Klausula Baku di Sektor Jasa Keuangan

Klausula Baku di Sektor Jasa Keuangan[13]

Ada perjanjian baku yang dilarang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur persoalan klausula baku dalam Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yakni sebagai berikut:

- Dalam hal Pelaku Usaha Jasa Keuangan menggunakan perjanjian baku, perjanjian baku tersebut wajib disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Perjanjian baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk digital atau elektronik untuk ditawarkan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan melalui media elektronik.
- Perjanjian baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang:
  • menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan kepada Konsumen;
  • menyatakan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan berhak menolak pengembalian uang yang telah dibayar oleh Konsumen atas produk dan/atau layanan yang dibeli;
  • menyatakan pemberian kuasa dari Konsumen kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan segala tindakan sepihak atas barang yang diagunkan oleh Konsumen, kecuali tindakan sepihak tersebut dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • mengatur tentang kewajiban pembuktian oleh Konsumen, jika Pelaku Usaha Jasa Keuangan menyatakan bahwa hilangnya kegunaan produk dan/atau layanan yang dibeli oleh Konsumen, bukan merupakan tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan;
  • memberi hak kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk mengurangi kegunaan produk dan/atau layanan atau mengurangi harta kekayaan Konsumen yang menjadi obyek perjanjian produk dan layanan;
  • menyatakan bahwa Konsumen tunduk pada peraturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau perubahan yang dibuat secara sepihak oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam masa Konsumen memanfaatkan produk dan/atau layanan yang dibelinya; dan/atau
  • menyatakan bahwa Konsumen memberi kuasa kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan atas produk dan/atau layanan yang dibeli oleh Konsumen secara angsuran.
Berikut implementasi ketentuan POJK yang disebutkan di atas di perbankan:
  1. Contoh klausula baku yang dilarang:
Pemegang kartu membebaskan penerbit kartu kredit dari tanggung jawab dan pemberian ganti rugi dalam bentuk apa pun yang mungkin timbul dari keluhan atau gugatan yang diajukan oleh pemegang kartu atau kuasanya (sesuai penjelasan POJK Pasal 22 ayat 3.a).
Koreksi: pemegang kartu membebaskan penerbit kartu kredit dari tanggung jawab dan pemberian ganti rugi dalam bentuk apa pun yang mungkin timbul dari keluhan atau gugatan yang diajukan oleh pemegang kartu atau kuasanya, kecuali yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan PUJK.
Keterangan: risiko atas kelalaian atau kesalahan pemegang kartu dalam membubuhkan tanda tangan di belakang kartu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang kartu.
  1. Klausula baku yang dilarang: bank berhak tanpa pemberitahuan, menutup rekening tabungan setiap saat berdasarkan pertimbangan bank semata-mata (melanggar POJK No. 01/D.07/2013 Pasal 22 ayat (3).
Koreksi: bank dengan alasan tertentu berhak menutup rekening tabungan dan memberitahukan alasannya kepada nasabah.
Keterangan: selama pemegang kartu masih memiliki kewajiban kepada bank terkait dengan penggunaan kartu utama, kartu tambahan, dan/atau kewajiban lain, pemegang kartu utama dan pemegang kartu tambahan dengan ini memberikan kuasa kepada bank untuk memblokir dan/atau mendebet rekening milik pemegang kartu utama dan/atau pemegang kartu tambahan di bank, dan menggunakan dana hasil pendebetan tersebut untuk pembayaran seluruh utang dan kewajiban pemegang kartu kepada bank. Debitur dengan ini memberikan kuasa dan wewenang kepada kreditur untuk mengkreditkan dana fasilitas kredit pegawai ke rekening dan mendebet dana di rekening untuk pembayaran biaya kredit sebagaimana tercantum dalam dokumen kredit. Debitur menerima dan menyetujui segala tindakan kreditur atas rekening debitur tersebut.
  1. Klausula baku yang dilarang: dalam suatu tuntutan, gugatan, atau perkara lainnya di mana PUJK menyatakan bahwa suatu kerusakan atau kerugian secara langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan diatur dalam ketentuan ini, maka merupakan kewajiban konsumen untuk membuktikan sebaliknya (melanggar POJK Nomor 01/D.07/2013 Pasal 22 ayat 3.d).
Koreksi: apabila terdapat perbedaan antara saldo dan buku tabungan dan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan bank maka sebagai acuan dipergunakan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan bank, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Keterangan: dalam hal ini yang perlu diperhatikan yakni bank memberikan kesempatan pembuktian kepada nasabah.
  1. Klausula baku yang dilarang: bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh nasabah untuk mendebet rekening nasabah guna pembayaran biaya yang berhubungan dengan layanan bank dan denda (biaya administratif, biaya materai, biaya sehubungan fasilitas yang dikehendaki nasabah, biaya telex/faksimili, provinsi, biaya penutupan rekening, denda, penalti, dll).
Jumlah pendebetan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh bank dan tanpa kewajiban bagi bank untuk menginformasikan terlebih dahulu kepada nasabah.
Koreksi: bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh nasabah untuk mendebet rekening nasabah guna pembayaran biaya yang berhubungan dengan layanan bank dan denda (biaya administratif, biaya materai, biaya sehubungan fasilitas yang dikehendaki nasabah, biaya telex/faksimili, provinsi, biaya penutupan rekening, denda, penalti, dll).
Jumlah pendebetan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh bank.
Informasi mengenai biaya bank serta rinciannya dapat diketahui nasabah melalui daftar biaya bank yang tersedia di setiap kantor cabang bank dan media komunikasi lainnya.
  1. Klausula baku yang dilarang: Penabung menyatakan tunduk pada segala ketentuan yang berlaku di bank, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.
Koreksi: Dengan membuka rekening tabungan maka penabung tunduk dan menyetujui ketentuan-ketentuan tabungan ini. Bank berhak sewaktu-waktu mengubah ketentuan-ketentuan terkait rekening tabungan yang akan diberitahukan oleh bank melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  1. Klausula Baku yang dilarang: bank berhak mengubah ketentuan umum dan persyaratan pembukuan rekening ini termasuk ketentuan dan syarat-syarat yang berkaitan dengan produk/fasilitas/jasa yang secara khusus ditetapkan bank yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan umum dan persyaratan pembukuan rekening ini.
Koreksi: bank dapat sewaktu-waktu merubah KPUPR ini maupun ketentuan khusus yang berlaku untuk setiap jenis rekening. Dalam hal terjadi perubahan ketentuan, maka sebelum perubahan tersebut diberlakukan, bank akan menyampaikan perubahan tersebut melalui media pemberian informasi atau pengumuman yang lazim digunakan bank untuk keperluan tersebut, seperti pemberitahuan melalui pengumuman pada kantor bank atau melalui media lain yang mudah diakses nasabah seperti media perbankan elektronik dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di bawah ini merupakan contoh kontrak klausula baku di lembaga asuransi:
  1. Contoh pasal dalam polis yang keliru:
Pasal 6 ayat (4)
Pilihan jenis investasi dan alokasi dana investasi atau nilai investasi
Kami berhak menambah atau menutup salah satu atau beberapa jenis investasi yang tersedia dengan pemberitahuan secara tertulis 90 (sembilan puluh) hari sebelumnya kepada anda. Dalam hal kami menutup salah satu atau beberapa jenis investasi yang tersedia anda diberi kesempatan untuk menarik atau mengalihkan nilai investasi dari jenis investasi tersebut ke jenis investasi lain. Apabila anda tidak menggunakan kesempatan tersebut dalam batas waktu yang telah kami tentukan, maka kami akan mengalokasikan dana yang terkait ke jenis investasi sesuai dengan pilihan kami (melanggar Pasal 22 POJK No. 01/D.07/2013 ayat (3) poin a).
Koreksi: kami berhak menambah atau menutup salah satu atau beberapa jenis investasi yang tersedia dengan pemberitahuan secara tertulis kepada anda 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal efektif berlakunya penambahan atau penutupan. 
Dalam hal kami menutup salah satu atau beberapa jenis investasi yang tersedia, maka dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal efektif penutupan, anda wajib untuk menarik atau mengalihkan dana investasi dari jenis investasi tersebut ke jenis investasi lain. Apabila anda tidak menarik atau mengalihkan dana investasi anda dalam jangka waktu tersebut, maka kami akan mengalokasikan dana investasi ke jenis investasi yang sesuai dengan atau mendekati profil risiko anda yang tercatat pada kami (sesuai dengan tujuan investasi anda).
  1. Contoh pasal dalam polis yang keliru: Definisi: Dana investasi: 1 alokasi aset ditentukan oleh penanggung dan dapat diubah dari waktu ke waktu berdasarkan kebijakan penanggung, dengan tetap memerhatikan tujuan investasi.
Koreksi: alokasi aset ditentukan oleh pemilik polis kecuali diatur secara lain dalam polis ini dengan tetap memerhatikan tujuan investasi.
  1. Contoh pasal dalam polis yang keliru: Dana investasi: Kami memiliki hak untuk setiap saat: Mengakhiri/menutup setiap jenis dana investasi yang ada dengan pemberitahuan tertulis kepada anda sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelumnya. Dalam hal akan dilakukan pengakhiran/penutupan suatu jenis dana investasi yang anda ikuti, kami akan memberikan kesempatan kepada anda untuk memilih melakukan penarikan investasi atau melakukan pengalihan investasi ke dalam satu atau lebih jenis dana investasi lainnya. Dalam hal anda tidak menggunakan kesempatan untuk menentukan pilihan dalam batas waktu yang telah kami tentukan, kami akan menentukan pilihan tersebut atas tanggungan, risiko, dan tanggung jawab anda.
Koreksi: kami memiliki hak untuk setiap saat: Mengakhiri/menutup setiap jenis dana investasi yang ada dengan pemberitahuan tertulis kepada anda 3 (tiga) bulan sebelum efektif pengakhiran/penutupan. Dalam hal kami menutup salah satu atau beberapa jenis investasi yang tersedia, maka dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum tanggal efektif penutupan, anda wajib untuk melakukan penarikan investasi atau pengalihan investasi ke dalam satu atau lebih jenis dana investasi atau melakukan pengalihan investasi ke dalam satu atau lebih jenis dana investasi lainnya. Apabila anda tidak melakukan penarikan atau pengalihan dana investasi anda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka kami akan mengalihkan investasi anda ke jenis investasi yang sesuai dengan atau mendekati profil risiko anda yang tercatat pada kami (atau dengan tetap memerhatikan tujuan investasi).
  1. Contoh pasal dalam polis yang keliru: DEFINISI: Dasar Pertanggungan: Apabila kekeliruan ketidakbenaran atau persembunyian keadaan tersebut berkaitan dengan suatu asuransi tambahan saja, maka asuransi tambahan tersebut dengan sendirinya batal serta harus dianggap tidak pernah berlaku dan kami tidak berkewajiban membayar apapun sedangkan asuransi dasar serta asuransi tambahan lainnya tetap berlaku.
Koreksi: Dasar Pertanggungan: Apabila kekeliruan ketidakbenaran atau persembunyian keadaan tersebut berkaitan dengan suatu asuransi tambahan saja, maka asuransi tambahan tersebut dengan sendirinya batal serta harus diangap tidak pernah berlaku dan kami hanya akan mengembalikan premi asuransi tambahan ini dikurangi dengan biaya administrasi dan manfaat asuransi tambahan yang telah dibayarkan, jika ada, sedangkan asuransi dasar serta asuransi tambahan lainnya tetap berlaku.
  1. Contoh pasal dalam polis yang keliru: PASAL 9 AYAT 3: PENARIKAN DAN PENEBUSAN: Kami sepenuhnya berhak dari waktu ke waktu menetapkan dan merubah ketentuan penarikan Nilai Investasi atau penebusan Polis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (2) di atas dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Anda.
Koreksi: Kami sepenuhnya berhak dari waktu ke waktu menetapkan dan merubah ketentuan penarikan Nilai Investasi atau penebusan Polis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (2) di atas dengan pemberitahuan tertulis kepada Anda 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif perubahan ketentuan penarikan tersebut.
  1. Contoh pasal dalam polis yang keliru: PASAL 10 AYAT 2: PENGALIHAN: Kami sepenuhnya berhak dari waktu ke waktu menetapkan dan merubah ketentuan pengalihan Nilai Investasi dari satu jenis investasi ke jenis investasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1) di atas dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Anda.
Koreksi: Kami sepenuhnya berhak dari waktu ke waktu menetapkan dan merubah ketentuan pengalihan Nilai Investasi dari satu jenis investasi ke jenis investasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1) di atas dengan pemberitahuan tertulis kepada Anda 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif perubahan ketentuan pengalihan tersebut.
  1. Contoh pasal dalam polis yang keliru: Dalam hal tertentu kami dapat memberitahukan informasi kepada anda dengan cara lain.
Dalam hal tertentu kami dapat memberitahukan informasi kepada anda dengan cara lain dengan tetap memenuhi ketentuan mengenai pasal pemberitahuan.
  1. Contoh pasal dalam polis yang keliru: HAL PENTING LAINNYA: Manfaat Asuransi dibayarkan setelah dikurangi dengan hutang/kewajiban Anda kepada Kami, kecuali apabila ditentukan lain.
Koreksi: Manfaat Asuransi dibayarkan setelah dikurangi dengan hutang/kewajiban Anda kepada Kami kecuali apabila ditentukan lain didalam Polis.
  1. Contoh pasal dalam polis yang keliru: PENEBUSAN POLIS: Apabila Polis hendak ditebus, maka Anda wajib menyampaikan Polis asli beserta dokumen lainnya yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Kami.
Apabila Polis hendak ditebus, maka Anda wajib menyampaikan Polis asli serta dokumen lain yang terkait dengan penebusan polis.
  1. Contoh pasal dalam polis yang keliru: KETENTUAN KHUSUS ASURANSI DASAR: Syarat-syarat permohonan klaim: dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh kami.
dokumen-dokumen lain yang terkait dengan klaim manfaat asuransi yang diajukan.
Demikian yang dapat pemakalah paparkan mengenai contoh klausula baku yang sesuai dan yang tidak sesuai dengan hukum positif Indonesia. Tentang apakah aturan/hukum positif tersebut sudah dapat paripurna, adil, seimbang, serta memenuhi asas perlindungan konsumen, hal tersebut tidak menjadi fokus penulisan pemakalah.

13] Disadur dari Otoritas Jasa Keuangan, “Modul Workshop Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan”, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, 2015.

Komentar