Akad Ijarah dalam Hukum Ekonomi Islam
Ijarah
Penyusun akan membahas terlebih dahulu akad ijarah sebelum membahas ijarah muntahiyya bittamlik (IMBT). IMBT merupakan turunan dari akad ijarah, oleh karenanya, IMBT pastilah mengikuti prinsip-prinsip yang terkandung dalam akadijarah sebagai induk akadnya.Pada dasarnya, prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, perbedaannya hanya terletak pada objek transaksinya.Ijarah menurut Sayyid Sabiq ialah suatu jenis akad yang mengambil manfaat dengan jalan penggantian.[1]
Secara etimologi, ijarah bermakna bai’ al-manfaat (jual beli manfaat).[2]Ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti al-iwadhu (ganti).[3]Ijarah didefinisikan juga sebagai hak untuk memanfaatkan barang/jasa dengan imbalan tertentu.[4] Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.[5] Jadi, tidak ada perpindahan kepemilikan dalam akad ijarah, tetapi hanya perpindahan hak guna (manfaat) dari yang menyewakan kepada penyewa. Berikut merupakan dasar hukum akad ijarah:[6]
يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ أمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ ...
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu…”
al-Qashash [28]: 26:
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَآأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ، إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ اْلأَمِيْنُ.
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya’.”
al-Kahfi [18]: 77:
قَالَ لَوْ شِئْتَ لَاتَّخَذْتَ عَلَيْهِ أَجْراً
Musa berkata: "Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu."
al-Baqarah [2]: 275:
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
al-Nisa’ [4]: 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.”
قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيامة: رَجُلٌ أَعْطَى بِى (أي حَلَفَ بِاسْمِى) ثُمَّ غَدَرَ، ورَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، ورَجُلٌ اِسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ ولَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ (رواه مسلم)
“Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: “Ada tiga kelompok yang Aku memusuhi mereka pada Hari Kiamat nanti. Pertama, orang yang bersumpah atas nama-Ku lalu ia mengkhianatinya. Kedua, orang yang menjual orang merdeka (bukan budak belian), lalu ia memakan (mengambil) keuntungannya. Ketiga, orang yang memperkerjakan seseorang, lalu ia meminta pekerja itu memenuhi kewajibannya, sedangkan ia tidak membayarkan upahnya.”
Hadis Riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda:
أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ.
“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.”
Hadits riwayat Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ.
“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.”
Hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ad-Daruquthni dari Sa`d Ibn Abi Waqqash (teks Abu Dawud), ia berkata:
كُنَّا نُكْرِي اْلأَرْضَ بِمَا عَلَى السَّوَاقِيْ مِنَ الزَّرْعِ وَمَاسَعِدَ بِالْمَاءِ مِنْهَا، فَنَهَانَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ وَأَمَرَنَا أَنْ نُكْرِيَهَا بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ.
“Dulu kami menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil pertanian yang tumbuh di pinggir selokan dan yang tumbuh di bagian yang dialiri air; maka, Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak.”
Rukun akad Ijarah berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Bab XI tentang ijarah Pasal 295 ialah sebagai berikut.
Penyusun akan membahas terlebih dahulu akad ijarah sebelum membahas ijarah muntahiyya bittamlik (IMBT). IMBT merupakan turunan dari akad ijarah, oleh karenanya, IMBT pastilah mengikuti prinsip-prinsip yang terkandung dalam akadijarah sebagai induk akadnya.Pada dasarnya, prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, perbedaannya hanya terletak pada objek transaksinya.Ijarah menurut Sayyid Sabiq ialah suatu jenis akad yang mengambil manfaat dengan jalan penggantian.[1]
Secara etimologi, ijarah bermakna bai’ al-manfaat (jual beli manfaat).[2]Ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti al-iwadhu (ganti).[3]Ijarah didefinisikan juga sebagai hak untuk memanfaatkan barang/jasa dengan imbalan tertentu.[4] Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.[5] Jadi, tidak ada perpindahan kepemilikan dalam akad ijarah, tetapi hanya perpindahan hak guna (manfaat) dari yang menyewakan kepada penyewa. Berikut merupakan dasar hukum akad ijarah:[6]
- Firman Allah s.w.t.., antara lain:
يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ أمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ ...
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu…”
al-Qashash [28]: 26:
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَآأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ، إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ اْلأَمِيْنُ.
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya’.”
al-Kahfi [18]: 77:
قَالَ لَوْ شِئْتَ لَاتَّخَذْتَ عَلَيْهِ أَجْراً
Musa berkata: "Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu."
al-Baqarah [2]: 275:
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
al-Nisa’ [4]: 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.”
- Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam, antara lain:
قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيامة: رَجُلٌ أَعْطَى بِى (أي حَلَفَ بِاسْمِى) ثُمَّ غَدَرَ، ورَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، ورَجُلٌ اِسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ ولَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ (رواه مسلم)
“Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: “Ada tiga kelompok yang Aku memusuhi mereka pada Hari Kiamat nanti. Pertama, orang yang bersumpah atas nama-Ku lalu ia mengkhianatinya. Kedua, orang yang menjual orang merdeka (bukan budak belian), lalu ia memakan (mengambil) keuntungannya. Ketiga, orang yang memperkerjakan seseorang, lalu ia meminta pekerja itu memenuhi kewajibannya, sedangkan ia tidak membayarkan upahnya.”
Hadis Riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda:
أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ.
“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.”
Hadits riwayat Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ.
“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.”
Hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ad-Daruquthni dari Sa`d Ibn Abi Waqqash (teks Abu Dawud), ia berkata:
كُنَّا نُكْرِي اْلأَرْضَ بِمَا عَلَى السَّوَاقِيْ مِنَ الزَّرْعِ وَمَاسَعِدَ بِالْمَاءِ مِنْهَا، فَنَهَانَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ وَأَمَرَنَا أَنْ نُكْرِيَهَا بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ.
“Dulu kami menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil pertanian yang tumbuh di pinggir selokan dan yang tumbuh di bagian yang dialiri air; maka, Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak.”
Rukun akad Ijarah berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Bab XI tentang ijarah Pasal 295 ialah sebagai berikut.
- Musta’jir berarti pihak yang menyewa. Ketika benda yang disewa oleh pihak yang menyewa ini menjadi milik pihak yang menyewa, akad ijarah berakhir dengan sendirinya.
- Mu’ajir berarti pihak yang menyewakan. Mu’ajir tersebut haruslah sebagai pemilik, wakil, atau pengampu dari benda yang disewakan.
- Ma’jur berarti benda yang diijarahkan, penggunaannya harus dicantumkan dalam akad atau kontrak perjanjian Namun, jika penggunaan benda yang disewakan tersebut tidak dicantumkan dengan jelas dan pasti dalam akad atau kontrak perjanjian, penggunaannya disesuaikan dengan kebiasaan atau aturan umum yang berlaku.
- Akad, akad ijarah ini dapat dilakukan dengan lisan, tulisan, atau dengan isyarat. Akad ijarah yang telah disepakati tidak dapat dibatalkan hanya karena ada penawaran lebih dari pihak ketiga.


Komentar
Posting Komentar