DISKUSI MATERI: PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING)
- Apa yang Anda Ketahui tentang Pencucian uang dan prinsip Know Your Customer (KYC)? Apa landasan hukum pelaksanaan pemberantasan pencucian uang dan kewajiban KYC di Indonesia?
Istilah pencucian uang atau money laundering telah dikenal sejak tahun 1930 di Amerika Serikat, yaitu ketika Mafia membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya. Investasi terbesar adalah perusahaan pencucian pakaian atau disebut laundromat yang ketika itu terkenal di Amerika Serikat. Usaha pencucian pakaian ini berkembang maju, dan berbagai uang perolehan hasil kejahatan seperti dari cabang usaha lainnya ditanamkan ke perusahaan pencucian pakaian ini, seperti uang hasil minuman keras ilegal, hasil perjudian, dan hasil pelacuran.
Pada tahun 1980-an uang hasil kejahatan semakin berkembang, dengan berkembangnya bisnis haram seperti perdagangan narkotik dan obat bius yang mencapai miliaran rupiah sehingga kemudian muncul istilah narco dollar yang berasal dari uang haram hasil perdagangan narkotika.[1]
Pengertian Pencucian Uang
Pencucian uang adalah suatu proses atau perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,[2] yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah. Tindak pidana yang menjadi pemicu terjadinya pencucian uang meliputi korupsi, penyuapan, penyelundupan barang/tenaga kerja/imigran, perankan, narkotika, psikotropika, perdagangan budak/wanita/anak/senjata gelap, penculikan, terorisme, pencuraian, penggelapan, dan penipuan.
Istilah pencucian uang berasal dari bahasa Inggris, yakni money laundering. Apa yang dimaksud dengan money laundering, memang tidak ada definisi yang universal, namun dapat disimpulkan dengan arti, bahwa pencucian uang adalah kegiatan-kegiatan (berupa proses) yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi kejahatan terhadap uang haram, yaitu uang yang berasal dari tindak kejahatan, dengan maksud menyembunyikan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak kejahatan dengan cara terutama memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan (financial system) sehingga apabila uang tersebut kemudian dikeluarkan dari sistem keuangan itu maka keuangan itu telah berubah menjadi uang yang sah. Keterlibatan perbankan dalam kegiatan pencucian uang dapat berupa:
- Penyimpanan uang hasil kejahatan dengan nama palsu atau dalam safe deposit box;
- Penyimpanan uang dalam bentuk deposito/tabungan/ giro;
- Penukaran pecahan uang hasil perbuatan illegal;
- Pengajuan permohonan kredit dengan jaminan uang yang disimpan pada bank yang bersangkutan;
- Penggunaan fasilitas transfer atau EFT;
- Pemalsuan dokumen-dokumen L/C yang bekerjasama dengan oknum pejabat bank terkait; dan
- pendirian/pemanfaatan bank gelap.
Objek Pencucian Uang
Menurut Sarah N. Welling, money laundering dimulai dengan adanya “uang haram” atau “uang kotor” (dirty money). Uang dapat menjadi kotor dengan dua cara:
Pertama, melalui pengelakan pajak (tax evasion), yaitu memperoleh uang secara legal, tetapi jumlah yang dilaporkan kepada pemerintah untuk keperluan penghitungan pajak lebih sedikit dari pada yang diperoleh sebenarnya.
Kedua, memperoleh uang melalui cara-cara yang melanggar hukum. Teknik-teknik yang biasa dilakukan untuk hal itu antara lain, penjualan obat-obatan terlarang atau perdagangan narkoba secara gelap (drug sales/drug trafficking), penjualan gelap (illegal gambling, penyuapan (bribery), terorisme (terrorism, pelacuran (prostitution), perdagangan senjata (arms trafficking), penyelundupan minuman keras, tembakau dan pornografi (smuggling of contraband alcohol, tobacco, pornography), penyelundupan imigran gelap (illegal imigration rackets atau people smuggling), dan kejahatan kerah putih (white collar crime).
Praktik-praktik money laundering memang mula-mula dilakukan hanya terhadap uang yang diperoleh dari lalu lintas perdagangan narkotika dan obat-obatan sejenis itu (narkoba atau drug) atau yang dikenal sebagai illegal drug trafficking. Namun kemudian, money laundering dilakukan pula terhadap uang-uang yang diperoleh dari sumber-sumber kejahatan lain seperti yang dikemukakan diatas.
Sebenarnya sumber pengumpulan uang haram, secara internasional yang berasal dari drug trafficking bukanlah yang utama. Porsi utama dari uang haram itu berasal dari tax evasion, flight capital, dan irregular or hidden oconomies yang dibedakan dari the overly criminal economies.Flight capital termasuk flight capital atas uang yang disediakan oleh negara maju bagi negara berkembang dalam bentuk bantuan keuangan, yang tidak dibelanjakan atau diinvestasikan di negara yang bersangkutan, tetapi kemudian kembali kepada negara-negara berkembang tersebut sebagai illegal exported capital. Uang inilah yang sering ditempatkan di bank luar negeri yang justru telah memberikan kredit tersebut.
Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle/KYC)
Menurut Peraturan Bank Indonesia, yang dimaksud dengan Prinsip KYC adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Dalam menerapkan Prinsip KYC dimaksud bank diwajibkan:
- Menetapkan kebijakan mengenai penerimaan nasabah, prosedur identifikasi nasabah, dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah, serta prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan KYC.
- Melaporkan transaksi yang mencurigakan (suspicious transaction) kepada BI selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah diyakini oleh bank.
- Menerapkan prinsip KYC yang berlaku di suatu negara bagi kantor cabang bank yang berada di luar negeri, sepanjang standar KYC-nya sama atau lebih ketat dari yang diatur dalam PBI, dan jika ketentuan setempat lebih longgar wajib diterapkan PBI KYC. Dalam hal penerapan PBI KYC mengakibatkan pelanggaran ketentuan negara setempat, wajib dilaporkan kepada kantor pusatnya dan BI.
- Bank wajib menerapkan prinsip KYC dan melakukan pengkinian data base nasabah yang telah ada (existing customer) selambat-lambatnya tanggal 13 Juni 2002.
- Bank wajib melaksanakan program pelatihan kepada karyawan bank mengenai prinsip KYC selambat-lambatnya tanggal 13 Februari 2002.
- Penerapan sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh nasabah bank sudah harus siap selambat-lambatnya tanggal 13 Juni 2002.
Sedangkan sanksi apabila bank tidak melaksanakan kewajiban lainnya adalah dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b, c, e, f atau g Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.10 tahun 1998 yaitu berupa :
- teguran tertulis;
- penurunan tingkat kesehatan bank;
- pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan;
- pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan BI, atau;
- pencantuman anggota pengurus, pegawai adedidikirawanbank, pemegang saham dalam daftar orang tercela di bidang Perbankan.
- Takut kehilangan nasabah
- Bank merasa khawatir kehilangan nasabah apabila menerapkan sepenuhnya prinsip KYC baik terhadap nasabah lama (existing customer) maupun terhadap nasabah baru (new customer). Hal tersebut karena tidak serentaknya bank-bank dalam menerapkan prinsip KYC pada nasabah. Kondisi ini memberikan peluang bagi nasabah untuk menolak memberikan informasi dan memindahkan dananya ke bank yang belum menerapkan prinsip KYC.
- Skala usaha bank
- Bagi bank yang tergolong dalam skala besar (sebagai contoh memiliki karyawan lebih dari 21.000 dengan 800 kantor cabang dan 8 juta nasabah di seluruh Indonesia) cenderung lebih sulit menerapkan prinsip KYC sepenuhnya, seperti pendataan profil nasabah, pelatihan bagi karyawan, dan pengadaan sistem informasi, yang untuk itu dibutuhkan waktu yang panjang, biaya yang besar dan keahlian yang memadai.
- Ketidakpercayaan perbankan terhadap penegakan hukum
- Walaupun UU-TPPU telah memberikan kepastian akan jaminan keamanan bagi bank dalam pelaksanaan penyampaian laporan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 15, dan Pasal 40-Pasal 42 UU TPPU namun bank masih meragukan pelaksanaannya khususnya terhadap aparat penegak hukum.
- pengisian formulir KYC menyusahkan nasabah, serta dirasa terlalu berlebihan (misal pengisian jabatan, nama ibu kandung, hobi, pinjaman dari bank lain) dan tidak nyaman;
- takut rahasia keuangannya diketahui oleh pihak lain misalnya perpajakan;
- tidak merasa memperoleh manfaat dari pengisian KYC dan menganggap bank terlalu ingin tahu masalah internal nasabah.
- nasabah menolak mengisi formulir KYC yang sudah dikirimkan dan akan menarik dananya apabila tetap diharuskan mengisi;
- nasabah cenderung tidak jujur dalam mengisi data penghasilan dan sulit ditemui;
- nasabah penyimpan dana berkeberatan memberikan slip gaji karena beranggapan bukan sebagai peminjam dana.
- Mengapa kejahatan Pencucian Uang di Indonesia masuk kategori Pidana Khusus?
- Bagaimana proses tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan?
Tahap Placement merupakan tahap pengumpulan dan penempatan uang hasil kejahatan disuatu Bank atau tempat tertentu yang diperkirakan aman guna mengubah bentuk uang tersebut agar tidak terindentifikasi. Biasanya dana yang ditempatkan berupa uang tunai dalam jumlah besar yang dibagi ke dalam jumlah yang lebih kecil dan ditempatkan di beberapa rekening di beberapa tempat.[3] Tahap ini merupakan tahap pertama, yaitu pemilik uang tersebut mendepositokan uang haram tersebut ke dalam sistem keuangan (financial system).Jadi, placement adalah upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana ke dalam sistem keuangan. Bentuk kegiatan ini antara lain sebagai berikut.
- Menempatkan dana pada bank. Kadang-kadang legiatan ini diikuti dengan pengajuan kredit/pembiayaan.
- Menyetorkan uang pada bank atau perusahaan jasa keuangan lain sebagai pembayaran kredit untuk mengaburkan audit trail.
- Menyelundupkan uang tunai dari suatu negara ke negara lain.
- Membiayai suatu usaha yang seolah-olah sah atau terkait dengan usaha yang sah berupa kredit/pembiayaan sehingga mengubah kas menjadi kredit/pembiayaan.
- Membeli barang-barang berharga yang bernilali tinggi untuk keperluan pribadi, membelikan hadiah yang nilainya mahal sebagai penghargaan/hadiah kepada pihak lain yang pembayarannya dilakukan melalui bank atas perusahaan jasa keuangan lain.
Layering
Layering adalah kegiatan memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana. Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan dari beberapa rekening(pembukaan sebanyak mungkin rekening-rekening perusahaan-perusahaan fiktif) atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan di desain untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak sumber dana tersebut.Bentuk kegiatan ini antara lain:
- Transfer dana dari suatu bank ke bank lain dan/atau antarwilayah/negara.
- Penggunaan simpanan tunai sebagai agunan untuk mendukung ttransaksi yang sah.
- Memindahkan uang tunai lintas batas negara melalui jaringan kegiatan usaha yang sah maupun shell company.
Hubungan antara placement dengan layering adalah jelas. Setiap prosedur placement yang berarti mengubah lokasi fisik atau sifat haram dari uang itu adalah salah satu betuk layering. Strategi layering pada umumnya meliputi, antara lain, mengubah uang tunai menjadi aset fisik, seperti kendaraan bermotor, barang-barang perhiasan dari emas atau batu-batu permata mahal, atau “real estate”, atau instrumen keuangan lainnya.
Integration
Tahap Integration merupakan tahap pengumpulan dan menyatukan kembali uang hasil kejahatan yang telah melalui tahap pelapisan dalam suatu proses arus keuangan yang sah.
Integration adalah upaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.Ketiga kegiatan diatas dapat terjadi secara terpisah atau simultan, namun umumnya dilakukan secara tumpang tindih.
- Sebutkan Beberapa modus pencucian uang yang banyak digunakan oleh pelaku pencucian uang?
Dengan memperhatikan tahap-tahap proses money laundry maka dapat dikatakan bahwa modus operandi kejahatan pencucian uang umumnya dilakukan melalui cara-cara antara lain:
- Melalui Kerjasama Modal
- Melalui Agunan Kredit
- Melalui Perjalanan Luar Negeri
- Melalui Penyamaran Usaha Dalam Negeri
- Melalui Penyamaran Perjudian
- Melalui Penyamaran Dokumen
- Melalui Pinjaman Luar Negeri
- Melalui Rekayasa Pinjaman Luar Negeri
- Siapa pihak-pihak yang terlibat dalam rezim pencucian uang?
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
- Pihak pelapor.
- Lembaga pengawas dan pengatur.
- Penegak hukum.
- Komite Tindak Pidana Pencucian Uang, susunannya terdiri dari:
Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Sekretaris : Kepala PPATK
Anggota : (1) Menteri Luar Negeri
(2) Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
(3) Menteri Keuangan
(4) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
(5) Jaksa Agung Republik Indonesia
(6) Kepala Badan Intelijen Negara
(7) Gubernur Bank Indonesia
- Dewan Perwakilan Rakyat.
- Presiden
- Masyarakat
- Apa perbedaan antara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana yang berkaitan dengan pencucian uang? Berikan contohnya!
Tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh:
- Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.
- Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
- Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
- Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang.
- Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan Setiap Orang yang memperoleh Dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya tidak merahasiakan Dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-Undang ini.
- Direksi, komisaris, pengurus atau pegawai Pihak Pelapor memberitahukan kepada Pengguna Jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK.
- Pejabat atau pegawai PPATK atau Lembaga Pengawas dan Pengatur memberitahukan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang akan atau telah dilaporkan kepada PPATK secara langsung atau tidak langsung dengan cara apa pun kepada Pengguna Jasa atau pihak lain.
- Bagaimana pola-pola pencucian uang melalui bisnis dan keuangan (perbankan dan asuransi dan industri sekuritas)?
- Sebutkan bentuk-bentuk pencegahan tindak pidana pencucian uang!
- Bagaimana proses Identifikasi Perusahaan Jasa Keuangan atas Transaksi Keuangan Mencurigakan?
Transaksi mencurigakan dengan menggunakan pola transaksi tunai
- Penyetoran dalam jumlah besar yang tidak lazim oleh perorangan atau perusahaan yang memiliki kegiatan usaha tertentu.
- Peningkatan penyetoran tunai pada rekening perorangan atau perusahaan tanpa disertai penjelasan memadai, khususnya apabila setoran tunai tersebut langsung ditransfer ke tujuan yang tidak mempunyai hubungan atau keterikatan dengan perorangan atau perusahaan tersebut.
- Penggunaan rekening perusahaan yang lazimnya dilakukan dengan menggunakan cek atau instrumen non tunai lainnya namun dilakukan secara tunai.
- Peningkatan kegiatan transaksi tunai dalam jumlah terlalu besar untuk ukuran suatu kantor.
- Penyetoran tunai yang di dalamnya terdapat uang palsu.
- Penyetoran tunai dalam jumlah kecil ke dalam beberapa rekening yang dimiliki nasabah pada bank sehingga total penyetoran mempunyai jumlah yang sangat besar.
- Penyetoran atau penarikan dalam jumlah besar dari rekening perorangan atau perusahaan yang tidak sesuai atau tidak terikat dengan usaha nasabah.
- Penarikan dalam jumlah besar dari rekening nasabah yang semula tidak aktif atau dari rekening nasabah yang menerima setoran dalam jumlah besar dari luar negeri.
- Pihak yang mewakili perusahaan selalu menghindar untuk berhubungan dengan petugas bank.
- Pembelian surat berharga untuk disimpan di bank sebagai kustodian yang seharusnya tidak layak apabila memperhatikan reputasi atau kemampuan finansial nasabah.
- Permintaan nasabah untuk jasa pengelolaan investasi dengan sumber dana investasi yang tidak jelas sumbernya atau tidak konsisten dengan reputasi atau kemampuan finansial nasabah.
- Transaksi dengan pihak lawan (counterpart) yang tidak dikenal atau sifat, jumlah, dan frekuensi transaksi yang tidak lazim.
- Pelunasan pinjaman bermasalah secara tidak terduga.
- Permintaan fasilitas pinjaman dengan agunan yang asal-usulnya dari aset yang diagunkan tidak jelas atau tidak sesuai dengan reputasi dan kemampuan finansial nasabah.
- Permintaan nasabah kepada bank untuk memberikan fasilitas pembiayaan di mana porsi dana sendiri nasabah dalam fasilitas dimaksud tidak jelas asal-usulnya, khususnya apabila terkait dengan properti.
- Bagaimana prosedur atau proses hukum acara tindak pencucian uang?
Sebelum penyidikan dilakukan terlebih dahulu penyelidikan dalam hukum acara pidana umum, sedangkan dalam tindak pidana pencucian uang ini, “penyelidikan” dilakukan oleh PPATK, sehingga yang menjadi pembeda adalah adanya keterlibatan PPATK dalam penyelesaian kasus tindak pidana pencucian uang. Proses atau prosedur hukum acara yang selanjutnya tidak jauh berbeda dengan pidana umum, yakni akan dilakukannya penyidikan, penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Aturan untuk proses penyidikan ialah pada pasal 74 dan 75, yakni penyidikan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang dan memberitahukannya kepada PPATK.
[1]A. S. Mamoedin. Analisis Kejahatan Perbankan. Cetakan Pertama. (Jakarta: Rafflesia, 1997), hlm. 291-292.
[2]Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
[3]Santoso, T., Chandra, R., Sinaga, A.C., muhajir, M. dan Mardiah, s., Panduan Investigasi Dan Penuntutan Dengan Pendekatan Hukum Terpadu, Bogor: Cifor, 2011, hal 45


Komentar
Posting Komentar