Hukum Perusahaan: Koperasi
Prosedur pembetukannya koperasi berdasarkan Pasal 6 s.d Pasal 14 Undang-undang Perkoperasian ialah sebagai berikut:
- Rapat pembentukan: rapat pembentukan koperasi hanya bisa dilakukan oleh minimal dua puluh orang calon anggota. Dalam rapat pembentukan yang perlu diputuskan adalah akta pendirian dan anggaran dasar. Anggaran dasar sekurang-kurangnya harus memuat:
- daftar nama pendiri;
- nama dan tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan serta bidang usaha;
- ketentuan mengenai keanggotaan;
- rapat anggota;
- pengelolaan;
- permodalan;
- jangka waktu berdirinya;
- pembagian sisa hasil usaha;
- sanksi
- Permodalan pengesahan
- Berita acara rapat pembentukan;
- Akta pendirian;
- Anggaran dasar.
Hubungan hak dan kewajiban antara para sekutu (anggota koperasi): setiap anggota mempunyai kewajiban:
- mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
- berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
- mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
- menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
- memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
- meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
- mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
- memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
- mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Pengangkatan dan pemberhentian pengurus: pengangkatan dan pemberhentian pengurus ditentukan dalam rapat anggota. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan koperasi, yang mempunyai kewenangan menetapkan:
- Anggaran dasar;
- Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi;
- Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas;
- Rencana kerja, rencana anggaran dan pendapatan, dan belanja koperasi serta laporan pengesahan keuangan;
- Pengesahan, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
- Pembagian sisa hasil usaha; dan
- Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi (Pasal 23 UU No. 25 Tahun 1992).
Pembagian keuntungan dan pembebanan kerugian: keuntungan kami pahami sebagai sisa hasil usaha. Mengenai pembagian sisa hasil usaha ini diatur dalam Pasal 45 UU Perkoperasian, yakni sebagai berikut:
- Sisa hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
- Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
- Di samping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup umum bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Perubahan kesepakatan di antara sekutu (perubahan anggaran dasar): hal ini dapat dilakukan dan didiskusikan dalam rapat anggota.
Pihak yang menjadi wakil koperasi dalam hubungannya dengan pihak ketiga: adalah pengurus berdasarkan Pasal 30 ayat (2) huruf a UU Perkoperasian yang menyatakan bahwa pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Wewenang dari wakil tersebut: memberikan persetujuan dalam rencana pengangkatan pengelola usaha, memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru, serta melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota.
Pihak yang memikul kewajiban persekutuan terhadap pihak ketiga: ialah pengurus. Berdasarkan Pasal 32 UU Perkoperasian bahwa pengelola yang berkerjasama dengan koperasi bertanggung jawab kepada pengurus. Hubungan antara pengelola dan koperasi tersebut ialah hubungan kerjasama atas dasar perikatan (Pasal 33 UU Perkoperasian), yakni pengelola merupakan sekutu koperasi.


Komentar
Posting Komentar