Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)


Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang disingkat BPKN diadakan dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen.[13] Istilah mengembangkan yang digunakan di dalam rumusan pasal tersebut, menunjukan bahwa Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dibentuk sebagai upaya untuk mengembangkan perlindungan konsumen yang sudah diatur dalam Pasal lain, khususnya tentang pengaturan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, pengaturan larangan-larangan bagi pelaku usaha di dalam menjalankan bisnisnya, pengaturan tanggung jawab pelaku usaha, dan pengaturan penyelesaian sengketa perlindungan konsumen.

Kedudukan BPKN ada di Ibu Kota Negara dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta tidak dapat diintervensi oleh pihak departemen seperti Departemen Perdagangan dan Perindustrian di dalam pelaksanaan tugasnya. Kedudukannya yang independen tersebut dinilai oleh beberapa ahli seperti Ahmadi Miru baik bagi kepentingan perlindungan konsumen.[14] Sebelumnya posisi BPKN diemban oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), yang bertujuan untuk melaksanakan berbagai kegiatan dalam bidang penelitian, bidang pendidikan, bidang penerbitan, warta konsumen, dan perpustakaan; bidang pengaduan; serta bidang umum dan keuangan.

Fungsi BPKN ialah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalan upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.[15] Tugas BPKN berdasarkan Pasal 34 Undang-undang Perlindungan Konsumen dapat dilihat pada rincian berikut ini:
  1. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen.
  2. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen.
  3. Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.
  4. Mendorong berkembangnya lemabaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
  5. Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.
  6. Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha.
  7. Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, merupakan bentuk perlindungan dari arus atas (“top down”), sedangkan arus bawah (”bottom up”) dalam hal ini diperankan oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang representatif dapat menampung dan memperjuangkan aspirasi konsumen. Contoh kategori arus bawah ialah LPKSM yang akan dibahas pada uraian berikutnya.

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dibentuk berdasarkan tujuan yang sama dengan dibentuknya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Hanya saja, lembaga ini tidak bertanggung jawab langsung kepada Presiden, tapi tugas-tugas yang diembannya diatur dengan Peraturan Perundang-undangan; Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah. Berikut ialah Pasal 44 Undang-undang Perlindungan Konsumen yang mengatur LPKSM.
  1. Pemerintah mengakui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang memenuhi syarat.
  2. Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
  3. Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi:
    • menyebar informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
    • Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya.
    • Berkerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen.
    • Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen.
    • Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Penjelasan Pasal 44 Ayat (1) yang bunyinya: Pemerintah mengakui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang memenuhi syarat, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan memenuhi syarat, antara lain terdaftar dan diakui serta bergerak di bidang perlindungan konsumen. Oleh karenanya, syarat mutlak yang pertama kali harus dipenuhi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ialah mendaftarkan lembaganya ke Pemerintah agar mendapat pengakuan. Meski demikian, pendaftaran tersebut hanya berupa pencatatan bukan perizinan, serta pendaftaran atau pencatatan ini cukup dilakukan pada salah satu Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia.

Komentar