasa Keuangan, Booklet Perbankan Indonesia 2016, diakses tanggal 20 April 2017
http://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/data-dan-statistik/booklet-perbankan indonesia/Pages/Booklet-Perbankan-Indonesia-2016.aspx, hlm. 13
[4] Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Dr. Abdul Hakim Siagian, S.H., M.H., Hukum Perbankan, https://abdul-hakim-siagian.com/tag/hukum-perbankan/ diakses pada hari Jumat tanggal 21 April 2017.
[8] Brian A Prastyo, SH., MLI, Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Bank Syariah, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 3, Nomor 1, April 2005, hlm. 45.
[9] Hermansyah, S.H., S.Hum., Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cetakan ke-6 (Jakarta: Kencana, 2011), hlm. 26
[10] Di antaranya ialah Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/33/KEP/DIR tentang Bank Umum dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/35/KEP/DIR tentang Bank Perkreditan Rakyat.
[11] Pasal 8 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
[12] Bab V Tugas Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
[13] Bab VI Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
[14] http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/dewan-gubernur/Contents/Default.aspx diakses pada hari Jumat, tanggal 21 April 2017
[15] BAB III Tujuan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.


Komentar
Posting Komentar