DISKUSI PERTANYAAN: E-COMMERCE
- Apa faktor-faktor yang mempengaruhi berpindahnya transaksi off line menjadi online (transaksi elektronik/e commerce)?
Faktor utama dari adanya e-commerce ialah perkembangan teknologi yang dapat memudahkan manusia dalam mengerjakan kegiatan sehari-harinya. E-commerce ini memiliki beberapa keunggulan sehingga konsumen dan pelaku usaha banyak yang menggunakan sistem e-commerce, berikut keunggulannya:
- Pelanggan dan setiap saat informasinya dapat diakses secara up to date dan terusmenerus;
- e-commerce dapat mendorong kreativitas dari pihak penjual secara cepat dan tepat dalam pendistribusian informasi yang disampaikan secara periodik;
- e-commerce dapat menciptakan efisiensi waktu yang tinggi dan murah serta informatif; dan
- e-commerce dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, dengan pelayanan cepat, mudah, aman, dan akurat.
- e-commerce memiliki kemampuan untuk menjangkau lebih banyak pelanggan dan setiap saat informasinya dapat diakses secara up to date dan terus-menerus.
- e-commerce dapat mendorong kreativitas dari pihak penjual secara cepat dan tepat dalam pendistribusian informasi yang disampaikan secara periodik.
- e-commerce dapat menciptakan efisiensi waktu yang tinggi, murah dan informatif.
- e-commerce dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, dengan pelayanan cepat mudah, aman, dan akurat.
- Bagaimana pengaturan e-Commerce di Indonesia?
- Apa saja dasar peraturan perundang-undangan yang terkait dengan e commerce?
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
- Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE)
- UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana
- UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang
- UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- UU No.28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
- UU No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
- UU No.30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
- UU No.31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
- UU No.32 Tahun 2000 Tentang Desain tata Letak Sirkuit Terpadu
- UU No.14 Tahun 2001 Tentang Paten
- UU No.15 Tahun 2001 Tentang Merk
- Apa saja permasalahan hukum yang muncul dalam e commerce?
- Otentisitas subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet;
- Saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum;
- Obyek transaksi yang diperjualbelikan;
- Mekanisme peralihan hak;
- Hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi;
- Legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti;
- Mekanisme penyelesaian sengketa; dan
- Pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa.
- Apa permasalahan hukum yang terkait perlindungan konsumen?
- Mengenai penggunaan klausul baku, kebanyakan transaksi di cyberspace ini, konsumen tidak memiliki pilihan lain selain hanya meng-clickicon yang menandakan persetujuannya atas apa yang dikemukakan produsen di website-nya, tanpa adanya posisi yang cukup fair bagi konsumen untuk menentukan isi klausul;
- Bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul. Para pihak dapat saja berada pada yurisdiksi peradilan di negara yang berbeda. Untuk itu, diperlukan pula suatu sistem dan mekanisme penyelesaian sengketa khusus untuk transaksi-transaksi e-commerce yang efektif dan murah;
- Hal lainnya adalah masalah keamanan dan kerahasiaan data si konsumen. Hal ini berkaitan juga dengan privasi dari kalangan konsumen.
Untuk itu perlu dibuat peraturan hukum mengenai cyberlaw termasuk didalamnya tentang e-commerce agar hak-hak konsumen sebagai pengguna internet khususnya dalam melakukan transaksi e-commerce dapat terjamin, mengingat Indonesia belum mempunyai undang-undang tentang e-commerce.
- Hubungan hukum para pihak ketika transaksi elektronik dilakukan bisa menimbulkan perjanjian. Apa saja jenis perjanjian yang bisa lahir?
Menurut Pasal 1 ayat (17) Rancangan Undang-Undang tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi, “kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya”, sedangkan di dalam Pasal 10 Ayat (1) menyebutkan transaksi elektronik yang dituangkan dengan kontrak elektronik mengikat dan memiliki kekuatan hukum sebagai suatu perikatan”. Jenis kontrak elektronik dapat dibagi menjdai dua kategori, yaitu :
- E-contract yang memiliki obyek transaksi berupa barang dan atau jasa. Pada e-contract jenis ini, internet merupakan medium dimana para pihak melakukan komunikasi dalam pembuatan kontrak. Namun akan diakhiri dengan pengiriman atau penyerahan benda dan atau jasa yang menjadi obyek kontrak secara fisik (physical delivery)
- E-contract yang memiliki obyek transaksi berupa informasi dan atau jasa. Pada e-contract jenis ini, internet merupakan medium untuk berkomunikasi dalam bentuk pembuatan kontrak dan sekaligus sebagai medium untuk mengirim atau menyerahkan informasi dan atau jasa yang menjadi obyek kontrak (cyber delivery).
- Teori ucapan: suatu perjanjian tercapai pada saat orang menerima tawaran dan menyetujui tawaran tersebut.
- Teori pengiriman: perjanjian tercapai pada saat dikirimkannya surat jawaban mengenai penerimaan terhadap suatu penawaran.
- Teori pengetahuan, menurut teori ini, bahwa perjanjian tercapai setelah orang yang menawarkan mengetahui bahwa penawarannya telah disetujui.
- Teori penerimaan, menyatakan perjanjian tercapai saat diterimanya surat jawaban penerimaan oleh orang yang menawarkan.
- Apa pentingnya pembatasan tanggung jawab para pihak dalam e-commerce dan Bagaimana pengaturan terkait pilihan hukum dan pilihan forum penyelesaian sengketa dalam e-commerce?
Beberapa bentuk atau contoh bursa yang menjalankan usahanya dengan sistem e commerce ialah perusahaan-perusahaan yang sudah berskala internasional, seperti Amazon.com. Perusahaan e commerce yang sudah transaksinya sudah internasional tersebut, sangat perlu memilih hukum mana (choice of law) yang akan digunakan ketika terjadi sengketa dengan konsumen, menentukan yurisdiksi pengadilan (choice of forum), yakni menentukan pengadilan di negara apa sengketa tersebut akan diselesaikan atau dengan cara apa sengketa yang terjadi akan diselesaikan (litigasi atau non-litigasi).
- Apa saja bentuk kecurangan yang sering terjadi dalam e-commerce yang merugikan konsumen? Dan bagaimana bentuk perlindungannya?
- Kecurangan yang menyangkut keberadaan penjual, misalnya bahwa penjualan, yaitu virtual store yang bersangkutan, merupakan toko yang fiktif.
- Kecurangan yang menyangkut barang yang dibeli, misalnya bahwa barang tersebut tidak dikirim kepada pembeli, atau terjadi kelambatan pengiriman yang berkepanjangan, terjadinya kerusakan atas barang yang dikirim atau barang yang dikirimkan tersebut cacat, dan lain-lain.
- Kecurangan menyangkut purchase order serta pembayaran oleh pembeli, Misalnya penjual hanya mengakui bahwa jumlah barang yang dipesan kurang dari yang tercantum didalam purchase order yang dikirimkan secara electronic dan/harga per unit dari barang yang dipesan oleh pembeli dikatakan lebih tinggi daripada harga yang dicantumkan di dalam purchase order.
Sistem keamanan di internet seyogyanya diatur untuk melindungi konsumen sehingga dapat terciptanya 2 hal, yaitu data yang dikirimkan oleh konsumen tidak secara “fisik” diambil oleh pihak lain yang tidak berhak atau data yang dikirimkan konsumen dapat “diambil secara fisik”, namun yang bersangkutan tidak dapat membacanya.
Sedangkan metode pembayaran dalam e-commerce yang harus diperhatikan adalah:
- Security: Data atau informasi yang berhubungan dengan hal-hal sensitif semacam nomor kartu kredit dan password tidak boleh sampai “dicuri” oleh yang tidak berhak karena dapat disalahgunakan dikemudian hari;
- Confidentiality: Perusahaan harus dapat menjamin bahwa tidak ada pihak lain yang mengetahui terjadinya transaksi, kecuali pihak-pihak yang memang secara hukum harus mengetahuinya (misalnya Bank).
- Integrity: Sistem harus dapat menjamin adanya keabsahan dalam proses jual beli, yaitu harga yang tercantum dan dibayarkan hanya berlaku untuk jenis produk atau jasa yang telah dibeli dan disetujui bersama;
- Authentication: proses pengecekan kebenaran. Di sini pembeli maupun penjual merupakan mereka yang benar-benar berhak melakukan transaksi seperti yang dinyatakan oleh masing-masing pihak;
- Authorization: Mekanisme untuk melakukan pengecekan terhadap keabsahan dan kemampuan seorang konsumen untuk melakukan pembelian (adanya dana yang diperlukan untuk melakukan jual beli;
- Assurance: Kondisi ini memperlihatkan kepada konsumen agar merasa yakin bahwa merchant yang ada benar-benar berkompeten untuk melakukan transaksi jual beli melalui internet (tidak melanggar hukum, memiliki sistem yang aman).
9. Apa bentuk-bentuk pelanggaran pidana dalam e-commerce?
Dalam transaksi e-commerce seringkali terjadi penipuan atau kecurangan-kecurangan. Kecurangan-kecurangan tersebut biasanya terjadi menyangkut keberadaan penjual, barang yang dibeli, dan pembayaran pembeli (konsumen).
Pasal 115 Undang-undang Perdagangan mengatur mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam e-commerce, yakni setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data atau informasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah).
Komentar
Posting Komentar