Catatan Diskusi: Zakat Saham

Saham termasuk surat berharga (antara lain selain saham ialah obligasi, deposito, dll) yang wajib dizakati, ini berdasarkan UU Zakat. Sehingga soal fiqih, sudah disepakati bahwa saham wajib dizakati.

Nishab 85 gram (sesuai nishab/ jumlah di akhir haul), pendekatan dengan zakat maal... Surat berharga yang likuid (total aset yang likuid) diakumulasi, ketika lebih dr 20 dinar/ 85 gram emas, maka wajib berzakat. Bahkan bisa berzakat dengan sahamnya, tanpa perlu dicairkan terlebih dahulu saham tsb ke dalam rupiah.

Zakat di samping ibadah, juga muamalah. Karenanya, ada keleluasaan dalam inovasinya. Zakat saham secara syariah boleh (inovasi). Bayar zakat menggunakan saham merupakan sesuatu yang baru di dunia.

Zakat saham hanya untuk Jakarta Islamic Index (JII). Di luar JII, dikategorikan sebagai sedekah. Mengapa hanya saham JII, tidak sekalian semua saham yang terdaftar di Daftar Efek Syariah, ini karena saham JII lebih mudah untuk dilikuidasi, sehingga hal ini setidaknya tidak menyulitkan BAZNAS saat melikuidasi zakat saham. Ini persoalan risiko, hanya saham bagus saja (yang termasuk ke dalam JII) yang dikenakan zakat. Bahkan beberapa sekuritas, hanya mengambil setengah saham dari JII (tidak semua saham JII).

Soal fluktuasi nilai saham, itu tidak menjadi masalah.. Karena toh, emas pun berfluktuasi. Untuk memagari/memitigasi risiko nilai saham turun, atau risiko dari fluktuasi harga saham, BAZNAS juga ternyata akan memberikan advice kepada muzaki.

Tujuan dari zakat saham ini, tidak lain adalah untuk kemaslahatan mustahik. Adagium Islam, di mana ada kemaslahatan di sana ada hukum syariah. Di samping itu pun, untuk kemudahan bagi investor muslim yang hartanya ada lebih banyak dalam bentuk saham.

Untuk berzakat dengan saham salah satu hal yang perlu diperhatikan ialah nilai saham itu.. Kapan saham tsb bagus untuk dibayarkan sebagai zakat.

Pertanyaan: Cara mengeluarkan/ berzakat dalam bentuk saham?
Pertanyaan: Mekanisme penerimaan zakat saham?
Potensi zakat saham? Potensi komitmen muzaki untuk membayar zakat saham dan zakat lainnya itu cukup besar. Selain karena dorongan dari BAZNAS dan sekuritas-sekuritas dengan program sosialisasi misalnya, juga karena semakin banyaknya masyarakat muslim yang menjadi investor (berdasarkan data BI).
Kategorisasi saham syariah? Dispensasi pendapatan haram hanya 10 persen. Dana non-halal (dana cleansing) wajib digunakan untuk dana sosial.

Komentar