Klasula Baku dan KUHPerdata, serta Penyalahgunaan Keadaan

Analisa Klausula Baku dari Sudut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah perbuatan satu orang atau lebih yang mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih lainnya. Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, antara lain:
  • Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  • Suatu pokok persoalan tertentu
  • Suatu sebab yang halal
Dua syarat yang pertama, dinamakan syarat subjektif, karena mengenai orang atau subjek yang mengadakan perjanjian. Sementara dua syarat yang terakhir dinamakan syarat-syarat objektif karena mengenai objek dari perbuatan hukum yang dilakukan (perjanjian).[5] Jika syarat objektif tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum, yang berarti bahwa perjanjian tersebut tidak pernah ada atau tidak pernah dibuat. Kemudian jika syarat subjektif tidak terpenuhi, perjanjian tidak batal demi hukum, tetapi salah satu pihak memiliki hak untuk menggugat atau meminta pembatalan atas perjanjian yang dibuat.

Sebagaimana yang tertulis di atas, syarat pertama suatu perjanjian adalah kesepakatan para pihak. Jika salah satu pihak tidak sepakat, pihak tersebut dapat meminta perjanjian atau perikatan yang telah dibuat menjadi batal. Kesepakatan ini merupakan penerapan dari salah satu asas perjanjian, yakni asas konsesualitas. Pada dasarnya, kesepakatan antara para pihak dapat tercapai manakala kedua belah pihak tersebut berada dalam kedudukan hukum yang seimbang.

Dalam asas kesepakatan, setiap orang diberi kesempatan untuk menyatakan keinginan atau kehendaknya yang berkaitan dengan perjanjian yang akan ia buat. Seseorang dapat dianggap sepakat ketika orang tersebut tidak dalam keadaan khilaf, terpaksa, atau tertipu, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, kesepakatan mesti memerhatikan asas kebebasan berkontrak (asas perjanjian yang lainnya). Dengan asas kebebasan berkontrak tersebut, para pihak sesungguhnya tidak hanya dapat memilih dengan siapa ia akan melakukan perjanjian, tetapi juga dapat menentukan isi dan ketentuan-ketentuan kontrak atau perjanjian yang ia buat, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Johannes Gunawan mengemukakan, bahwa secara historis sebenarnya asas kebebasan berkontrak meliputi lima macam kebebasan, yaitu: (a) kebebasan para pihak menutup atau tidak menutup kontrak; (b) kebebasan menentukan dengan siapa para pihak akan menutup kontrak; (c) kebebasan para pihak menentukan bentuk kontrak; (d) kebebasan para pihak menentukan isi kontrak; (e) kebebasan para pihak menentukan cara penutupan kontrak. Berdasarkan asas kebebasan berkontrak ini, baik konsumen maupun produsen memiliki hak untuk merundingkan (bargaining) hal yang perjanjikan sebelum mereka mencapai kata sepakat.

Meski konsumen tidak mungkin merundingkan isi klausula baku, konsumen masih memiliki hak atau kebebasan untuk menerima atau menolak klausula baku itu, hal ini sesuai dengan asas kontrak perjanjian baku bagi konsumen, yakni asas freedom of entrance. Kebebasan yang masih ada di dalam kontrak baku hanyalah ada 2 (dua) macam kebebasan, yakni kebebasan menutup atau tidak menutup kontrak, serta kebebasan menentukan dengan siapa akan melakukan kontrak.

Hal yang paling penting untuk diperhatikan adalah kesepakatan antara kedua belah pihak, karenanya suatu permasalahan akan terjadi tatkala konsumen tidak punya pilihan lain selain sepakat dengan klausula baku yang ditetapkan oleh pelaku usaha, padahal ia tidak begitu sepakat dengan isi kontraknya. Misalnya, nasabah bank yang terpaksa meminjam uang untuk biaya operasi, meski ia kurang setuju dengan ketentuan dalam klausula baku, secara terpaksa ia menyepakati klausula itu karena kebutuhannya yang mendesak. Keadaan yang demikian disebut pula sebagai penyalahgunaan keadaan, penyalahgunaan keadaan ini akan dipaparkan pada subbab berikutnya.

Penyalahgunaan Keadaan
Istilah penyalahgunaan keadaan dalam hukum Indonesia merupakan padanan dari istilah misbruik van omstandigheden dan undue influence.[6] Dalam system common law, selain undue influence dikenal pula unconscionability, yang keduanya berbeda, meskipun memiliki kesamaan yakni keduanya didasarkan pada adanya ketidakseimbangan posisi tawar para pihak.

Bila kontrak terbentuk atas dasar ketidakpatutan atau ketidakadilan yang terjadi pada suatu hubungan para pihak yang tidak seimbang, maka hal itu dinamakan undue influence (hubungan yang berat sebelah), namun bila ketidakadilan terjadi pada suatu keadaan, maka hal ini dinamakan unconscionability (keadaan yang berat sebelah). Dalam putusan kasus Commercial Bank of Australia v Amadio (1983) 151 CLR 447, Deane J. menyatakan bahwa doktrin undue influence dipandang dari akibat ketidakseimbangan itu terhadap pemberian kesepakatan/kontrak dari pihak yang dipengaruhi, sedang unconscionability dipandang dari kelakuan pihak yang kuat dalam usahanya memaksakan atau memanfaatkan transaksinya terhadap orang yang lemah, apakah sesuai dengan kepatutan.[7]

Artinya unconscionability dapat dipahami sebagai tindakan pemaksaan, sedangkan undue influence ialah kontrak yang klausulnya menguntungkan pihak yang lebih kuat dan merugikan pihak yang lemah. Undue influence (penyalahgunaan keadaan) merupakan tindakan untuk memperoleh keuntungan tertentu dengan memanfaatkan keadaan bahaya atau keadaan lemah dari pihak lain. Undue influence terjadi tatkala pihak yang lebih kuat memanfaatkan keadaan pihak yang lebih lemah, sehingga pihak yang lebih lemah bersedia menyepakati kontrak yang tidak seimbang (berat sebelah) yang dibuat oleh pihak yang lebih kuat.  

Van Dunne membagi penyalahgunaan keadaan menjadi tiga bagian, yaitu:[8] 1) Penyalahgunaan keunggulan ekonomis; 2) Penyalahgunaan keunggulan kejiwaan; dan 3) Penyalahgunaan keadaan darurat. Keadaan darurat yang dimaksud diatas memiliki arti yang luas. Keadaan tersebut tidak hanya meliputi adanya sesuatu hal yang mengancam kesehatan, jiwa, kehormatan, atau kebebasan, tetapi juga kerugian yang mengancam milik/harta, reputasi pribadi, dan/atau kebendaan. Namun pada dasarnya, penyalahgunaan keadaan darurat ini digolongkan ke dalam kategori penyalahgunaan keunggulan ekonomis. Penyalahgunaan keunggulan ekonomi selalu terkait dengan bargaining power, inti penyalahgunaan keunggulan ekonomis ini terletak pada adanya inequality of bargaining power yang harus dihadapi oleh pihak yang lemah tanpa dapat dihindari.[9]

Menurut Maria Darus Badrulzaman, secara umum ada dua macam penyalahgunaan keadaan yaitu: 1) Di mana seseorang menggunakan posisi psikologis dominannya yang digunakan secara tidak adil untuk menekan pihak yang lemah supaya mereka menyetujui sebuah perjanjian di mana sebenarnya mereka tidak ingin menyetujuinya; 2) Di mana seseorang menggunakan wewenang kedudukan dan kepercayaannya yang digunakan secara tidak adil untuk membujuk pihak lain untuk melakukan suatu transaksi.[10]

Jika terjadi kasus penyalahgunaan keadaan, maka penggugat (pihak yang lebih lemah) harus mendalilkan bahwa perjanjian itu sebenarnya tidak ia kehendaki. Dalil yang dapat diutarakan penggugat atau faktor yang memberi indikasi adanya penyalahgunaan keadaan dalam pembuatan atau kesepakatan suatu kontrak adalah:[11] 1) Adanya syarat-syarat yang diperjanjikan yang sebenarnya tidak masuk akal atau yang tidak patut atau yang bertentangan dengan perikemanusiaan (unfair contract terms); 2) nampak atau ternyata pihak debitur berada dalam keadaan tertekan; 3) adanya keadaan di mana bagi debitur tidak ada pilihan lain kecuali membuat perjanjian tersebut dengan syarat-syarat yang termuat dalam perjanjian, yang memberatkan; 4) ternyata kedudukan hak dan kewajiban timbal balik antara kedua belah pihak dinilai sangat tidak seimbang. Pada intinya, dalam kasus undue influence, pihak yang lemah harus dapat membuktikan bahwa telah ada suatu bentuk/kasus eksploitasi oleh pihak yang lebih kuat atas dirinya.

Komentar