Know Your Customer dalam Money Laundering: Pengantar
Pusat Pelapor dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Penulis mengutip dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, bahwa PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)
Berdasarkan POJK di atas, Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh penyedia jasa keuangan di sektor pasar modal untuk:
Transaksi Keuangan Mencurigakan
Berdasarkan Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di atas, transaksi keuangan yang mencurigakan adalah: a) transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan; b) transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tersebut; c) transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau d) transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.Menurut Edi Hedianto dalam karya ilmiahnya, ada beberapa bentuk kegiatan di pasar modal yang dapat dikategorikan sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan, yakni sebagai berikut:[2]
Penulis mengutip dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, bahwa PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)
Berdasarkan POJK di atas, Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh penyedia jasa keuangan di sektor pasar modal untuk:
- mengetahui latar belakang dan identitas nasabah;
- memantau rekening efek dan transaksi nasabah; dan
- melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai.
Transaksi Keuangan Mencurigakan
Berdasarkan Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di atas, transaksi keuangan yang mencurigakan adalah: a) transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan; b) transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tersebut; c) transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau d) transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.Menurut Edi Hedianto dalam karya ilmiahnya, ada beberapa bentuk kegiatan di pasar modal yang dapat dikategorikan sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan, yakni sebagai berikut:[2]
- transfer dana tanpa disertai informasi yang jelas mengenai identitas dari pengirim dana tersebut;
- transfer dana terutama dari luar negeri, untuk tujuan investasi tetapi jumlah investasinya relatif lebih kecil jika dibandingkandengan jumlah dana yang ditransfer tersebut;
- keputusan investasi yang tidak memerhatikan pertimbangan ekonomis (misalnya menyimpan dana yang besar dalam rekening pasar uang);
- nasabah yang mempunyai beberapa rekening atau yang mempunyai rekening atas nama pihak lain yang tidak mempunyai hubungan bisnis atau alasan yang tepat lainnya dengan nasabah;
- adanya aliran dana yang masuk ke dalam rekening nasabah yang jumlahnya jauh lebih besar jika dibandingkan dengan pendapatan atau sumber penghasilan nasabah;
- nasabah yang memperlihatkan kehati-hatian yang berlebihan terutama terhadap kerahasiaan identitas atau kegiatan usahanya, atau nasabah yang menunda-nunda untuk memberikan informasi dan dokumen pendukung mengenai identitasnya;
- nasabah yang tidak memperhitungkan risiko dalam berinvestasi termasuk biaya-biaya yang timbul dalam berinvestasi;
- nasabah yang berasal dari atau yang memiliki rekening di negara yang dikenal sebagai tempat pencucian uang atau negara yang kerahasiaan banknya sangat ketat;
- adanya transfer dana ke dalam suatu rekening yang sangat tinggi secara tiba-tiba padahal sebelumnya rekening tersebut tergolong tidak aktif;
- pembayaran transaksi melalui uang tunai, transfer dari rekening atas nama pihak lain, cek atas nama pihak lain, atau bentuk pembayaran lain yang sejenis dalam jumlah yang besar;
- adanya frekuensi transaksi pada rekening nasabah yang tinggi tetapi frekuensi transaksi efeknya sangat sedikit.


Komentar
Posting Komentar