Hukum untuk Pem-Bully Anak dan Remaja

Perilaku bullying tentu memiliki efek yang sangat berbahaya, perilaku ini dapat menimbulkan dampak traumatik luar biasa. Bullying menyebabkan anak dan remaja enggan untuk masuk sekolah (membolos), menurunkan nilai rapor dan peringkat anak di sekolah, dan mengganggu kesehatan mental anak antara lain membuat anak dan remaja mengalami stress, depresi, gelisah dan khawatir, bahkan bullying dapat mendorong anak dan remaja untuk melakukan bunuh diri (Paige Lembeck, dkk, 2016: 1-2).

Mengetahui bahwa efek yang ditimbulkan oleh bullying nyatanya amat berbahaya dan serius, maka pemerintah mengatur perilaku bullying ini dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Undang-undang Perlindungan Anak), sehingga para pelaku bullying sebenarnya dapat dijatuhkan sanksi atau dijerat dengan Undang-undang tersebut.

Melihat dari bagaimana bullying itu dilakukan, maka Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak telah mengatur bahwa setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Berikut bunyi Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
  • Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
  • Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  • Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  • Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Di samping Pasal 76C di atas beserta Pasal 80, aturan mengenai larangan melakukan bullying terhadap anak juga terdapat dalam Pasal 76A yang melarang setiap orang untuk memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dan memperlakukan anak penyandang disabilitas secara diskriminatif. Pasal 76B juga melarang setiap orang untuk menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Berdasarkan Pasal 77 dan 77B, orang yang melanggar aturan Pasal 76A dan 76B dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Namun meski demikian, langkah damai ialah pilihan utama sebelum memilih membawa kasus bullying tersebut ke jalur hukum. Lebih lanjut, saya berharap semoga ada jurnal yang membahas soal pemidanaan pelaku bullying terhadap anak dan remaja dan bagaimana efektivitas penegakan hukumnya. Pemidanaan pelaku bully dapat saja dilakukan kepada pelaku yang korbannya tewas karena bunuh diri misalnya, atau bahkan perilaku yang menyebabkan korban menjadi sangat depresi pun dapat dibawa ke jalur hukum.

Pada akhirnya, anak adalah amanah. Baik buruknya anak bergantung pada kita, pada orangtuanya, guru, masyarakat, dan juga pemerintah. Memerhatikan kebutuhan mereka, apa yang sebenarnya mereka inginkan, dan berdamai dengan mereka, atau apa pun itu (asalkan benar dan lurus), yuk kita lakukan untuk melindungi anak Indonesia.
Please STOP BULLYING ...

Komentar

Postingan Populer