Klausula Baku

Pengertian Klausula Baku
Perjanjian baku/standar (standardized contract) adalah suatu perjanjian dengan isi dan susunannya yang sudah baku. Perjanjian baku seringkali digunakan oleh perusahaan dengan tujuan agar perjanjian dapat dilakukan secara cepat dan praktis.[1] Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Di dalam penyusunannya, perjanjian baku telah mencantumkan hak dan kewajiban konsumen serta hak dan kewajiban pelaku usaha yang tertuang dalam bentuk baku (standar).

Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) membolehkan dilakukannya perjanjian dengan klausula baku. Dasar pemikiran dari dibolehkannya penerapan klausula baku ini adalah bahwa klausula baku amat dibutuhkan oleh para pengusaha untuk kegiatan ekonominya, sebab dalam bisnis, utamanya pengusaha yang mengelola kegiatan jasa, seperti perbankan, asuransi, gadai, transportasi, dan lain sebagainya, memerlukan transaksi yang cepat, efektif, dan efisien.

Dalam perjanjian baku, dikenal prinsip take it or leave it, artinya apabila konsumen sepakat dengan perjanjian yang sudah disiapkan oleh pelaku usaha, konsumen dapat menyepakatinya, sebaliknya apabila konsumen tidak sepakat, konsumen hanya perlu meninggalkan perjanjian itu atau tidak melakukan perjanjian. Menurut Sutan Remi Syahdeini, hampir seluruh klausul dalam perjanjian baku sudah dibakukan oleh pembuatnya dan pihak lain, sehingga tidak ada peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan isi perjanjian baku tersebut.[2]

Berikut Ialah Perkembangan Bentuk Kontrak:
Negotiable contract
Digital contract
Standardized contract  

Oleh karena klausula baku ini hanya ditetapkan secara sepihak, isu utama yang muncul adalah bahwa dalam perjanjian baku sering dijumpai klausul-klausul yang tidak wajar dan yang memberatkan salah satu pihak, khususnya konsumen. Klausul semacam itu dalam pustaka Inggris disebut exeneratie clausule, artinya klausula eksemsi atau klausula eksonerasi. Dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, istilah klausula eksonerasi disebut sebagai klausula baku.[3]

Dalam buku Aneka Hukum Bisnis[4] Rijken mengatakan, klausula eksonerasi adalah klausula yang dicantumkan dalam suatu perjanjian dengan mana satu pihak menghindarkan diri untuk memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi seluruh atau sebagiannya yang terjadi karena ingkar janji atau perbuatan melanggar hukum.

Klausula eksonerasi adalah klausula yang mengandung kondisi membatasi, atau bahkan menghapus sama sekali tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada pihak produsen/penyalur produk (penjual). Klausula eksonerasi yang biasanya dimuat dalam perjanjian sebagai klausula tambahan atas unsur esensial dari perjanjian pada umumnya ditemukan dalam perjanjian baku. Klausula tersebut cenderung merugikan konsumen, sebab beban yang seharusnya ditanggung produsen justru ditanggung oleh konsumen. Perjanjian baku dengan klausula eksonerasi yang meniadakan atau membatasi kewajiban salah satu pihak (kreditur) untuk membayar ganti kerugian kepada debitur ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Isinnya ditetapkan secara sepihak oleh kreditur yang posisinya relatif lebih kuat dari debitur;
  2. Debitur samasekali tidak ikut menentukan isi perjanjian itu;
  3. Terdorong oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian tersebut;
  4. Bentuknya tertulis;
  5. Dipersiapkan dulu secara massal atau secara individual.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa klausula baku adalah klausula eksonerasi. Klausula ini dibuat secara sepihak oleh pihak yang posisinya lebih kuat, sehingga karena alasan tersebut, keseimbangan hak dan kewajiban dalam klausula baku antara pihak yang kuat (kreditur/pelaku usaha) dan pihak yang lemah (debitur/konsumen) patut dipertanyakan.

Komentar