DISKUSI PERTANYAAN MATERI: HUKUM JAMINAN
- Bagaimana kedudukan pengikatan jaminan dalam perjanjian utang piutang?
- Apa yang membedakan antara pengikatan jaminan gadai, fidusia, hak tanggungan, dan hipotik?
- Hak tanggungan yang dijaminkan adalah sertifikat dari benda tidak bergerak.
- Fidusia yang dijaminkan adalah surat tanda kepemilikan benda bergerak.
- Gadai yang dijaminkan adalah barangnya langsung.
- Hipotik yang dijaminkan ialah kapal yang berukuran 20 m3 berdasarkan ketentuan 314 KUH Dagang dan UU No.21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.
- Sebutkan prinsip-prinsip jaminan secara umum?
- Dalam UU No. 10 tahun 1998 terdapat pada pasal pasal 8 dan penjelasanya pasal 8 ayat (1) serta pasal 12 A ayat (1) berikut ini:
“Kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah yang diberikan bank mengandung resiko, sehingga dalam peleksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan berdarkan prinsip syari’ah yang sehat. Untuk mengurangi resiko tersebut, jaminan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah dalam arti keyakinan atas kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan bank. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari Nasabah Debitur. Mengingat bahwa agunan sebagai salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan Nasabah Debitur mengembalikan utangnya, agunan dapat hanya berupa barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Tanah........”(penjelasan pasal 8 ayat (1))
“Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.(Pasal 12 A ayat (1))
- Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 5/7/PBI/2003 tentang kaualitas Aktiva Produktif Bagi Bank Syari’ah pasal 2 (ayat 1) dan penjelasannya, dan pada PAPSI (Pedoman Akuntansi Perbankan Syari’ah Indonesia) tahun 2003 Bank Indonesia:
Yang dimaksud dengan prinsip kehati-hatian dalam penanaman dana yaitu penanaman dana dilakukan antara lain berdasarkan: 1) Analisis kelayakan usaha dengan memperhatikan sekurang-kurangnya faktor 5C (Character, Capital, Capacity, Condition of economy & Collateral); 2) Penilaian terhadap aspek prospek usaha, kondisi keuangan dan kemampuan membayar. (Penjelasan Pasal 2).
“Pada prinsipnya dalam pembiaayaan mudharabah tidak dipersyaratkan adanya jaminan, namun agar tidak terjadi moral hazard berupa penyimpangan oleh pengelola dana, pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad” (PAPSI 2003)
- Dalam KUH Perdata pasal 1131 dan pasal 1132 berikut ini:
Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi bagi menurut keseimbangan yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan. (pasal 1132).
Sebutkan masing-masing prinsip jaminan:
- Gadai
- Fidusia
- Hak Tanggungan
- Hipotik
4. Bagaimana cara pengikatan jaminan gadai, fidusia, hak tanggungan, dan hipotik?
- Cara pengikatan jaminan gadai, memberikan jaminan kebendaan kepada kreditur sebagai pemegang Gadai, artinya kreditur mempunyai hak menagih pelunasan piutangnya atas benda yang diikat dengan gadai tersebut. Memberikan hak didahulukan atau hak preferen kepada kreditur sebagai pemegang Gadaii.
- Cara pengikatan Hipotik, hanya digunakan untuk mengikat jaminan utang yang berupa kapal laut sesuai dengan ketentuan pasal 314 KUH Dagang dan UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur sesuai dengan dibuatnya akta dan sertifikat Hipotik yang dalam praktek pelaksanaannya adala berupa Akta Hipotik berdasarkan perjanjian pinjaman dan Akta Kuasa Memasang Hipotik.
- Cara pengikatan Hak Tanggungan, dibebankan pada hak atas tanah seagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pemberiannya merupakan ikutan dari perjanjian pokok yaitu perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum hutang piutang yang dijamin pelunasannya.
- Cara pengikatan Fidusia, dilakukan dengan cara pembuatan Akta Fidusia secara Nota Riil yang barang-barangnya bisa diperbaharui dibawah tangan dengan menggunakan laporan persediaan.
- Bagaimana Cara eksekusi masing-masing bentuk jaminan?
Eksekusi terhadap obyek jaminan kredit yang diikat dengan Hak Tanggungan dimungkinkan melalui Cara (a) penjualan berdasarkan hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual atas kekuasaan sendiri atau (b) berdasarkan tilel eksekutoria! yang tercantum dalam Sertifikat Hak Tanggungan melalui penetapan pengadilan. Kedua cara penjualan tersebut harus dilakukan melalui pelelangan umum.
Cara eksekusi yang hampir sama juga digunakan terhadap jaminan kredit yang diikat dengan Jaminan Fidusia. Penjualan melalui pelelangan umum juga dapat dilakukan untuk melaksanakan putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum pasti karena diajukannya gugatan perdata kepada debitur untuk melunasi kredit yang tertunggak pada bank
- Bagaimana kekuatan hak eksekutorial masing-masing bentuk jaminan?
Fidusia yakni:
- Apabila Debitor atau pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara:
b. Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia dilaksanakan melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
c. Penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
- Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan penerima fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.
Tittle eksekutorial yaitu eksekusi berdasarkan irah-irah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilakukan melalui tata cara dengan menggunakan lembaga parate eksecutie sesuai dengan Hukum Acara Perdata. Jenis eksekusi ini mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan peradilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Eksekusi Gadai
Apabila debitur atau pemberi gadai cidera janji eksekusi terhadap benda yang dijadikan objek jaminan gadai, dapat dilakukan cara berikut ini:
- Kreditur diberikan hak untuk menjual benda gadai ketika debitur ingkar janji (parate eksekusi), sebelum kreditur menjual benda yang digadaikan maka ia harus memberitahukan terlebih dahulu mengenai maksudnya tersebut kepada debitur atau pemberi gadai.
- Kreditur wajib segera memberitahukan kepada pemberi gadai apabila penjualan benda gadai telah ia lakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
- Apa perbedaan antara fiat eksekusi dengan parate eksekusi?
Parate eksekusi lewat lembaga pelelangan umum (kantor lelang), di mana hasil pelelangan tersebut diambil untuk melunasi pembayaran tagihan penerima fidusia. Parate eksekusi lewat pelelangan urnum ini dapat dilakukan tanpa melibatkan pengadilan sebagaimana diatur pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
- Apa problem pengikatan jaminan di Indonesia?
Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”), pemberi fidusia dapat menggadaikan benda yang dijadikan jaminan fidusia, asalkan ada persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Jika pemberi fidusia tidak mendapatkan persetujuan tertulis, ia akan dikenakan sanksi sebagaimana Pasal UU fidusia di bawah ini:
Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia
“Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.”
Pasal 36 UU Fidusia
“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah.”
Masyarakat Indonesia seringkali keliru dalam hal ini, sebabnya terdapat pada pengetahuan mereka mengenai hukum yang masih kurang. Karenanya, masih banyak masyarakat yang menggadaikan objek yang difidusiakan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan (misalnya). Problem yang selanjutnya ialah persoalan eksekusi jaminan fidusia, problem ini cukup menarik untuk dibahas. Berikut pemakalah uraikan problem eksekusi jaminan di bawah ini:[2]
Untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Setelah mendaftarkan jaminan tersebut kepada notaris, kreditor akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, kreditor dapat memiliki kekuatan hak eksekutorial langsung apabila debitor melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepada kreditor (parate eksekusi), sesuai UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Timbul pertanyaan, bagaimana dengan perjanjian fidusia yang tidak di buatkan akta notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia alias dibuat dibawah tangan? Pengertian akta di bawah tangan adalah sebuah akta yang dibuat antara pihak-pihak dimana pembuatanya tidak di hadapan pejabat pembuat akta yang sah yang ditetapkan oleh undang-undang (notaris, PPAT dll).
Saat ini, banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia. Prakteknya lembaga pembiayaan menyediakan barang bergerak yang diminta konsumen (semisal motor atau mesin industri) kemudian diatasnamakan konsumen sebagai debitur (penerima kredit/pinjaman).
Konsekuensinya debitur menyerahkan kepada kreditur (pemberi kredit) secara fidusia. Artinya debitur sebagai pemilik atas nama barang menjadi pemberi fidusia kepada kreditur yang dalam posisi sebagai penerima fidusia. Praktek sederhana dalam jaminan fidusia adalah debitur/pihak yang punya barang mengajukan pembiayaan kepada kreditor, lalu kedua belah sama-sama sepakat mengunakan jaminan fidusia terhadap benda milik debitor dan dibuatkan akta notaris lalu didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Kreditur sebagai penerima fidusia akan mendapat sertifkat fidusia, dan salinannya diberikan kepada debitur. Dengan mendapat sertifikat jaminan fidusia maka kreditur/penerima fidusia serta merta mempunyai hak eksekusi langsung (parate eksekusi), seperti terjadi dalam pinjam meminjam dalam perbankan. Kekuatan hukum sertifikat tersebut sama dengan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Fakta di lapangan menunjukan, lembaga pembiayaan dalam melakukan perjanjian pembiayaan mencamtumkan kata-kata dijaminkan secara fidusia. Tetapi ironisnya tidak dibuat dalam akta notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapat sertifikat. Akta semacam itu dapat disebut akta jaminan fidusia di bawah tangan.
Jika penerima fidusia mengalami kesulitan di lapangan, maka ia dapat meminta pengadilan setempat melalui juru sita membuat surat penetapan permohonan bantuan pengamanan eksekusi. Bantuan pengamanan eksekusi ini bisa ditujukan kepada aparat kepolisian, pamong praja dan pamong desa/kelurahan dimana benda objek jaminan fidusia berada. Dengan demikian bahwa pembuatan sertifikat jaminan fidusia melindungi penerima fidusia jika pemberi fidusia gagal memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kedua belah pihak. Pembuatan akta otentik untuk mengikat jaminan fidusia bertujuan agar tidak ada pihak –utamanya pihak kreditor- yang berbuat sewenang-wenang dalam mengeksekusi objek jaminan fidusia.
- Apakah pengikatan jaminan gadai, fidusia, hak tanggungan, dan hipotik dikenal dalam hukum Islam? Apa yang membedakannya?
- Adakah perbedaan antara pengikatan jaminan dalam perjanjian kredit dengan perjanjian pembiayaan syariah di Indonesia?
Bank Syariah di Indonesia pada umumnya dalam memberikan pembiayaan murabahah dan akad pembiayaan (financing) lainnya, menetapkan syarat-syarat yang dibutuhkan dan prosedur yang harus ditempuh oleh pembeli yang hampir sama dengan syarat dan prosedur kredit sebagaimana lazimnya yang ditetapkan oleh bank konvensional. Syarat dan ketentuan umum pembiayaan murabahah yaitu: Umum, tidak hanya diperuntukan untuk kaum muslim saja; harus cakap hukum, sesuai dengan KUH Perdata; memenuhi 5 C yaitu: Character (watak); Collateral (jaminan); Capital (modal); Condition of Economy (prospek usaha); Capability (kemampuan). Bank Syariah menerapkannya rahn dan rahn tafijily sebagai perjanjian jaminan assessor untuk akad murabahah. Contoh dalam pembiayaan kredit rumah (KPR), bank syariah akan menjadikan rumah kredit tersebut sebagai agunan nasabah untuk bank dengan akad rahn tafjily.
https://projects.co.id/public/pages/account_activated?a=7c9214
[1]http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50c10519a22e5/akibatdiakses pada tanggal 5 November 2016
[2]http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17783/eksekusi-terhadap-benda-objek-perjanjian-fidusia-dengan-akta-di-bawah-tangandiakses pada tanggal 5 November 2016


Komentar
Posting Komentar