Klausula Baku dan Undang-undang Perlindungan Konsumen
Analisa Klausula Baku dari Sudut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK)
Berdasarkan UUPK, perlindungan konsumen adalah segala upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hukum perlindungan konsumen memiliki asas-asas yang dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kelompok yaitu asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Dalam hukum ekonomi keadilan diseimbangkan dengan asas keseimbangan, kemanfaatan disejajarkan dengan asas maksimalisasi, dan kepastian hukum disejajarkan dengan asas efisiensi. Menurut Himawan hukum yang berwibawa berarti hukum yang efisien, di bawah naungan mana seseorang dapat melaksanakan hak-haknya tanpa ketakutan dan melaksanakan kewajibannya tanpa penyimpangan.[12] Salah satu asas perlindungan konsumen adalah asas keadilan, maksud dari asas ini ialah untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah.
Adanya UUPK membuat konsumen dapat memperjuangkan hak-haknya. Hak-hak konsumen yang tertuang dalam UUPK antara lain ialah:
UUPK juga mengatur sanksi bagi pihak yang melanggar aturan mengenai larangan-larangan pelaku usaha secara umum dan aturan tentang klausula baku secara khusus. Bagi pihak yang melanggar Pasal 62 ayat (1) UUPK, yaitu pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, 11, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf (a) huruf (b) huruf (c) huruf (e), ayat (2), dan Pasal 18, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Kemudian Pasal 63 UUPK menegaskan, terhadap sanksi pidana sebagaimana dalam Pasal 62, dapat dijatuhi hukum tambahan berupa:
Pasal 15 melarang pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa, melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Pasal 17 ayat (1) dan (2) mengatur hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan UUPK, perlindungan konsumen adalah segala upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hukum perlindungan konsumen memiliki asas-asas yang dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kelompok yaitu asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Dalam hukum ekonomi keadilan diseimbangkan dengan asas keseimbangan, kemanfaatan disejajarkan dengan asas maksimalisasi, dan kepastian hukum disejajarkan dengan asas efisiensi. Menurut Himawan hukum yang berwibawa berarti hukum yang efisien, di bawah naungan mana seseorang dapat melaksanakan hak-haknya tanpa ketakutan dan melaksanakan kewajibannya tanpa penyimpangan.[12] Salah satu asas perlindungan konsumen adalah asas keadilan, maksud dari asas ini ialah untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah.
Adanya UUPK membuat konsumen dapat memperjuangkan hak-haknya. Hak-hak konsumen yang tertuang dalam UUPK antara lain ialah:
- Hak untuk mendapatkan keamanan;
- Hak untuk mendapatkan informasi;
- Hak untuk memilih;
- Hak untuk didengar.
- Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula pada setiap dokumen dan/atau perjanjian, apabila:
- Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
- Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
- Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
- Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
- Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
- Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
- Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baku, tambahan, lanjutan, dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
- Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
- Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
- Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum. Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan undang-undang ini.
- Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.
UUPK juga mengatur sanksi bagi pihak yang melanggar aturan mengenai larangan-larangan pelaku usaha secara umum dan aturan tentang klausula baku secara khusus. Bagi pihak yang melanggar Pasal 62 ayat (1) UUPK, yaitu pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, 11, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf (a) huruf (b) huruf (c) huruf (e), ayat (2), dan Pasal 18, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Kemudian Pasal 63 UUPK menegaskan, terhadap sanksi pidana sebagaimana dalam Pasal 62, dapat dijatuhi hukum tambahan berupa:
- Perampasan barang tertentu;
- Pengumuman keputusan hakim;
- Pembayaran ganti rugi;
- Perintah kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
- Kewajiban penarikan barang dari peredaran;
- Pencabutan izin usaha.
- hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
- hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
- hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
- menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
- tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
- tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
- tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
- menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal 15 melarang pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa, melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Pasal 17 ayat (1) dan (2) mengatur hal-hal sebagai berikut:
- Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
- mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
- mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
- memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
- tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
- mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
- Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1).


Komentar
Posting Komentar