Arbitrase dan Arbitrase Syariah
Arbitrase
Pada prinsipnya penegakan hukum hanya dilakukan oleh kekuasaan kehakiman (Judicial Power) yang secara konstitusional lazim disebut sebagai badan yudikatif (Pasal 24 UUD 1945).[1] Namun arbitrase sebagai salah satu mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, bentuk tindakan hukumnya telah diakui oleh hukum positif Indonesia berdasarkan dasar hukum arbitrase berikut ini:
Arbitrase Syariah
Kekuasaan kehakiman dalam Islam diurai menjadi tiga bagian, pertama kekuasaan Al-Qadla, yaitu lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan perkara-perkara perdata dan pidana.
Kedua, kekuasaan Al-Hisbah, yakni lembaga resmi pemerintah yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran ringan yang menurut sifatnya tidak memerlukan proses peradilan, seperti pengurangan takaran timbangan, kendaraan yang melebihi kapasitas angkut, dan lainnya.
Dan ketiga, kekuasaan Al-Madzalim, yaitu lembaga yang dibentuk untuk membela dan menyelesaikan perkara akibat kesewenangan penguasa, pejabat, hakim, atau lainnya.[2] Sementara penyelesaian perkara diluar kekuasaan kehakiman dapat dilakukan melalui as-sulhu (perdamaian) atau at-tahkim (arbitrase).[3] Ibnu Farhum berpendapat bahwa tahkim merupakan bagian dari al-qadla (pengadilan) yang berwenang menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan harta benda, bukan dengan al-hudud dan al-qishash.[4]
Hakim al-qadla diberi nama dengan sebutan al-qadhi, sedangkan hakim arbitrase disebut dengan al-muhakkim. Perbedaan mendasar yang dimiliki oleh keduanya antara lain:[5]
Kehadiran tahkim (arbitrase) membantu peradilan pemerintah dalam mewujudkan perdamaian di tengah masyarakat. Menurut Mazhab Hanafiyah, Hanabilah, Syafiiyah, dan Malikiyah, putusan tahkim ialah mengikat para pihak tanpa perlu meminta persetujuan dari para pihak tersebut. Dasar hukum pendapat ini ialah hadis Rasulullah yang menyatakan bahwa suatu sengketa bilamana diputuskan oleh seseorang yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, kemudian keduanya tidak mau tunduk pada putusan itu, maka mereka dimurkai Allah. Oleh karena itu putusan tahkim adalah sah dan mengikat. Namun Mazhab Hanafiah berpendapat lain mengenai pembatalan putusan. Menurut Mazhab ini putusan tahkim bisa dibatalkan oleh hakim setempat atas dasar bahwa praktek tahkim harus dibawah pengawasan pengadilan yang didirikan oleh pemerintah. Karena itu, putusan tahkim harus sesuai dengan kebijaksanaan hakim di pengadilan, jika tidak, hakim dapat membatalkannya. Simpulannya bahwa putusan tahkim belum memiliki kekuatan mengikat kecuali setelah ada persetujuan dari pengadilan.[7]
[1] http://nurozi.staff.uii.ac.id/2015/06/06/prosedur-dan-mekanisme-arbitrase-majelis-ulama-indonesia-mui/ diakses pada hari Senin, 24 April 2017.
[2] Rahmat Rosyadi, Arbitrase dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002), 29-39.
[3] Rika Delfa Yona, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia, Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol. 4, No. 1 2014, hlm. 61
[4] Abdul Rahman Saleh, dkk., Arbitrase Islam di Indonesia, (Jakarta: Badan Arbitrase Muamalat Indonesia dan Bank Muamalat, 1994), hlm. 51
[5] Ibid., hlm. 52
[6] Ibid., hlm. 23
[7] Ibid., hlm. 25
Pada prinsipnya penegakan hukum hanya dilakukan oleh kekuasaan kehakiman (Judicial Power) yang secara konstitusional lazim disebut sebagai badan yudikatif (Pasal 24 UUD 1945).[1] Namun arbitrase sebagai salah satu mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, bentuk tindakan hukumnya telah diakui oleh hukum positif Indonesia berdasarkan dasar hukum arbitrase berikut ini:
- Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
- Herzien Indonesis Reglement (HIR).
- Reglement of de Rechtsvordering (RV).
- Perma Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Putusan Arbitrase Asing.
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1981 yang meratifikasi Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards.
- Persetujuan arbitrase dan pengangkatan para arbiter (Pasal 615 s/d 623 RV)
- Pemeriksaan di muka arbitrase (Pasal 631 s/d 674 RV)
- Putusan Arbitrase (Pasal 631 s/d 674 RV)
- Upaya-upaya terhadap putusan arbitrase (Pasal 641 s/d 674 RV)
- Berakhirnya acara arbitrase (Pasal 648-651 RV)
- Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
- Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.
- Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua pengadilan negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.
Arbitrase Syariah
Kekuasaan kehakiman dalam Islam diurai menjadi tiga bagian, pertama kekuasaan Al-Qadla, yaitu lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan perkara-perkara perdata dan pidana.
Kedua, kekuasaan Al-Hisbah, yakni lembaga resmi pemerintah yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran ringan yang menurut sifatnya tidak memerlukan proses peradilan, seperti pengurangan takaran timbangan, kendaraan yang melebihi kapasitas angkut, dan lainnya.
Dan ketiga, kekuasaan Al-Madzalim, yaitu lembaga yang dibentuk untuk membela dan menyelesaikan perkara akibat kesewenangan penguasa, pejabat, hakim, atau lainnya.[2] Sementara penyelesaian perkara diluar kekuasaan kehakiman dapat dilakukan melalui as-sulhu (perdamaian) atau at-tahkim (arbitrase).[3] Ibnu Farhum berpendapat bahwa tahkim merupakan bagian dari al-qadla (pengadilan) yang berwenang menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan harta benda, bukan dengan al-hudud dan al-qishash.[4]
Hakim al-qadla diberi nama dengan sebutan al-qadhi, sedangkan hakim arbitrase disebut dengan al-muhakkim. Perbedaan mendasar yang dimiliki oleh keduanya antara lain:[5]
- Keputusan al-qadihi mempunyai keharusan yang mengikat terhadap pertikaian dan perselisihan, sedangkan al-muhakkim tidak demikian atau bergantung pada persetujuan kedua belah pihak.
- Al-qadhi sangat terikat dengan akad kekuasaannya (hukum formil) dan tidak dibatasi oleh persetujuan pihak yang bertikai, sedangkan al-muhakkim kekuasaannya bersifat khusus, serta terbatas pada persetujuan pihak yang berselisih.
- Mereka yang dituduh tersangka diharuskan untuk menghadap kepada al-qadhi, sedangkan dalam tahkim tidak demikian.
Kehadiran tahkim (arbitrase) membantu peradilan pemerintah dalam mewujudkan perdamaian di tengah masyarakat. Menurut Mazhab Hanafiyah, Hanabilah, Syafiiyah, dan Malikiyah, putusan tahkim ialah mengikat para pihak tanpa perlu meminta persetujuan dari para pihak tersebut. Dasar hukum pendapat ini ialah hadis Rasulullah yang menyatakan bahwa suatu sengketa bilamana diputuskan oleh seseorang yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, kemudian keduanya tidak mau tunduk pada putusan itu, maka mereka dimurkai Allah. Oleh karena itu putusan tahkim adalah sah dan mengikat. Namun Mazhab Hanafiah berpendapat lain mengenai pembatalan putusan. Menurut Mazhab ini putusan tahkim bisa dibatalkan oleh hakim setempat atas dasar bahwa praktek tahkim harus dibawah pengawasan pengadilan yang didirikan oleh pemerintah. Karena itu, putusan tahkim harus sesuai dengan kebijaksanaan hakim di pengadilan, jika tidak, hakim dapat membatalkannya. Simpulannya bahwa putusan tahkim belum memiliki kekuatan mengikat kecuali setelah ada persetujuan dari pengadilan.[7]
[1] http://nurozi.staff.uii.ac.id/2015/06/06/prosedur-dan-mekanisme-arbitrase-majelis-ulama-indonesia-mui/ diakses pada hari Senin, 24 April 2017.
[2] Rahmat Rosyadi, Arbitrase dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002), 29-39.
[3] Rika Delfa Yona, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia, Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol. 4, No. 1 2014, hlm. 61
[4] Abdul Rahman Saleh, dkk., Arbitrase Islam di Indonesia, (Jakarta: Badan Arbitrase Muamalat Indonesia dan Bank Muamalat, 1994), hlm. 51
[5] Ibid., hlm. 52
[6] Ibid., hlm. 23
[7] Ibid., hlm. 25


Komentar
Posting Komentar